Diumumkan 10 Desember 1948, Inilah 30 Poin Isi Deklarasi Hak Asasi Manusia

Selasa 10 Desember 2024, 11:44 WIB
30 poin isi Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia | Foto : Pixabay

30 poin isi Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia | Foto : Pixabay

SUKABUMIUPDATE.com - Deklarasi Hak Asasi Manusia (HAM) yang diumumkan pada tanggal 10 Desember 1948 oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) berisi 30 pasal yang mengatur tentang hak-hak dasar setiap individu.

Deklarasi ini bertujuan untuk mempromosikan dan melindungi hak-hak manusia di seluruh dunia setelah berakhirnya Perang Dunia II. Berikut adalah beberapa isi utama Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM):

1. Hidup, bahwa semua manusia dilahirkan bebas dan setara dalam hak dan martabatnya.

2. Hak dan Kebebesan, bahwa setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan yang tercantum dalam Deklarasi tersebut, tanpa pembedaan apapun.

3. Kemerdekaan dan Keamanan, bahwa setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan dan keamanan pribadi.

4. Bebas dari Perbudakan, bahwa tidak seorangpun boleh diperbudak dan perdagangan budak harus dilarang dalam segala bentuknya.

5. Bebas dari penyiksaan dan hukuman kejam, bahwa tidak seorang pun boleh menjadi sasaran penyiksaan atau hukuman yang kejam, yang tidak manusiawi atau merendahkan martabat.

6. Pengakuan pribadi dihadapan hukum, bahwa setiap orang berhak atas pengakuan di mana pun sebagai pribadi di hadapan hukum.

7. Sama dimata hukum dan perlindungan hukum, bahwa semua orang dianggap sama di depan hukum dan berhak tanpa diskriminasi atas perlindungan hukum yang sama.

8. Pemulihan nama baik, bahwa setiap orang berhak atas pemulihan nama baik dan hak-haknya oleh pengadilan yang berwenang atas tindakan-tindakan yang melanggar hak-hak dasar yang diberikan kepadanya oleh konstitusi atau undang-undang.

9. Bebas dari penangkapan yang sewenang-wenang, bahwa tidak seorang pun akan dikenakan penangkapan sewenang-wenang, penahanan atau pengasingan.

10. Proses peradilan yang adil, bahwa setiap orang memiliki persamaan atas pemeriksaan yang adil dan terbuka oleh pengadilan yang independen dan tidak memihak, dalam menentukan hak dan kewajibannya dan setiap tuntutan pidana terhadapnya.

Baca Juga: Jurnalis dan Pembela HAM Tuntut Pengungkapan Kasus Molotov di Kantor Redaksi Jubi

11. Tidak bersalah sampai dapat dibuktikan kesalahan/kejahatannya, bahwa setiap orang yang didakwa melakukan suatu tindak pidana berhak dianggap tidak bersalah sampai dapat dibuktikan kesalahannya menurut undang-undang di pengadilan umum, di mana ia memperoleh semua jaminan yang diperlukan untuk pembelaannya.

12. Perlindungan terhadap privasi dan kehormatan, bahwa tidak seorang pun boleh diganggu secara sewenang-wenang terhadap privasi, keluarga, tempat tinggal atau serangan terhadap kehormatan dan reputasinya.

13. Berpindah dan bermukim, bahwa setiap orang berhak atas kebebasan bergerak dan bertempat tinggal serta meninggalkan negara manapun, termasuk negaranya sendiri, dan kembali ke negaranya.

14. Mendapat suaka, bahwa setiap orang berhak untuk mencari dan mendapatkan suaka di negara lain dari penganiayaan.

15. Kewarganegaraan, bahwa setiap orang berhak atas kewarganegaraan dan tidak seorang pun dapat secara sewenang-wenang dicabut kewarganegaraannya atau diingkari haknya untuk mengubah kewarganegaraannya.

