Dana Reses Anggota DPR RI Resmi Naik Fantastis Jadi Rp702 Juta, Publik Menuntut Transparansi

Sukabumiupdate.com
Selasa 14 Okt 2025, 10:28 WIB
Dana Reses Anggota DPR RI Resmi Naik Fantastis Jadi Rp702 Juta, Publik Menuntut Transparansi

"Dana reses ini digunakan sepenuhnya untuk aktivitas reses anggota DPR di daerah pemilihan, bukan untuk keperluan pribadi," ujar Dasco. (Sumber: Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com -  Anggaran untuk kegiatan reses Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI kembali menjadi sorotan tajam publik setelah terungkapnya peningkatan signifikan dana yang dialokasikan per anggota. Untuk periode 2024-2029, dana reses per anggota dewan diputuskan menjadi Rp702 juta per masa reses, naik hampir dua kali lipat dari angka sebelumnya yang berkisar Rp400 juta. Kenaikan nominal ini segera menuai kontroversi dan memicu kemurkaan publik, terutama di tengah tuntutan perbaikan kinerja legislatif dan isu penghapusan tunjangan perumahan anggota dewan.

Klarifikasi DPR: Bukan Kenaikan, tapi Penyesuaian Indeks

Menanggapi gelombang kritik tersebut, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, segera memberikan klarifikasi. Dasco menegaskan bahwa angka Rp702 juta tersebut bukanlah kenaikan tunjangan baru, melainkan sebuah penyesuaian anggaran yang didasari oleh dua faktor utama:

  1. Penambahan Indeks Kegiatan: Adanya peningkatan indeks untuk berbagai aktivitas yang dilakukan legislator selama masa reses.
  2. Penambahan Titik Kunjungan: Bertambahnya jumlah titik atau lokasi kunjungan yang wajib didatangi anggota dewan di daerah pemilihan (dapil) masing-masing untuk menyerap aspirasi masyarakat.

Baca Juga: Tol Ciawi–Sukabumi–Ciranjang–Padalarang Masuk Proyek Strategis Nasional

"Dana reses ini digunakan sepenuhnya untuk aktivitas reses anggota DPR di daerah pemilihan, bukan untuk keperluan pribadi," ujar Dasco.

Penyesuaian dana reses ini, yang berlaku sejak Mei 2025, ditujukan untuk membiayai kegiatan reses yang berlangsung 4-5 kali dalam setahun. Dasco juga menekankan bahwa dana reses ini tidak diberikan setiap bulan, melainkan per masa reses.

Polemik Salah Transfer dan Tuntutan Transparansi

Polemik dana reses ini semakin memanas dengan adanya insiden salah transfer. Sempat beredar kabar bahwa dana reses yang ditransfer ke rekening anggota dewan pada salah satu periode mencapai Rp756 juta, melebihi angka yang ditetapkan, yakni Rp702 juta.

Dasco menjelaskan bahwa kelebihan transfer sebesar Rp54 juta ini adalah kesalahan administratif (human error) dari Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI, yang keliru mengira rencana penambahan titik kunjungan (yang sempat diusulkan namun dibatalkan) tetap dilaksanakan.

Baca Juga: Gubernur Dedi Mulyadi Ingin UIII Depok Jadi Panggung Dunia untuk Budaya Sunda

"Sekretariat Jenderal ini ada kesalahan... Tapi ditarik balik, sudah didebit balik semuanya, jadi tetap Rp702 juta," tegas Dasco, memastikan kelebihan dana sudah dikembalikan dan tidak ada kerugian negara.

Meskipun DPR telah memberikan klarifikasi, publik dan lembaga pengawas seperti Formappi menilai bahwa kenaikan dana reses yang signifikan ini mengindikasikan adanya "pengalihan" alokasi anggaran, terutama setelah DPR membatalkan sejumlah usulan tunjangan lain, termasuk tunjangan rumah, pasca-gelombang protes masyarakat.

Kritik utama yang muncul adalah tentang minimnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaporan penggunaan dana reses. Banyak pihak meragukan efektivitas kegiatan reses dan khawatir dana besar tersebut rawan disalahgunakan atau hanya menjadi formalitas administratif.

Menanggapi tuntutan ini, DPR berkomitmen untuk meningkatkan tata kelola keuangan internal dengan merencanakan pengembangan aplikasi pemantauan dana reses dan memperkuat komunikasi publik. Publik berharap janji reformasi internal ini dapat menciptakan mekanisme anggaran yang lebih terbuka dan akuntabel demi memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif.

(Sumber: hukumonline)

Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini