Alasan PPATK Blokir Rekening Bank yang Tak Aktif Selama 3 Bulan

Sukabumiupdate.com
Kamis 31 Jul 2025, 12:00 WIB
Alasan PPATK Blokir Rekening Bank yang Tak Aktif Selama 3 Bulan

Ilustrasi. PPATK ungkap alasan akan blokir rekening bank yang nganggur 3 bulan. (Sumber Foto: Lifepal)

SUKABUMIUPDATE.comRekening bank yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama tiga bulan terancam dibekukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Rekening seperti ini dikategorikan sebagai dormant account atau rekening pasif.

Menurut PPATK, kebijakan memblokir sementara rekening dormant dilakukan demi melindungi masyarakat dan sistem keuangan nasional dari potensi penyalahgunaan.

“Negara hadir melindungi pemegang rekening dari potensi penyalahgunaan pihak-pihak yang tidak berwenang,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, dikutip dari tempo.co, Kamis (31/7/2025).

Ivan mengungkapkan bahwa banyak kasus penjualan, peretasan, hingga penyalahgunaan rekening oleh pihak tak bertanggung jawab untuk kepentingan ilegal. Ia mencontohkan dampak sosial dari praktik judi online yang bisa memicu berbagai tragedi.

“Kami enggak akan membiarkan dampak sosial dari judol (judi online) ini terjadi, bunuh diri, jual diri, jual anak, bercerai, usaha hancur, bangkrut, dan lain-lain,” tegasnya.

Baca Juga: Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali Meninggal Dunia, Dimakamkan di Bekasi

Ia menambahkan bahwa negara harus hadir melalui berbagai bentuk perlindungan. Salah satunya adalah menjaga rekening masyarakat agar tidak menjadi alat kejahatan.

Ivan juga menyoroti polemik pemblokiran sementara rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu. Dia membantah rekening pasif yang dibekukan sementara telah dirampas negara.

“Enggak mungkin lah, ini justru sedang dijaga, diperhatikan, dan dilindungi dari potensi tindak pidana,” katanya. Ia kembali menekankan bahwa langkah ini diambil demi melindungi pemilik rekening dari pihak-pihak tidak berwenang.

Data PPATK menunjukkan, terdapat lebih dari 140 ribu rekening pasif selama lebih dari satu dekade, dengan total dana mencapai Rp 428,37 miliar. Sejak 2020, lebih dari 1 juta rekening diduga terhubung dengan aktivitas tindak pidana, dan sekitar 150 ribu di antaranya tergolong rekening nominee hasil jual beli atau peretasan ilegal.

Dari jumlah tersebut, lebih dari 50 ribu rekening tidak aktif sebelum akhirnya dialiri dana ilegal.

“Hak pemilik rekening tidak hilang atas dananya, hanya rekening sedang diproteksi dari potensi penyimpangan oleh pihak lain,” lanjut Ivan. Ia menegaskan dana nasabah tetap aman meskipun rekening diblokir sementara.

Ivan juga menyebut proses pengaktifan kembali rekening yang dibekukan sangat mudah. Nasabah hanya perlu menghubungi pihak bank atau PPATK untuk menyatakan apakah ingin mengaktifkan atau menutup rekening tersebut.

Baca Juga: Bocah 6 Tahun Tewas Terlindas Truk, Kronologi Kecelakaan Maut di Cibadak Sukabumi

Menanggapi fenomena ini, pengamat perbankan sekaligus praktisi sistem pembayaran, Arianto Muditomo, mengimbau masyarakat yang terdampak untuk tetap tenang dan segera menghubungi bank terkait guna mengetahui penyebab pembekuan.

“Jika merasa tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum, masyarakat disarankan untuk melaporkannya melalui jalur resmi,” ujarnya.

Arianto juga menyarankan agar nasabah menyiapkan dokumen pendukung sebagai bahan klarifikasi. Bila perlu, bantuan hukum atau lembaga perlindungan konsumen dapat dimanfaatkan.

Ia menilai pemblokiran rekening yang dilakukan tanpa dasar kuat, tanpa pemberitahuan, dan tanpa kesempatan klarifikasi, bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hak konsumen—terutama hak atas informasi, perlindungan aset, dan pembelaan diri.

Karena itu, menurut Arianto, setiap tindakan pemblokiran harus mengikuti prosedur adil dan disertai mekanisme pengaduan yang efektif.

Sumber: Tempo.co

Berita Terkait
Berita Terkini