Selain Dua SPBU, Tiga Objek Tanah di Sukabumi Juga Disita Terkait Kasus TPPU

Jumat 26 Agustus 2022, 18:30 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Pengadilan Negeri Cibadak buka suara terkait penyitaan dua SPBU di Kabupaten Sukabumi oleh Bareskrim Polri pada Kamis kemarin, 25 Agustus 2022. Penyitaan ini berkaitan dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU mantan Ketua DPRD Jawa Barat berinisial IS dan istrinya EK.

Selain dua SPBU di Cikidang dan SPBU Bagbagan di Palabuhanratu, Bareskrim Polri lewat Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus atau Dittipideksus juga melayangkan surat pemrintaan izin penyitaan ke Pengadilan Negeri Cibadak untuk tiga objek lainnya. Ketiga objek ini adalah tanah di Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi.

Ketua Pengadilan Negeri Cibadak Mahendrasmara Purnama Jati mengatakan total ada lima objek yang izin penetapan penyitaannya diminta diterbitkan Pengadilan Negeri Cibadak oleh Dittipideksus Bareskrim Polri pada 30 Juni 2022. Kelima objek ini adalah dua SPBU (Cikidang dan Palabuhanratu) dan tiga objek tanah di Gegerbitung.

"Yang dimintakan (izin penetapan penyitaan) di Sukabumi ini ada lima objek termasuk dua SPBU, yang ketiga objek lainnya itu tanah yang ada di Desa Buniwangi, Gegerbitung," kata Mahendra saat ditemui di kantor Pengadilan Negeri Cibadak di Jalan Jenderal Sudirman Blok Jajaway Nomor 2, Palabuhanratu, Jumat (26/8/2022).

photoSPBU di Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi, yang disita Dittipideksus Bareskrim Polri, Kamis (25/8/2022). - (Istimewa)

Baca Juga :

Disita Bareskrim Polri, SPBU Cikidang dan Bagbagan Sukabumi Tetap Beroperasi

Diketahui, dua SPBU tersebut disita pada Kamis kemarin berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Cibadak Nomor: 378/Pen.pid/2022/Pn Cbd tanggal 8 Juli 2022. Sementara berdasarkan informasi yang dihimpun, eksekusi penyitaan terhadap tiga objek tanah di Gegerbitung dilakukan Jumat ini dengan nomor penetapan yang sama.

Meski telah disita, kedua SPBU itu hingga kini masih beroperasi. Rinciannya, kedua SPBU ini adalah SPBU Cikidang di Jalan Cipetir, Desa Cicareuh, Kecamatan Cikidang. Kemudian SPBU di Jalan Bagbagan, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu. Kedua SPBU ini milik mantan Ketua DPRD Jawa Barat IS dan istrinya EK yang kini berstatus tersangka dugaan TPPU.

Mahendra mengatakan kedua SPBU tersebut masih bisa beroperasi karena tidak mengurangi kebermanfaatannya. Penyitaan dilakukan supaya kedua SPBU tidak dipindahtangankan. Mahendra menyebut permintaan izin penyitaan oleh penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri lantaran ada sangkaan Pasal 372 dan 378 KUHP serta UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Mahendra mengamini penyitaan kedua SBPU itu terkait kasus dugaan TPPU mantan Ketua DPRD Jawa Barat IS dan istrinya EK yang kini berstatus tersangka. Menurut Muhendra, SBPU tersebut termasuk objek bukan barang bergerak, sehingga polisi sebelum melakukan penyitaan, harus punya izin penetapan terlebih dahulu dari pengadilan.

"Beda halnya kalau untuk objek barang bergerak, tanpa izin apabila memang diperlukan dengan segera itu bisa langsung dilakukan penyitaan. Jadi untuk penyitaan sendiri itu yang melakukan bukan pengadilan tapi pihak penyidik," kata dia. "Di pengadilan itu untuk memenuhi syarat formilnya sebagaimana Pasal 38 KUHAP dan memang harus dimintakan izinnya saja,” imbuh Muhendra.

Terkait sampai kapan kedua SPBU itu disita, Mahendra menyebut sampai ada putusan dari pengadilan yang menyidangkan perkara dugaan TPPU tersebut. “Karena sudah masuk ke ranah penyidikan, sampai adanya putusan persidangan kasus ini,” ujarnya.

“Kita sendiri tidak tahu apakah perkara ini akan diadili di mana, karena kalau untuk penyitaan itu ada di izin ataupun persetujuan kita itu dapat dilakukan di mana barang itu berada, pengadilan wilayah barang itu berada. Jadi kalau untuk pemeriksaan pokok perkara bisa saja di tempat lain,” kata dia.

