Kerap Kali Dilarang, Ini Hukum Memotong Rambut dan Kuku Saat Haid dalam Islam

Selasa 03 Januari 2023, 18:00 WIB
Ilustrasi Haid. Ini Hukum Memotong Rambut dan Kuku Saat Haid dalam Islam (Sumber : Freepik)

Ilustrasi Haid. Ini Hukum Memotong Rambut dan Kuku Saat Haid dalam Islam (Sumber : Freepik)

SUKABUMIUPATE.com - Sebagian umat muslim, terutama perempuan pasti mengetahui beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan saat haid

Salah satu hal yang digadang-gadang tidak boleh dilakukan saat haid oleh perempuan yaitu memotong rambut dan kuku.

Namun, apa sebenarnya hukum memotong rambut dan kuku saat haid dalam Islam? Apakah haram?

Baca Juga: Doa Awal Tahun, Panjatkan Agar Diberikan Hal Baik Serta Keberkahan Hidup

Melansir dalam laman mui.or.id, hukumnya boleh memotong rambut dan kuku bagi perempuan yang sedang haid dan tidak perlu mencuci rambut dan kuku yang sudah dipotong tersebut saat bersuci atau saat mandi junub/jinabat. 

Karena tidak ada dalil hadits maupun Al Quran yang melarang seorang perempuan yang sedang haid memotong kuku dan rambutnya.

Ibnu Hajar Al-Haitsami dalam kitab Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj menyatakan menurut nas Mazhab Syafi’i, perempuan haid boleh memotong kuku, bulu kemaluan, dan bulu ketiak. 

Selain itu, diterangkan dalam hadits dari Aisyah, bahwa Aisyah mengalami haid sesampainya di Makkah saat mengikuti haji bersama Nabi SAW. Kemudian Nabi SAW bersabda kepadanya:

HR Bukhari 317 dan Muslim 1211“Tinggalkan umrahmu, lepas ikatan rambutmu dan bersisirlah…” (HR Bukhari 317 dan Muslim 1211)

Rasulullah SAW memerintahkan Aisyah yang sedang haid untuk menyisir rambutnya. Padahal beliau baru saja datang dari perjalanan. 

Sehingga kita bisa menyimpulkan dengan yakin, pasti akan ada rambut yang rontok. Namun Rasulullah SAW tidak menyuruh Aisyah untuk menyimpan rambutnya yang rontok untuk dimandikan setelah suci haid.

Namun, seorang yang junub atau perempuan yang haid sebaiknya tidak memotong kuku, rambut atau anggota tubuh yang lainnya. 

Memotong rambut dan menggunting kuku bagi wanita haid hukumnya makruh. Alasan dari haI ini dijelaskan oleh Imam al-Ghazali dan Abu Thalib al-Makky:

Ihya Ulumaddin, 2/325“Tidak seyogyanya seseorang mencukur rambut, memotong kuku, mencukur bulu kemaluannya atau membuang sesuatu dari badannya disaat dia sedang berjunub karena seluruh bagian tubuhnya akan dikembalikan kepadanya di akhirat kelak, lalu dia akan kembali berjunub. Dikatakan bahwa setiap rambut akan menuntutnya dengan sebab junub yang ada pada rambut tersebut.” (Ihya Ulumaddin, 2/325). Sumber kitab : Ihyaa ‘Uluum ad Dien karya Hujjatul Islam Abu Hamid al Ghazali (wafat tahun 505 H) juz II halaman 52, cetakan Daar Ihya al Kutub al ‘Arabiyyah Mesir / juz II halaman 325, maktabah syamilah.

Qutil Qulub, 2/236“Saya membenci seorang laki-laki mencukur kepalanya atau memotong kukunya atau mencukur bulu kemaluannya atau mengeluarkan darahnya dalam keadaan dia junub, karena seorang hamba akan dikembalikan kepadanya seluruh rambutnya, kukunya dan darahnya besok pada hari kiamat. Apa yang jatuh darinya dari hal-hal diatas dalam keadaan dia junub maka akan kembali kepadanya dalam keadaan junub. Dikatakan setiap rambut akan menuntutnya dengan sebab junub yang ada pada rambut tersebut.” (Qutil Qulub, 2/236).

