SUKABUMIUPDATE.com – Kabar gembira bagi petani datang dari sektor pupuk subsidi setelah Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pertanian resmi menurunkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk sebesar 20 persen pada Rabu (20/10/2025).
Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi menyambut positif kebijakan tersebut karena dinilai akan memberikan dampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan petani dan produktivitas pertanian daerah.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, Aep Majmudin, mengatakan turunnya harga pupuk bersubsidi merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap petani dan komitmen untuk mewujudkan swasembada pangan nasional.
"Dengan harga yang lebih terjangkau, daya beli petani terhadap pupuk bersubsidi meningkat. Hal ini akan mendorong volume penyerapan dan penggunaan pupuk, sekaligus menekan biaya produksi," ujar Aep, Jumat (24/10/2025).
Baca Juga: Diduga Arus Pendek Listrik, Rumah Warga di Sagaranten Sukabumi Hangus Terbakar
Ia menjelaskan, pihaknya terus berkoordinasi dengan PT Pupuk Indonesia agar ketersediaan pupuk di titik serah (PPTS) maupun kios pengecer selalu aman dan sesuai dengan kebutuhan di lapangan. Hingga akhir 2025, alokasi pupuk bersubsidi untuk Kabupaten Sukabumi disebut masih lebih dari cukup.
Aep berharap para petani bisa segera menebus pupuk sesuai data elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) agar distribusi berjalan tepat sasaran.
Selain menekan biaya produksi, lanjut Aep, penurunan harga pupuk juga diharapkan dapat meningkatkan minat petani dalam menerapkan pemupukan berimbang, yang terbukti mampu mendongkrak produktivitas hasil pertanian.
"Penggunaan pupuk berimbang menjadi salah satu faktor utama peningkatan hasil panen. Kalau produktivitas naik, kesejahteraan petani pun akan meningkat. Mari menanam, saatnya petani sejahtera," tegasnya.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian No. 1117/Kpts/SR.310/M/10/2025, berikut Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi terbaru:
1. Pupuk Urea: Rp 1.800/kg
2. Pupuk NPK: Rp 1.840/kg
3. Pupuk NPK untuk Kakao: Rp 2.640/kg
4. Pupuk Organik: Rp 640/kg
5. Pupuk ZA khusus Tebu: Rp 1.360/kg
Kebijakan ini diharapkan menjadi angin segar bagi dunia pertanian, terutama di Kabupaten Sukabumi yang dikenal sebagai salah satu lumbung pangan di Jawa Barat. "Mari menanam, saatnya petani sejahtera, Kami ada untuk petani," ungkap Aep Majmudin penuh optimisme.(adv)




