Bejat! Guru Honorer di Sukabumi Cabuli Siswi Madrasah, Terancam 15 Tahun Penjara

Sukabumiupdate.com
Jumat 24 Okt 2025, 16:24 WIB
Bejat! Guru Honorer di Sukabumi Cabuli Siswi Madrasah, Terancam 15 Tahun Penjara

Pelaku cabul saat ungkap perkara di Polres Sukabumi. (Sumber: SU/Ilyas Supendi)

SUKABUMIUPDATE.com - Seorang guru honorer madrasah di Kabupaten Sukabumi berinisial DS (38 tahun) ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. DS yang juga merupakan pembina ekstrakurikuler seni di salah satu madrasah tingkat SMP di Kecamatan Lengkong kini harus berhadapan dengan hukum.

Kapolres Sukabumi AKBP Samian menjelaskan, perbuatan cabul tersebut dilakukan pelaku di lingkungan sekolah saat jam pulang belajar. Berdasarkan hasil penyelidikan, Modus yang dilakukan DS yakni dengan cara membujuk rayu korban dengan janji palsu akan menikahi dan memberikan hadiah kepada korban.

"Jadi motif dari pada guru biasanya menggunakan otoritasnya sebagai yang punya power, menjanjikan adanya nilai yang lebih, menjanjikan iming-iming akan dinikahi dan sebagainya terhadap siswi yang kebetulan memiliki kerentanan," kata Samian kepada awak media Kamis (24/10/2025).

Menurutnya, DS memanfaatkan kondisi korban yang berasal dari keluarga dengan perhatian kurang, sehingga mudah terpengaruh oleh bujuk rayu.

"Biasa yang memiliki kerentanan terhadap siswi yang memiliki latar belakang dari keluarga yang memang tidak atau kurang dapat perhatian, sehingga ini dimanfaatkan oleh oknum sehingga terjadi praktek pencabulan," tuturnya.

Baca Juga: Diduga Arus Pendek Listrik, Rumah Warga di Sagaranten Sukabumi Hangus Terbakar

Saat ini, polisi baru menemukan satu korban, namun penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi masih melakukan pendalaman kemungkinan adanya korban lain.

"Dilakukan di area lingkungan sekolah pada saat jam pulang sekolah. Sementara masih 1 korban, masih kita lakukan pendalaman, tentunya kita butuh informasi dari korban," ujarnya.

DS sendiri sempat berkilah bahwa hubungan mereka merupakan hubungan pacaran. Ia mengaku rekaman video tersebut dibuat menggunakan ponsel milik korban.

"Yang merekam korban, pakai hp korban, video disimpan hp korban, saya status dengan korban pacaran, enggak tahu alasan merekam, tapi memang dia yang merekam," singkat DS dalam pengakuannya.

Baca Juga: Tiga Dekade Terabaikan, SDN Gunung Batu Sukabumi Dapat Bantuan CSR untuk Perbaikan

Atas perbuatannya DS dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) serta Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar. "Terhadap pelaku ya tentunya kita proses tegas," tegas Samian.

AKBP Samian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap segala bentuk kekerasan terhadap anak, baik fisik maupun seksual.

"Kami himbau kepada masyarakat untuk menjaga putra putrinya dengan baik, untuk melaporkan bila mana ada indikasi-indikasi kekerasan terhadap anak, baik kekerasan fisik, kekerasan bentuk pencabulan ataupun persetubuhan," tambahnya.

Berita Terkait
Berita Terkini