SUKABUMIUPDATE.com – Wacana penghapusan dana pensiun seumur hidup bagi anggota DPR RI mendapat dukungan besar dari warganet. Hal ini terlihat dalam polling yang digelar Instagram @sukabumiupdate.com pada 13 hingga 20 Oktober 2025.
Dalam polling tersebut, warganet diberikan pertanyaan: “SETUJUKAH ANDA JIKA UANG PENSIUN SEUMUR HIDUP UNTUK ANGGOTA DPR DIHAPUSKAN?”.
Sebanyak 4.265 responden berpartisipasi dan hasilnya menunjukkan 91 persen menyatakan setuju dana pensiun dihapuskan. Sementara 9 persen lainnya menyatakan tidak setuju.
Antusiasme publik juga tercermin dari tingginya interaksi. Polling ini memperoleh 1.340 likes dan 929 komentar.
Tim analis Sukabumiupdate.com, Ikbal Juliansyah, menyampaikan bahwa analisis terhadap komentar warganet menunjukkan kecenderungan serupa. Sekitar 86 persen komentar mendukung penghapusan dana pensiun, 3,9 persen menolak, dan 8,8 persen lainnya memilih bersikap netral.
Menurut Ikbal, banyak komentar publik menilai dana pensiun seumur hidup anggota DPR menjadi beban negara dan tidak produktif. Selain itu, ada pula dorongan kuat dari warganet untuk dilakukan pengurangan fasilitas bagi para wakil rakyat.
Baca Juga: Asal Usul Stigma Pemalas Bagi Orang Sunda, Sifat Asli Atau Campur Tangan Penjajah?
Hasil polling ini dinilai mencerminkan suara publik yang menginginkan pengelolaan anggaran negara lebih bijak dan tepat sasaran, terutama bagi kepentingan masyarakat luas.
Diketahui, saat ini aturan mengenai uang pensiun seumur hidup bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menuai kritik tajam. Dua warga negara, Lita Linggayani Gading dan Syamsul Jahidin, resmi mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK), menuntut penghapusan skema pensiun yang dinilai tidak adil.
Melansir laman resmi MK, gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 176/PUU-XXIII/2025 dan secara langsung menyasar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Pemohon secara spesifik mempersoalkan Pasal 1 huruf a dan f, serta Pasal 12 UU 12/1980, yang menurut mereka membuka celah bagi anggota DPR untuk mendapatkan pensiun seumur hidup meski hanya menjabat satu periode atau lima tahun.
Selain itu, pemberian status DPR sebagai Lembaga Tinggi Negara tidak boleh dijadikan dalih untuk memberikan hak istimewa yang bertentangan dengan prinsip keadilan sosial sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
Aturan mengenai besaran pensiun DPR diatur dalam Pasal 13 UU 12/1980, yang menetapkan formula: "Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1% dari dasar pensiun untuk tiap satu bulan masa jabatan, dengan ketentuan minimal 6% dan maksimal 75% dari dasar pensiun."
Baca Juga: Adaptasi Drakor Populer, What’s Up Secretary Kim Tayang November 2025 di Vidio
Namun dalam praktiknya, mengacu pada Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, besaran pensiun ditaksir mencapai sekitar 60% dari gaji pokok, dengan rincian sebagai berikut:
1. Anggota Merangkap Ketua: Gaji pokok Rp5,04 juta, pensiun Rp3,02 juta per bulan.
2. Anggota Merangkap Wakil Ketua: Pensiun Rp2,77 juta per bulan.
3. Anggota Biasa: Gaji pokok Rp4,20 juta, pensiun Rp2,52 juta per bulan.
Selain pensiun bulanan, anggota DPR juga berhak menerima Tunjangan Hari Tua (THT) sebesar Rp15 juta yang dibayarkan satu kali setelah masa jabatan berakhir. Jika anggota DPR meninggal dunia, pensiun ini akan diteruskan kepada pasangan yang masih hidup, meskipun jumlahnya lebih kecil.