16. Menikah dan berkeluarga, bahwa laki-laki dan perempuan dewasa, tanpa batasan apapun berhak untuk menikah dan berkeluarga. Perkawinan harus dilakukan hanya dengan persetujuan bebas dan penuh dari calon pasangan. Mereka berhak atas hak yang sama dalam perkawinan, selama perkawinan dan pada saat bercerai.

17. Kepemilikan harga benda, bahwa setiap orang berhak memiliki harta benda sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain dan tidak seorang pun boleh dirampas hartanya secara sewenang-wenang.

18. Kebebasan berfikir dan beragama, bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, hati nurani, dan beragama, termasuk kebebasan untuk berpindah agama atau kepercayaan, dan kebebasan dalam menjalankan agama atau kepercayaannya dalam pengajaran, pengamalan, peribadatan dan ketaatan.

19. Kebebasan berpendapat dan berekspresi, bahwa setiap orang berhak atas kebebasan untuk berpendapat dimuka umum dan berekspresi; hak ini termasuk kebebasan untuk memiliki pendapat tanpa gangguan dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan gagasan melalui media apa pun dan tanpa memandang batas.

20. Berserikat dan berkumpul, bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berkumpul dan berserikat secara damai serta tidak seorang pun dapat dipaksa untuk menjadi bagian dari suatu perkumpulan.

Baca Juga: Menko Yusril Sebut Peristiwa 1998 Bukan Pelanggaran HAM Berat, Begini Respons Publik

21. Pelayanan publik dan ikut serta dalam pemerintahan, bahwa setiap orang berhak untuk mengambil bagian dalam pemerintahan negaranya, secara langsung atau melalui perwakilan dan setiap orang berhak atas akses yang sama terhadap pelayanan publik di negaranya.

22. Jaminan sosial dan hak ekonomi, bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial dan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya yang sangat diperlukan untuk martabatnya dan pengembangan kepribadiannya secara bebas.

23. Bekerja dan mendapatkan upah yang adil, bahwa setiap orang berhak untuk bekerja, untuk memilih pekerjaan secara bebas, atas kondisi kerja yang adil dan menguntungkan, dan atas perlindungan terhadap pengangguran dan juga berhak atas pengupahan yang adil. Setiap orang berhak untuk membentuk dan bergabung dengan serikat pekerja untuk melindungi kepentingannya.

24. Beristirahat dan bersantai, bahwa setiap orang berhak atas istirahat dan waktu luang, termasuk pembatasan jam kerja yang wajar dan hari libur berkala.

25. Standar hidup yang layak, bahwa setiap orang berhak atas standar hidup yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya dan keluarganya. Ibu dan anak berhak atas perawatan serta bantuan khusus dan perlindungan sosial yang sama.

26. Pendidikan, bahwa setiap orang berhak atas pendidikan yang diarahkan pada pengembangan penuh kepribadian manusia dan penguatan penghormatan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan dasar.

27. Turut serta dalam aktifitas budaya dan ilmu pengetahuan, bahwa setiap orang berhak untuk secara bebas berpartisipasi dalam kehidupan budaya masyarakat, untuk menikmati seni dan untuk berbagi dalam kemajuan ilmu pengetahuan dan manfaatnya serta mendapatkan perlindungan kepentingan moral dan material yang dihasilkan dari setiap produksi ilmiah, kesusastraan, atau artistik di mana ia adalah penciptanya.

28. Tatanan sosial dan internasional, bahwa setiap orang berhak atas suatu tatanan sosial dan internasional di mana hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum dalam Deklarasi ini dapat diwujudkan sepenuhnya.

29. Penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, bahwa setiap orang memiliki kewajiban di mana dalam melaksanakan hak dan kebebasannya, setiap orang harus tunduk hanya pada pembatasan yang ditentukan oleh undang-undang untuk tujuan menjamin pengakuan dan penghormatan yang layak atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi persyaratan moralitas, ketertiban umum yang adil dan kesejahteraan umum dalam masyarakat demokratis.