Itulah penjelasan mengenaik hukum memotong rambut dan kuku bagi perempuan dalam Islam, semoga membantu dan menambah pengetahuan.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Internasional14 Januari 2025, 23:06 WIB

Capai Rp2.200 T! Kerugian Akibat Kebakaran Los Angeles Lampaui Anggaran Infrastruktur Prabowo

Sedikitnya 24 orang tewas dalam bencana kebakaran yang menurut Gubernur California merupakan bencana alam paling dahsyat dalam sejarah AS.
Kebakaran di Los Angeles Amerika Serikat. (Sumber : Dok. KJRI Los Angeles)
Sukabumi14 Januari 2025, 21:45 WIB

Belum Kantongi Izin Lengkap, Pembangunan Tower di Purabaya Sukabumi Tuai Polemik

Camat Purabaya Sukabumi sebut perusahaan tetap ngeyel dan melanjutkan pendirian tower menara telekomunikasi ini meskipun belum ada izin lengkap.
Potret tower menara telekomunikasi milik PT. STP di Kampung Babakan Bogor, Desa Purabaya, Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi, yang menuai polemik. (Sumber Foto: Istimewa)
Life14 Januari 2025, 21:00 WIB

Babasan Sunda Arti dan Contoh Kalimat: Sanajan Wareg, Tatang Mah Jelemana Laer Gado

Babasan Sunda seringkali menggunakan kiasan atau perumpamaan untuk menyampaikan pesan atau makna tertentu.
Ilustrasi - Babasan Sunda seringkali menggunakan kiasan atau perumpamaan untuk menyampaikan pesan atau makna tertentu. (Sumber : Freepik)
Sukabumi14 Januari 2025, 20:55 WIB

Kisah Tati Disabilitas di Kota Sukabumi Merajut Harapan di Tengah Janji Politik Cagub Jabar

Sebagai perempuan disabilitas, dengan segala keterbatasan keluarganya, Tati masih berjuang dengan keterampilan yang dimilikinya semasa sekolah dulu.
Tati Latifah (47 tahun) ibu rumah tangga penyandang disabilitas tunanetra di Kota Sukabumi saat menganyam kerajinan tas di rumahnya. (Sumber : SU/Asep Awaludin)
Life14 Januari 2025, 20:00 WIB

Keraton Surosowan: Istana Sultan dan Pusat Pemerintahan Kerajaan Banten

Keraton Surosowan adalah saksi bisu kejayaan Kesultanan Banten di masa lalu. Bangunan megah ini pernah menjadi pusat pemerintahan dan pusat kebudayaan Islam di Pulau Jawa bagian barat.
Keraton Surosowan adalah saksi bisu kejayaan Kesultanan Banten di masa lalu. Bangunan megah ini pernah menjadi pusat pemerintahan dan pusat kebudayaan Islam di Pulau Jawa bagian barat. (Sumber : Instagram/@andhiseto/@mfgr_206).
Jawa Barat14 Januari 2025, 19:38 WIB

Pemprov Jabar Siapkan 52 Ribu Vaksin Hewan Ternak untuk Antisipasi Penyebaran PMK

Dengan adanya sinergi antara pemerintah pusat dan provinsi Jabar, vaksinasi ini diberikan secara gratis kepada para peternak.
Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin meninjau vaksinasi hewan ternak sapi perah di Kandang Sapi Pak Osim, Desa Cisaat Kabupaten Subang, Selasa (14/1/2025). (Sumber : Humas Jabar)
Inspirasi14 Januari 2025, 19:32 WIB

Pembinaan Pegawai Non ASN, Distan Sukabumi Dorong Peningkatan Disiplin & Produktivitas Kerja

Rapat pembinaan yang dipimpin Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi Sri Hastuty Harahap itu diikuti 88 orang pegawai non ASN.
Kepala Dinas Pertanian atau Distan Kabupaten Sukabumi Sri Hastuty Harahap saat memberikan pembinaan bagi puluhan pegawai Non ASN. (Sumber Foto: IG Distan Kabupaten Sukabumi)
Entertainment14 Januari 2025, 19:30 WIB

Lee Min Ho Bakal Gelar Fanmeeting MINHOVERSE di Jakarta Tahun Ini

Aktor asal Korea Selatan, Lee Min Ho akan menyapa penggemar lewat fanmeeting pertamanya setelah 8 tahun yang bertajuk Minhoverse.
Lee Min Ho Bakal Gelar Fanmeeting MINHOVERSE di Jakarta Tahun Ini (Sumber : Instagram/@myment_official)
Keuangan14 Januari 2025, 19:00 WIB

Berapa Gaji Pegawai Badan Gizi Nasional yang Lolos Rekrutmen SPPI Batch 3?

Pelamar SPPI Batch 3 Unhan berkesempatan menjadi ASN (Pegawai Negeri Sipil) di Badan Gizi Nasional.
Kegiatan Dapur Umum Makan Bergizi Gratis Badan Gizi Nasional. Foto: IG/@badangizinasional.ri
Produk14 Januari 2025, 18:30 WIB

Apa Penyebab Kadar Emas Berkurang? Begini Cara Merawat Perhiasan Agar Awet!

Kadar emas dinyatakan dalam karat (K) atau dalam persentase (%).
Ilustrasi. Ketahui Penyebab Kadar Emas Berkurang dan Cara Merawatnya Agar Perhiasan Awet! (Sumber : Pexels/Pixabay)