SUKABUMIPDATE.com – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Muhammad Jaenudin, menggelar kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kampung Kubang, RT 2 RW 5, Desa Cisarua, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, Jumat (8/8/2025).
Dalam paparannya, Jaenudin menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya para tenaga kerja di berbagai sektor, terkait hak-hak mereka yang telah diatur dalam perda tersebut.
“Perda Nomor 5 Tahun 2023 ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjamin kesejahteraan dan hak-hak pekerja, serta menciptakan iklim kerja yang lebih adil dan kondusif,” ujar politisi Fraksi PDI Perjuangan tersebut.
Baca Juga: Muhammad Jaenudin Ajak Pemuda Sukabumi Aktif Bangun Daerah
Jaenudin menegaskan, peningkatan taraf hidup pekerja di Jawa Barat harus didukung dengan pemenuhan berbagai jaminan sosial ketenagakerjaan. Pemerintah, melalui program BPJS Ketenagakerjaan atau Jamsostek, terus mengupayakan perluasan cakupan kepesertaan.
“Ini adalah amanah undang-undang dan peraturan. Pemerintah, dari pusat hingga daerah, berkewajiban mendorong pekerja mendapatkan jaminan sosial,” tegasnya.
Ia menambahkan, sosialisasi kepada masyarakat, pekerja, dan perusahaan menjadi penting agar hak-hak pekerja dapat terpenuhi. Pekerja penerima upah, misalnya, berhak memperoleh sejumlah jaminan sosial setelah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan. “Semua ini sudah diatur sebagai hak pekerja dalam Perda Jabar Nomor 5 Tahun 2023,” tandas Jaenudin.
Baca Juga: DPRD Jabar Jaenudin Serap Aspirasi Masyarakat Jampangtengah Sukabumi
Selain itu, Jaenudin juga menyatakan pihaknya sebagai wakil rakyat dari Daerah Pemilih Sukabumi bersedia membantu jika ada masyarakat Sukabumi yang membutuhkan bantuan untuk mengakses layanan di Rumah Sakit Welas Asih, yaitu rumah sakit milik Pemprov Jabar yang dulu bernama RS Al Ikhsan. (Adv)