SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Kota Sukabumi menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola wakaf dengan mengakhiri kerja sama pengelolaan wakaf dengan lemabaga tertentu. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Panitia Kerja (Panja) Wakaf DPRD Kota Sukabumi.
Sekretaris Daerah Kota Sukabumi, Andang Tjahjandi, mengatakan Pemkot Sukabumi akan mengoptimalkan kerja sama dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) guna memastikan pengelolaan wakaf berjalan sesuai ketentuan syariat, hukum, serta prinsip akuntabilitas.
“Pemkot akan terus memperkuat kolaborasi dengan BWI. Pemerintah daerah juga akan mengakhiri kerja sama pengelolaan wakaf dengan nadzir tertentu, termasuk YPPDB,” ujar Andang dalam keterangannya kepada sukabumiupdate.com, Jumat (9/1/2026).
Menurutnya, langkah tersebut diambil untuk memperkuat pelaksanaan dan pengawasan wakaf dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari Kementerian Agama hingga organisasi keagamaan lainnya. Dengan sistem pengelolaan yang lebih komprehensif, pemerintah berharap manfaat wakaf dapat dirasakan secara berkelanjutan oleh masyarakat.
Baca Juga: PBNU dan Muhammadiyah Kompak Bantah Pelapor Pandji Bukan Bagian dari Organisasinya
Selain itu, Pemkot Sukabumi mendorong seluruh nadzir wakaf agar mengikuti sertifikasi pengelolaan wakaf sebagai upaya peningkatan kompetensi dan profesionalisme. Kebijakan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya mewujudkan Sukabumi sebagai kota wakaf sebagaimana diamanatkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Sukabumi.
Andang menegaskan, pemerintah menjamin keamanan, keutuhan, dan keberlanjutan dana wakaf yang dihimpun dari masyarakat. “Pemerintah memastikan dana wakaf tidak akan hilang, disalahgunakan, maupun mengalami penyusutan, sehingga dapat menjadi aset produktif yang bermanfaat bagi masyarakat luas,” katanya.
Sebagai langkah konkret, Pemkot Sukabumi akan kembali menjalin kerja sama dengan BWI dalam pengelolaan wakaf. Selanjutnya, BWI akan bermitra dengan nadzir-nadzir yang memiliki kompetensi untuk memastikan pengelolaan wakaf berjalan secara profesional dan akuntabel.
Penguatan kebijakan tersebut ditandai dengan pertemuan di ruang rapat Sekretaris Daerah Kota Sukabumi pada Kamis (8/1/2026) bersama BWI perwakilan Kota Sukabumi untuk membahas draf kesepakatan bersama. Dalam pertemuan itu, BWI juga menyarankan agar kerja sama diperluas dengan melibatkan Kementerian Agama serta para pemangku kepentingan utama wakaf di Kota Sukabumi.
Baca Juga: Dana Abadi Kota Sukabumi dan Peran LWDB: Wujudkan Pembangunan Umat di Masa Depan
Selain mengakhiri kerja sama dengan YPPDB, Pemkot Sukabumi juga akan menindaklanjuti rekomendasi Panja TKPP dengan melakukan penajaman tugas dan fungsi, serta mempertimbangkan reposisi keanggotaan TKPP guna memperkuat peran pengawasan dan koordinasi pengelolaan wakaf ke depan.
Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki, saat dikonfirmasi membenarkan ihwal sikap Pemkot Sukabumi dalam merespon rekomendasi Panja DPRD Kota Sukabumi. Ia menegaskan telah menunjuk Sekretaris Daerah Kota Andang Tjahjandi untuk mengawal Rekomendasi Panja DPRD tersebut.