30. Tidak ada satu pun dalam Deklarasi ini yang dapat ditafsirkan sebagai memberi hak kepada Negara, kelompok atau orang mana pun untuk terlibat dalam kegiatan apa pun atau untuk melakukan tindakan apa pun yang bertujuan untuk menghancurkan hak dan kebebasan apa pun yang tercantum pada deklarasi ini.

Sumber : Wikipedia

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Food & Travel18 Januari 2025, 14:00 WIB

Menikmati Deburan Ombak di Pantai Karang Tawulan, Wisata Eksotis Mirip Tanah Lot di Tasikmalaya

Tersembunyi di wilayah selatan kabupaten, pantai Karang Tawulan menawarkan keindahan alam yang masih asri dan jauh dari hiruk pikuk kota.
Pantai Karang Tawulan adalah sebuah destinasi wisata pantai yang menarik di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. (Sumber : Instagram/@riskardr/@dadanwardana99).
Bola18 Januari 2025, 12:00 WIB

Prediksi PSM Makassar vs PSBS Biak di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor

PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025.
PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025. (Sumber : Instagram/@psbsofficial/X/@psm_makassar).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:57 WIB

Satpam Asal Sukabumi Tewas di Rumah Mewah Bogor, Keluarga Temukan Banyak Luka Serius

Korban sempat menghubungi istrinya melalui pesan singkat.
Rumah duka Septian (37 tahun) di Kampung Cibarengkok RW 01, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. | Foto: SU/Ilyas Supendi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:36 WIB

Daftar SKPD dengan Aduan Terbanyak pada 2024, Menurut Data Diskominfo Kota Sukabumi

Pemerintah Kota Sukabumi menerima 106 aduan masyarakat sepanjang 2024.
Apel di Lapang Setda Balai Kota Sukabumi pada Senin (15/7/2024). | Foto: Dokpim Kota Sukabumi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:20 WIB

Tahun 2025, Dishub Kota Sukabumi Bakal Perketat Pengawasan Kendaraan Pariwisata

UPTD PKB Dishub akan melakukan upaya untuk mendukung pemerintah pusat.
Kepala UPTD PKB Dishub Kota Sukabumi, Endro. | Foto: Website Kota Sukabumi
Aplikasi18 Januari 2025, 11:15 WIB

Raksasa Mesin Pencari Google Mulai Ditinggalkan, Ternyata Teknologi Ini Penggantinya!

Google perlahan-lahan mulai ditinggalkan oleh pengguna, terutama para generasi muda.
Google perlahan-lahan mulai ditinggalkan oleh pengguna, terutama para generasi muda. (Sumber : Pixabay.com/@Simon).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:06 WIB

Diskominfo Rilis Laporan 2024: SP4N-Lapor Kota Sukabumi Terima 106 Aduan Masyarakat

Mei menjadi bulan tertinggi dengan 15 aduan.
(Foto Ilustrasi) Diskominfo Kota Sukabumi merilis data yang masuk ke SP4N Lapor sepanjang 2024. | Foto: Istimewa
Food & Travel18 Januari 2025, 10:47 WIB

Kembalikan Ikon Wisata Lokal, Pemdes dan Warga Bersihkan Curug Caweni di Cidolog Sukabumi

Sejak pandemi Covid-19, jumlah wisatawan Curug Caweni mengalami penurunan.
Kondisi Curug Caweni di Kampung Cilutung, Desa/Kecamatan Cidolog, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Istimewa
Sukabumi18 Januari 2025, 10:12 WIB

Akses Kendaraan Lumpuh! Longsor Kembali Tutup Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi

Akses kendaraan untuk roda empat atau mobil lumpuh total.
Material longsor menutup Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cimapag, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Istimewa
Food & Travel18 Januari 2025, 10:00 WIB

Menyatu dengan Alam di Curug Sawer, Hanya 30 Menit dari Kota Sukabumi

Tersembunyi di tengah hutan yang rimbun, Curug Sawer ini menawarkan keindahan alam yang masih asri dan suasana yang tenang.
Curug Sawer adalah salah satu destinasi wisata alam yang menarik di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. (Sumber : Screenshot YouTube/@Kemanapedia).