Dugaan Penculikan-Penganiayaan PNS Sukabumi Memanas, Kuasa Hukum Ungkap Kronologi Pemukulan

Sukabumiupdate.com
Sabtu 20 Des 2025, 10:34 WIB
Dugaan Penculikan-Penganiayaan PNS Sukabumi Memanas, Kuasa Hukum Ungkap Kronologi Pemukulan

Korban IY (kiri) didampingi kuasa hukumnya Dachi (kanan) saat diwawancara. Jumat (19/12/2025). (Sumber: SU/Ilyas Supendi)

SUKABUMIUPDATE.com - Kasus dugaan penculikan dan penganiayaan yang menimpa seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi berinisial IY terus bergulir dan memasuki babak baru. Pada Jumat (19/12/2025), korban (IY) kembali menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi.

Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan yang dilayangkan korban pada 12 Desember 2025 lalu. Dalam laporannya, IY melaporkan dugaan tindak pidana penculikan dan penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 328 juncto Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan, Kuasa Hukum IY, Efri Darlin M. Dachi, mengungkapkan bahwa penyidik menggali secara mendalam kronologi peristiwa yang dialami korban sejak awal hingga kejadian terakhir.

“Materi pemeriksaan hari ini seputar kronologi dugaan penculikan dan penganiayaan yang dialami klien kami,” ujar Dachi kepada awak media, pada Jumat (19/12/2025).

Baca Juga: Bupati Sukabumi Dukung Penuh Wacana Pemekaran, Solusi Tangani Bencana Berkepanjangan?

Dachi menjelaskan, peristiwa bermula saat korban dijemput oleh salah satu terlapor berinisial I di tempat kerjanya dengan alasan yang tidak jelas. Situasi yang awalnya terlihat biasa berubah ketika korban kembali ke depan kantor dinas tempat ia bekerja dan mendapati dua orang lainnya berinisial UI dan D sudah menunggu.

“Klien kami ditanya soal itikad baik. Ketika klien kami menanyakan itikad baik apa yang dimaksud, justru langsung dipukul menggunakan kepalan tangan tepat di bagian kuping kiri,” ungkap Dachi.

Setelah pemukulan tersebut, korban didorong masuk ke dalam mobil oleh terlapor I, sementara terlapor UI menarik paksa tangan korban. Di dalam kendaraan, korban dibawa tanpa mengetahui tujuan. Saat kendaraan berhenti di kawasan Jembatan Jajaway, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, korban kembali mendapatkan kekerasan.

“Korban ditanya soal keberadaan foto keluarga, istri, dan anak-anaknya di ruangan kantor. Saat korban menanyakan untuk apa foto tersebut, ia kembali dipukul di bagian pelipis dan bawah mata kiri,” jelas Dachi.

Tak hanya itu, korban juga mengaku tidak diizinkan keluar dari mobil ketika salah satu terlapor turun untuk mengambil foto di kantor dinas tempat korban bekerja.

Menurut Dachi, kondisi tersebut sudah memenuhi unsur intimidasi dan perampasan kemerdekaan karena korban berada dalam tekanan dan ketakutan setelah mengalami pemukulan berulang.

“Pemukulan sudah terjadi dua kali, pertama di Tiang Bendera dan kedua di dalam mobil di kawasan Jembatan Jajaway. Setelah mendapatkan foto tersebut, korban kembali dibawa tanpa mengetahui kemana arah tujuan mereka,” katanya.

Baca Juga: Wanita Sukabumi Dihadang Dibegal Modus Matel, Padahal Motor Korban Sudah Lunas

Perjalanan berlanjut hingga wilayah Bagbagan, Desa Jayanti, Kecamatan Palabuhanratu, di lokasi itu, korban kembali dipukul. Selain itu, para terlapor juga menanyakan jumlah uang yang dimiliki korban.

“Korban menyampaikan hanya memiliki uang sekitar Rp700 ribu sampai Rp1 juta. Namun para terlapor menyebut jumlah itu tidak cukup untuk memulihkan nama baik maupun psikologis keluarga salah satu terlapor,” ujar Dachi.

Rombongan kemudian kembali bergerak menuju arah Sukabumi. Dalam kondisi tertekan, korban sempat menghubungi atasannya, dengan alasan hendak datang ke rumah untuk meminta tanda tangan. Namun di tengah perjalanan, korban kembali mengalami pemukulan di bagian dagu, bibir, dan mata sebelah kanan.

Setibanya di rumah atasannya, korban akhirnya diperbolehkan turun dari kendaraan. Atasan korban yang melihat langsung kondisi tersebut disebut menyaksikan korban sudah dalam keadaan babak belur akibat kekerasan yang dialaminya.

“Di lokasi itu juga terdapat petunjuk penting berupa rekaman CCTV. Terlihat tiga orang datang ke rumah atasan klien kami dan sempat menunjuk-nunjukkan foto keluarga korban untuk memastikan identitas istri korban,” terang Dachi.

Tak hanya mengandalkan keterangan saksi, pihak kuasa hukum juga mengaku telah mengamankan bukti tambahan berupa rekaman CCTV di depan rumah atasan korban.

“CCTV tersebut sudah kami kantongi dan serahkan kepada penyidik. Ini merupakan bukti petunjuk yang sangat penting,” ujarnya.

Menanggapi pernyataan kuasa hukum terlapor yang mengakui adanya pemukulan namun membantah unsur penculikan, Dachi menegaskan bahwa hal tersebut justru akan diuji dalam proses hukum.

“Mereka mengakui ada pemukulan tapi menyebut itu bukan penculikan. Nanti akan kami buktikan dalam proses hukum. Pengakuan pemukulan itu sendiri sudah sangat jelas,” kata dia.

Baca Juga: Jalan Rusak Bangbayang Paksa Ibu Baru Lahiran Ditandu, Ini Kata PU dan Ketua DPRD Sukabumi

Lebih lanjut, Dachi juga menanggapi adanya laporan dugaan perselingkuhan yang dilayangkan pihak terlapor di Polres Kota Sukabumi. Menurutnya, tudingan tersebut tidak berdiri di atas alat bukti yang cukup.

“Kami sebenarnya enggan menanggapi, tetapi karena sudah menjadi konsumsi publik, kami tegaskan bahwa satu saksi bukan saksi. Dugaan perzinahan harus dibuktikan dengan alat bukti yang sah dan didukung oleh lebih dari satu alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP,” tegasnya.

Dachi menambahkan, kliennya dengan tegas membantah tuduhan tersebut. Ia menyebut pertemuan yang dipermasalahkan hanya sebatas makan siang dalam konteks tugas dinas.

“Klien kami sering dinas luar dan menginap di hotel sesuai surat tugas resmi dari atasannya. Tidak ada perzinahan seperti yang dituduhkan,” katanya.

Berita Terkait
Berita Terkini