DPRD Dorong Pengusaha Ekspedisi & AMDK Mutasi Kendaraan ke Jabar untuk Dongkrak PAD Sukabumi

Sukabumiupdate.com
Jumat 24 Okt 2025, 18:14 WIB
DPRD Dorong Pengusaha Ekspedisi & AMDK Mutasi Kendaraan ke Jabar untuk Dongkrak PAD Sukabumi

Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi Partai Golkar, H. M. Loka Tresnajaya. (Sumber Foto: SU/Ibnu Sanubari)

SUKABUMIUPDATE.com – Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi Partai Golkar, H. M. Loka Tresnajaya, mendorong pelaku usaha di wilayah utara, khususnya perusahaan ekspedisi dan angkutan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK), untuk segera melakukan mutasi kendaraan bermotor ke wilayah Provinsi Jawa Barat.

Langkah ini sejalan dengan Surat Edaran Bupati Sukabumi Nomor 800.1.194/1065/Bapenda/A025 tentang Imbauan untuk Melakukan Mutasi Kendaraan Bermotor ke Wilayah Provinsi Jawa Barat yang diterbitkan pada 7 Juli 2025.

Menurut Loka, kebijakan ini sangat penting untuk memperkuat sumber pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor (PKB) sekaligus menumbuhkan kesadaran masyarakat agar tertib administrasi kepemilikan kendaraan.

Ia menyebut, sektor angkutan ekspedisi dan AMDK menjadi salah satu potensi besar penyumbang PAD di wilayah utara Kabupaten Sukabumi. Namun, selama ini sebagian besar kendaraan operasional perusahaan tersebut masih menggunakan pelat nomor luar Jawa Barat, sehingga pajaknya tidak tercatat sebagai pemasukan daerah Sukabumi.

Baca Juga: DPRD Sukabumi Soroti Turunnya TKD Rp725 Miliar, Dorong Optimalisasi Pajak Daerah

“Bila armada-armada ekspedisi itu mutasi ke Sukabumi, maka pajaknya akan masuk ke kas daerah. Ini bukan hanya membantu pemerintah daerah, tetapi juga menunjukkan kepedulian pengusaha terhadap kemajuan Sukabumi,” ujar Loka kepada sukabumiupdate.com, Jumat (24/10/2025).

Dalam Surat Edaran Bupati Sukabumi, imbauan tersebut mengacu pada beberapa regulasi penting, di antaranya Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 973/Kep.184-Bapenda/2025 tentang Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Sanksi Administratif berupa denda bagi kendaraan bermotor yang mutasi ke wilayah Jawa Barat, serta Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 35/KU.03.02/Bapenda/2025 tanggal 7 April 2025.

Melalui program ini, pemilik kendaraan bermotor, baik pribadi maupun perusahaan, yang melakukan mutasi kendaraan hingga 30 September 2025 akan memperoleh insentif berupa pembebasan pokok pajak kendaraan tahun pertama dan penghapusan denda administratif.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Sukabumi juga mengimbau seluruh pimpinan perusahaan untuk menginformasikan program ini kepada para pegawainya dan menjalin kerja sama dengan penyedia sewa kendaraan operasional berpelat Sukabumi.

Baca Juga: Kekhawatiran Bapenda Sukabumi: PBB-P2 di 250 Desa Tak Disetor, Dana Transfer Pusat 2026 Dipotong

Loka menegaskan bahwa DPRD melalui Komisi III siap menjalankan fungsi pengawasan agar kebijakan tersebut berjalan efektif di lapangan.

“Saya mendorong pihak Bapenda dan Dishub untuk segera menindaklanjuti. Jangan sampai potensi pajak kendaraan yang besar justru lari ke luar daerah karena kurangnya sosialisasi atau kesadaran,” tegasnya.

Ia berharap, langkah ini menjadi awal dari gerakan bersama antara pemerintah, pengusaha, dan masyarakat untuk memperkuat kemandirian ekonomi daerah melalui peningkatan PAD yang berkelanjutan.

“Sukabumi memiliki potensi ekonomi yang luar biasa. Dengan kepatuhan pajak dan dukungan seluruh pihak, saya yakin pembangunan daerah akan lebih cepat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” pungkasnya.

Berita Terkait
Berita Terkini