SUKABUMIUPDATE.com - Kewajiban penerapan PMPJ atau Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) kembali disorot sebagai salah satu upaya pencegahan Cegah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Notaris memiliki peran krusial, karena masih ditemukan oknum dalam profesi ini yang belum menjalankan standar tersebut sebagaimana regulasi.
Masalah ini menjadi bahasan utama dalam kegiatan pembinaan notaris yang digelar Pengwil Jawa Barat Ikatan Notaris Indonesia (INI) bersama Kanwil Kemenkumham Jabar di Kota Sukabumi, Rabu (19/11/2025).
Ketua Pengwil Jabar INI, Dodi AR Jaja Atmaja, menyampaikan penerapan PMPJ perlu diperketat, terutama untuk memastikan pembuatan akta tidak disalahgunakan untuk meloloskan aliran dana mencurigakan. “Kami harus mengenal penghadap yang membuat akta pada kami dengan mengecek KTP data-data yang lain. Dengan PMPJ ini lebih kepada untuk mengetahui lagi dari mana sumber dana dari para penghadap dalam pembuatan akta kami,” jelas Dodi kepada sukabumiupdate.com, Rabu (19/11/2025).
Baca Juga: Ras Muhamad Jadi Sorotan di Festival Musik Rise Up Unity 2025
Menurutnya, PMPJ bukan aturan baru, tetapi pelaksanaannya belum konsisten di Jawa Barat, yang memiliki lebih dari 5.000 notaris. Dodi mengakui masih ada notaris yang belum menerapkan PMPJ sebagaimana diminta dalam regulasi. Kondisi itu menjadi alasan pembinaan terus digencarkan, terutama setelah terbitnya Peraturan Menteri Hukum Nomor 22 Tahun 2025 yang memperjelas detail teknis tugas, pengangkatan hingga pemberhentian notaris.
Dalam kegiatan yang sama, Kepala Kanwil Kemenkumham Jabar, Asep Sutandar, mengingatkan bahwa penerapan PMPJ bukan semata kewajiban administratif, tetapi berkaitan langsung dengan pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pendanaan terorisme.
“Kegiatan ini bisa terlaksana untuk menghindari ketidak hati-hatian di dalam pelaksanaan tugasnya juga menghindari simpang siur,” ujar Asep.
Baca Juga: KDM: Produktivitas ASN Diukur dari Perencanaan, Bukan Kehadiran di Kantor
Ia menambahkan, indikasi TPPU tetap menjadi potensi yang harus diantisipasi. Karena itu, notaris diminta lebih cermat sebelum menyusun akta, terutama terkait asal-usul dana. “Notaris itu dalam hal ini tidak akan sampai terlibat jauh jika sedari dini sudah mengetahui adanya kemungkinan terjadinya TPPU,” tambahnya.
Jika ada indikasi pelanggaran, penindakannya tidak serta-merta dilakukan. Prosesnya tetap melalui mekanisme 3K, yakni Komunikasi, Koordinasi, dan Kolaborasi dengan aparat penegak hukum. Sanksi yang dapat dijatuhkan mulai dari teguran etik hingga pidana, bergantung pada tingkat kesalahan maupun dampak yang ditimbulkan.
Melalui pengawasan dan pembinaan berkala, pembuat kebijakan berharap penerapan PMPJ bisa dilakukan secara konsisten, sehingga peran notaris sebagai pejabat umum tetap berjalan tanpa membuka ruang bagi penyalahgunaan sistem keuangan.






