SUKABUMIUPDATE.com – Ratusan peserta menghadiri kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren yang digelar anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Muhammad Jaenudin. Acara ini berlangsung pada Sabtu (24/8/2025) di Aula Onee San, Cibolang, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.
Para peserta yang hadir terdiri dari santri dan pengurus Pondok Pesantren Assalafiyah 1 serta Almasthuriyah, juga para orang tua santri dari Desa Cibatu, Cibolang Kaler, dan Cimahi. Antusiasme peserta terlihat dari tingginya partisipasi dalam sesi dialog dan tanya jawab terkait implementasi perda tersebut.
Dalam kesempatan itu, Jaenudin menekankan pentingnya Perda Nomor 1 Tahun 2021 sebagai payung hukum yang memastikan pesantren mendapatkan dukungan pemerintah dalam penyelenggaraan pendidikan, dakwah, hingga pemberdayaan masyarakat. Menurutnya, keberadaan perda ini akan memperkuat peran pesantren tidak hanya sebagai lembaga pendidikan keagamaan, tetapi juga sebagai pusat pengembangan sosial dan ekonomi masyarakat.
“Ruang lingkup perda ini meliputi perencanaan, pembinaan, pemberdayaan, rekognisi, afirmasi, fasilitasi, serta dukungan pendanaan. Semua itu agar pesantren di Jawa Barat bisa berkembang secara terarah dan berkelanjutan,” ujar Jaenudin di hadapan peserta.
Ia juga menambahkan, pesantren memiliki peran penting dalam membentuk karakter umat, menanamkan rasa cinta tanah air, serta berkontribusi dalam pembangunan bangsa. Dengan adanya perda ini, diharapkan pesantren di Jawa Barat semakin mandiri dan mampu memberikan kontribusi signifikan dalam pembangunan daerah.