Divonis 10 Tahun Kasus TPPU dan Berita Bohong, Indra Kenz Ajukan Banding

Senin 14 November 2022, 20:15 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Pengadilan Negeri Tangerang memvonis 10 tahun penjara terhadap Indra Kesuma alias Indra Kenz. Atas vonis ini terdakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penyebaran berita bohong dan penyesatan itu mengajukan banding.

Mengutip tempo.co, putusan Tim Majelis Hakim yang diketuai hakim Rakhman Rajagukguk tersebut terhitung lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni 15 tahun penjara.

"Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang dan menyebarkan berita bohong dan penyesatan," kata Ketua Majelis Hakim Rakhmat Rajagukguk, Senin, 14 November 2022.

"Kami banding," kata Penasihat hukum Indra Kenz, Danang Hardianto usai sidang.

Selain hukuman penjara 10 tahun, Indra juga dihukum membayar denda Rp 5 miliar. Jika tidak dibayarkan, diganti denda kurungan 10 bulan penjara.

Majelis hakim dalam amar putusan menyatakan Indra Kenz terbukti bersalah  melanggar Pasal 45 A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE serta Pasal 3 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan Herdian Malda Ksatria menyatakan pihaknya mengambil sikap pikir-pikir atas vonis majelis hakim itu. "Kami akan pikir-pikir selama tujuh hari," kata Malda dihubungi terpisah.

Di Rutan Salemba Indra Kenz Ikut Penyuluhan Hukum

Indra Kenz saat ini mendekam di Rumah Tahanan Negara (rutan) Kelas I Salemba Jakarta Pusat. Menurut Kepala Rutan Salemba Fonika Affandi, terdakwa kasus penipuan investasi opsi biner Binomo itu menempati blok dengan kamar berisi 12 orang tahanan.

Di penjara, Indra Kenz sama seperti (tahanan) yang lain ikut giat pembinaan, seperti keagamaan, olahraga dan penyuluhan hukum.

Indra Kenz sebelumnya dituntut 15  tahun penjara atas perkara penipuan investasi opsi biner Binomo. JPU menyatakan terdakwa melalui video menyebarkan Binomo sebagai permainan harga, ' jika tebakan salah kehilangan seluruh hartanya.'

Korban yang tertarik dengan apa yang dikatakan Indra dalam video itu mendaftar pada link yang disebutkan. Terdakwa memasukkan korban dalam grup telegram channel trading official.

JPU menyatakan para saksi korban tanpa sadar melakukan perjudian sebagai member Indra. Terdakwa mendapat keuntungan saat pemain menang ataupun kalah. Adapun keuntungan yang diperoleh terdakwa kemudian dicairkan ke beberapa rekening aset crypto.

JPU mengatakan terdakwa memanfaatkan tingkat trading harapan kaya secara instan, yang tidak memiliki izin dari Bappebti. Para korban mengikuti dia karena janji kemenangan 80 persen.

Sumber: Tempo.co

#SHOWRELATEBERITA

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Sukabumi10 Desember 2024, 15:24 WIB

Wilayah Bencana Sukabumi Terisolir, Akses ke Kertajaya Simpenan Mulai Dibersihkan

Warga di kampung ini terisolir akibat akses jalan tertimbun longsor yang terjadi 4 Desember 2024.
Sepekan terisolir, longsor yang menutup akses jalan menuju Kampung Pasawahan RT 30 RW 07, Desa Kertajaya, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, mulai dibersihkan pada Selasa (10/12/2024). (Sumber: SU/Ilyas)
Jawa Barat10 Desember 2024, 15:12 WIB

Anggota DPRD Jabar Hasim Adnan: Penting Bagi Kita Semua Melakukan Pertobatan Ekologis

Anggota DPRD Jawa Barat, Hasim Adnan, mengimbau masyarakat dan pemerintah daerah untuk bersama-sama melakukan pertobatan ekologis sebagai langkah nyata memulihkan kondisi lingkungan pasca-bencana di Sukabumi
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Hasim Adnan. (Sumber : FB/Hasim Adnan)
Inspirasi10 Desember 2024, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Logistik dengan Penempatan di Sukabumi, Minimal Lulusan SMK

