Muhammad Jaenudin: Petani di Jabar Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Sukabumiupdate.com
Minggu 04 Mei 2025, 21:47 WIB
Anggota DPRD Jawa Barat Muhammad Jaenudin saat melaksanakan sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani | Foto : Tim ADC

Anggota DPRD Jawa Barat Muhammad Jaenudin saat melaksanakan sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani | Foto : Tim ADC

SUKABUMIUPDATE.com - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Muhammad Jaenudin, menyebut pemerintah provinsi saat ini sudah memiliki Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Perda tersebut diantaranya mengatur tentang perlindungan petani melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Hal itu disampaikan Jaenudin dalam sosialisasi Perda Jabar di aula Onee-San di Jalan Jalur Lingkar Selatan, Desa Cibatu Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Minggu (4 Mei 2025). Hadir dalam pertemuan, para pengurus kelompok tani yang berasal dari Kecamatan Nagrak dan Cibadak.

Dalam pemaparannya, Muhammad Jaenudin menerangkan bahwa Perda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Petani ini dimaksudkan untuk menjadi acuan dalam penguatan sektor pertanian.

"Dalam Perda ini, pemerintah memiliki kewajiban dalam menetapkan kawasan usaha tani lintas kabupaten/kota berdasarkan kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan," jelasnya.

Selain itu, lanjut dia, pemerintah daerah juga harus memberikan jaminan pemasaran hasil pertanian kepada petani yang melaksanakan usaha tani. "Bicara pembangunan pertanian, berarti bicara naiknya produktivitas," tambahnya.

Baca Juga: Angkat Isu TPPO, DP3A Sukabumi Dukung Produksi Film Edukasi “Senja yang Hilang”

Politisi PDI Perjuangan Jabar itu juga menegaskan bahwa pemberdayaan petani harus menjadi fokus kita semua pihak. Mulai dari akses permodalan, pelatihan teknis, hingga pemanfaatan teknologi pertanian modern. Dengan demikian, sambung Jaenudin, produktivitas meningkat dan kesejahteraan masyarakat ikut terdongkrak.

"Dan satu hal lagi yang tidak kalah pentingnya ialah pemerintah menjamin BPJS Ketenagakerjaan bagi para petani jika terjadi kecelakaan kerja," ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, Jaenudin juga menerima aspirasi terkait permasalahan klasik seperti ketersediaan pupuk bersubsidi, irigasi yang belum merata, dan rendahnya harga jual hasil panen. “Kita akan terus mendorong alokasi anggaran dan kebijakan yang berpihak kepada petani,” katanya.

Dengan pemberdayaan yang tepat, lanjut Jaenudin, petani tidak hanya menjadi penerima bantuan, tetapi juga pelaku utama dalam pembangunan ekonomi daerah. “Kemandirian petani adalah kunci menuju kemandirian pangan nasional,” tegasnya. (Adv)

Berita Terkait
Berita Terkini