SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Denmark berupaya melindungi warganya dari gambar deepfake dengan memberi mereka kontrol lebih besar atas kemiripan diri mereka.
Upaya ini dilakukan melalui perluasan Undang-Undang Hak Cipta, dalam langkah inovatif yang akan memungkinkan individu menuntut platform media sosial agar menghapus pemalsuan digital.
Dikutip dari laman New York Times, teknologi deepfake menggunakan kecerdasan buatan (AI) untuk menciptakan gambar, video, atau audio yang sangat realistis dan menyerupai orang sungguhan.
Teknologi ini berkembang pesat, membuat hasil deepfake semakin sulit dibedakan dari konten asli. Berbagai negara, termasuk Amerika Serikat, kini tengah berlomba memberlakukan aturan baru untuk mengatasi teknologi ini.
Meskipun teknologi deepfake memiliki penggunaan sah, sayangnya teknologi ini juga sering disalahgunakan, misalnya untuk membuat pornografi tanpa izin, melakukan penipuan, atau menyebarkan disinformasi.
Selama ini, undang-undang yang ada umumnya fokus pada penindakan kerugian yang ditimbulkan oleh teknologi deepfake, terutama melalui jalur hukum pidana.
Namun, para ahli menilai RUU Denmark menawarkan pendekatan baru dengan mengubah Undang-Undang Hak Cipta. Nantinya, menyebarkan gambar deepfake orang lain tanpa persetujuan akan dianggap sebagai tindakan ilegal.
Menteri Kebudayaan Denmark, Jakob Engel-Schmidt, mengatakan, "Teknologi telah melampaui undang-undang kita saat ini." RUU tersebut, tambahnya, merupakan upaya untuk "menjamin hak-hak asasi" seiring era digital menguji batas-batas privasi pribadi.
RUU ini juga didukung oleh sebagian besar partai politik di Denmark dan diperkirakan akan disahkan menjadi undang-undang setelah dibahas di Parlemen sekitar pergantian tahun.
Mr. Jakob Engel-Schmidt menambahkan, rancangan undang-undang ini akan memberikan hak kepada individu atas suara dan ciri wajah mereka sendiri, sehingga tak seorang pun boleh menirunya tanpa izin.
Pemerintah Denmark berpendapat, pendekatan hukum saat ini terhadap teknologi deepfake yang hanya berfokus pada pengaturan penggunaan berbahaya tertentu, seperti pornografi atau misinformasi, membuat pemerintah selalu bersikap reaktif.
Padahal, seiring kemajuan teknologi, potensi bahaya baru dapat muncul dengan cepat. Dengan RUU ini, Denmark berupaya bersikap lebih proaktif.
Undang-undang baru akan mendefinisikan banyak bentuk deepfake sebagai pelanggaran hak individu dalam melindungi citra diri mereka dari segala bentuk manipulasi.
Meski demikian, untuk menjaga kebebasan berekspresi, RUU ini tetap memberikan pengecualian bagi konten satir dan kritik sosial.