SUKABUMIUPATE.com - Sebagian umat muslim, terutama perempuan pasti mengetahui beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan saat haid.
Salah satu hal yang digadang-gadang tidak boleh dilakukan saat haid oleh perempuan yaitu memotong rambut dan kuku.
Namun, apa sebenarnya hukum memotong rambut dan kuku saat haid dalam Islam? Apakah haram?
Baca Juga: Doa Awal Tahun, Panjatkan Agar Diberikan Hal Baik Serta Keberkahan Hidup
Melansir dalam laman mui.or.id, hukumnya boleh memotong rambut dan kuku bagi perempuan yang sedang haid dan tidak perlu mencuci rambut dan kuku yang sudah dipotong tersebut saat bersuci atau saat mandi junub/jinabat.
Karena tidak ada dalil hadits maupun Al Quran yang melarang seorang perempuan yang sedang haid memotong kuku dan rambutnya.
Ibnu Hajar Al-Haitsami dalam kitab Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj menyatakan menurut nas Mazhab Syafi’i, perempuan haid boleh memotong kuku, bulu kemaluan, dan bulu ketiak.
Selain itu, diterangkan dalam hadits dari Aisyah, bahwa Aisyah mengalami haid sesampainya di Makkah saat mengikuti haji bersama Nabi SAW. Kemudian Nabi SAW bersabda kepadanya:
“Tinggalkan umrahmu, lepas ikatan rambutmu dan bersisirlah…” (HR Bukhari 317 dan Muslim 1211)
Rasulullah SAW memerintahkan Aisyah yang sedang haid untuk menyisir rambutnya. Padahal beliau baru saja datang dari perjalanan.