Berita sebelumnya menyebutkan kedua SPBU tersebut milik mantan Ketua DPRD Jawa Barat berinisial IS dan istrinya EK, yang kini berstatus tersangka dugaan TPPU atas laporan SG. Sekadar diketahui, SG melaporkan IS dan istrinya EK setelah menerima uang sebesar Rp 57 miliar untuk pembelian rumah, tanah, dan SPBU

Kemudian, rumah, tanah, dan SPBU tersebut, oleh IS dibalik nama atas nama EK. IS juga tidak memberikan hasil dari usaha SPBU terhadap SG. sehingga SG merasa dirugikan karena rumah, tanah, dan SPBU, dikuasai IS dan EK.

Akibatnya, IS dan EK dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau 372 KUHP dan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hingga berita ini tayang, Dittipideksus Bareskrim Polri enggan memberikan keterangan karena menurut mereka kewenangannya ada di Humas.

AYO! main games di Sukabumi Update Games
Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Inspirasi27 Juli 2024, 08:00 WIB

Info Loker Teknik di Perusahaan Makanan, Posisi Operator Peralatan

Info Loker Teknik Posisi Operator Peralatan. Rekrutmen Pegawai Tetap untuk posisi Operator Peralatan ini dibuka hingga 18 Agustus 2024 mendatang.
Ilustrasi. Info Loker Teknik (Sumber : Freepik/@pvproductions)
Life27 Juli 2024, 07:00 WIB

10 Ciri Orang Tidak Punya Rasa Bersalah, Perhatikan Sikapnya!

Menghadapi seseorang yang tidak punya rasa bersalah bisa sangat menantang.
Ilustrasi. Ciri Orang Tidak Punya Rasa Bersalah, Perhatikan Sikapnya! (Sumber : Pexels/YanKrukau)
Science27 Juli 2024, 06:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 27 Juli 2024, Cek Dulu Yuk Langit di Akhir Pekan

Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca cerah dan cerah berawan pada Sabtu 27 Juli 2024.
Ilustrasi - Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca cerah dan cerah berawan pada Sabtu 27 Juli 2024. (Sumber : Pixabay.com).
Inspirasi26 Juli 2024, 22:02 WIB

Jatim Media Summit Bagikan Tips Bikin Konten Video Disukai Penonton di Medsos

Sebelum memulai membuat konten video, alangkah baiknya untuk mengenal audiens atau penonton. Cari tahu apa yang mereka suka dan dibutuhkan.
Jatim Media Summit, Kamis (25/7/2024) | Foto : Ist
Sukabumi26 Juli 2024, 21:26 WIB

Ini Dugaan Penyebab Kebakaran Gudang Limbah Pabrik di Parungkuda Sukabumi

Warga ungkap asal muasal api yang menjadi penyebab kebakaran gudang limbah pabrik di Parungkuda Sukabumi.
Petugas Damkar berjibaku memadamkan kebakaran yang melanda gudang limbah pabrik kain di Parungkuda Sukabumi. | Foto: Istimewa
Jawa Barat26 Juli 2024, 21:11 WIB

16 Rumah Dilaporkan Rusak, Pj Gubernur Jabar Tinjau Lokasi Gempa di Kuningan

Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin meninjau sejumlah lokasi yang terdampak bencana gempa bumi di Kabupaten Kuningan, Jumat (26/7/2024).
Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin saat meninjau lokasi terdampak gempa di Kuningan. (Sumber : Humas Jabar)
Sehat26 Juli 2024, 21:00 WIB

Oatmeal Hingga Minyak Kelapa, 7 Cara Mengatasi Kulit Kering yang Dapat Anda Lakukan

Cuaca dingin dan kering, sering mencuci tangan, atau paparan sinar matahari berlebihan dapat membuat kulit kering.
Ilustrasi - Dengan perawatan yang tepat, kulit kering dapat diatasi dan kembali sehat. (Sumber : Freepik.com).
Sukabumi26 Juli 2024, 20:56 WIB

Langganan Banjir, Warga Minta Pengerukan Sungai Cibening Purabaya Sukabumi

Warga berharap adanya penanganan Sungai Cibening Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi yang mengalami pendangkalan serta penyempitan
Forkopimcam dan relawan saat sedang membersihkan Sungai Cibening Purabaya Kabupaten Sukabumi | Foto : Ist
Life26 Juli 2024, 20:30 WIB

10 Ciri Orang Memiliki Dendam Namun Bersikap Pura-pura Baik Pada Kita

Senyuman orang yang memiliki dendam mungkin tampak dipaksakan atau tidak tulus. Ekspresi wajah sering kali tidak selaras dengan kata-kata mereka.
Ilustrasi. Ciri Orang Memiliki Dendam Namun Bersikap Pura-pura Baik Pada Kita (Sumber : Pexels/YanKrukau)
Opini26 Juli 2024, 20:07 WIB

Menengok Pilkada Sukabumi yang Kering Gagasan

Kurang lebih empat bulan lagi, tepatnya pada tanggal 27 November 2024, masyarakat Kabupaten Sukabumi akan memilih Bupati dan Wakil Bupati yang baru
Ilustrasi kepala daerah menyampaikan gagasan membangun Sukabumi | Foto : Pixabay