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi - Lowongan Kerja Logistik dengan Penempatan di Sukabumi, Minimal Lulusan SMK. (Sumber : Freepik.com/@DCStudio)
Sukabumi10 Desember 2024, 14:47 WIB

Ibunya Berdarah Tionghoa, Mengenal Bupati Pertama Sukabumi, R.A.A Soeria Natabrata

Bupati pertama Sukabumi, R.A.A Soeria Natabrata, menjabat selama 9 tahun (1921-1930) dalam sumber lainnya disebutkan sampai 1933. Ia meninggal dunia pada 10 Desember 1942 di usia 72 tahun.
R.A.A Soeria Natabrata (paling kanan) ketika berada di Politie School Sukabumi 1921. | Foto : Rangga Suria Danuningrat
Film10 Desember 2024, 14:00 WIB

Sinopsis Film Sampai Nanti, Hanna! Kisah Cinta Serta Perjuangan Untuk Hidup Bebas

Sampai Nanti, Hanna! adalah film romantis terbaru Indonesia yang ikut memeriahkan layar bioskop Tanah Air sejak ditayangkan pada Kamis, 5 Desember 2024 lalu.
Sinopsis Film Sampai Nanti, Hanna! Kisah Cinta Serta Perjuangan Untuk Hidup Bebas (Sumber : Instagram/@sampainantihanna)
Sukabumi10 Desember 2024, 13:29 WIB

Update Data: 3 Ribu Lebih Rumah Rusak, Pemkab Sukabumi Percepat Pendataan Dampak Bencana

Pemerintah daerah tengah mempercepat proses pelaporan dampak bencana di Kabupaten Sukabumi.
Sekda Ade Suryaman pimpin rapat percepatan pendataan kerusakan dampak bencana di Kabupaten Sukabumi (Sumber: dokpim Kabupaten Sukabumi)
Sukabumi Memilih10 Desember 2024, 13:15 WIB

Raih 14 Juta Suara Se-Jabar, KPU Sahkan Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan Menang Pilgub

Rapat pleno rekapitulasi suara Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Barat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat selesai dilaksanakan pada Senin (9/12/2024).
Dedi Mulyadi - Erwan Setiawan menang Pilgub Jabar 2024 | Foto : Sukabumiupdate
Science10 Desember 2024, 13:15 WIB

3 Bibit Siklon Tropis Terdeteksi, BMKG Ungkap Fenomena Ini Picu Hujan Lebat di Indonesia

BMKG ungkap ada beberapa fenomena atmosfer yang diyakini memicu cuaca ekstrem di Indonesia.
BMKG ungkap ada beberapa fenomena atmosfer yang diyakini memicu cuaca ekstrem di Indonesia. (Sumber : zoom.earth).
Jawa Barat10 Desember 2024, 13:13 WIB

Soal Penanganan Bencana, Koordinasi DPRD Jabar dan Sejumlah Instansi Terkait Berjalan Baik

Anggota DPRD Jawa Barat, Hasim Adnan, memastikan koordinasi antara DPRD Jabar dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi dan sejumlah instansi terkait mengenai penanganan bencana berjalan dengan baik
Foto bersama warga terdampak dan sejumlah pejabat di sela kunjungan Anggota DPRD Jawa Barat, Hasim Adnan, di lokasi bencana di Kabupaten Sukabumi, belum lama ini. (Sumber : Istimewa)
Food & Travel10 Desember 2024, 13:00 WIB

Rekomendasi 3 Pemandian Air Panas di Bandung untuk Liburan Akhir Tahun Bersama Keluarga

Bandung memang terkenal dengan sejumlah pemandian air panas yang menawarkan relaksasi dan kesegaran yang sempurna setelah penat beraktivitas sepanjang tahun.
Rancaupas - mengunjungi pemandian air panas di Bandung saat libur akhir tahun adalah ide yang sangat menarik. (Sumber : Google/Yudi).