SUKABUMIUPDATE.com – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Muhammad Jaenudin, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pelayanan Kepemudaan di Kafe Onesaan, Desa Cibatu, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (2/8/2025).
Kegiatan ini dihadiri sekitar seratus pemuda dari Desa Cibatu, Desa Cibolangkaler, dan Desa Cimahi, serta sejumlah tokoh masyarakat dan konstituen partai. Sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada generasi muda tentang pentingnya peran aktif dalam pembangunan daerah.
Jaenudin, yang merupakan politisi PDI Perjuangan, menegaskan bahwa pemuda adalah pilar penting dalam kemajuan daerah, baik di bidang sosial, ekonomi, maupun budaya. Perda Pelayanan Kepemudaan, menurutnya, menjadi landasan hukum untuk mengembangkan potensi pemuda agar lebih mandiri, kreatif, dan bertanggung jawab.
“Pemuda jangan hanya jadi penonton. Mereka harus diberi ruang, difasilitasi, dan diberdayakan agar bisa menjadi agen perubahan yang membangun daerahnya sendiri,” ujar Jaenudin.
Ia menjelaskan, Perda Nomor 8 Tahun 2016 mengatur tiga aspek utama pelayanan kepemudaan, yakni penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan, yang mencakup kepemimpinan, kewirausahaan, serta kepeloporan.
Baca Juga: KDM Didemo Soal Study Tour, Jaenudin Dorong Gubernur Tingkatkan Sektor Wisata Jabar
Selain itu, Jaenudin menekankan pentingnya nilai-nilai seperti Ketuhanan, Kemanusiaan, Kebangsaan, Kebhinekaan, Keadilan, Keterbukaan, dan Kemandirian sebagai pondasi pembentukan karakter pemuda. Dengan bekal tersebut, ia meyakini pemuda Jawa Barat akan mampu bersaing di tingkat global tanpa kehilangan identitas budaya.
“Melalui Perda ini, kami ingin memastikan pemuda mendapatkan kesempatan yang sama untuk berkembang, mengakses pendidikan, menciptakan lapangan kerja, dan tampil sebagai pemimpin masa depan,” tambahnya.
Jaenudin berharap sosialisasi ini dapat memotivasi pemuda Sukabumi untuk terus berinovasi, menjawab tantangan zaman, dan berkontribusi nyata bagi kemajuan daerah. (adv)