Dana Abadi Kota Sukabumi dan Peran LWDB: Wujudkan Pembangunan Umat di Masa Depan

Sukabumiupdate.com
Sabtu 13 Sep 2025, 22:13 WIB
Dana Abadi Kota Sukabumi dan Peran LWDB: Wujudkan Pembangunan Umat di Masa Depan

Penyaluran manfaat wakaf di Citamiang Kota Sukabumi oleh LWDB. (Sumber : Istimewa.).

SUKABUMIUPDATE.com – Lembaga Wakaf Doa Bangsa (LWDB) dirintis oleh Yayasan Pembina Pendidikan Doa Bangsa (YPPDB) sejak 2018. Lembaga ini resmi tercatat di Badan Wakaf Indonesia (BWI) pada 16 Oktober 2023 melalui Surat Tanda Bukti Pendaftaran Nazhir Nomor STBPN 3.3.00401. Dan kini, LWDB memperkuat kiprahnya dalam pengelolaan wakaf uang.

Berbagai program berbasis wakaf uang telah dijalankan LWDB, antara lain Dana Abadi Indonesia Makmur, Dana Abadi Bogor Maslahat, dan Dana Abadi Kota Sukabumi. Program Dana Abadi Indonesia Makmur yang dirintis dan mulai berjalan pada 2023 telah menghimpun partisipasi 3.220 wakif. Hasil pengelolaan wakaf disalurkan kepada 152 penerima manfaat, di antaranya untuk fasilitasi sertifikasi halal serta program Qardhul Hasan bagi pelaku usaha mikro dan kecil.

Sementara itu, Dana Abadi Bogor Maslahat yang diluncurkan 2024 bekerja sama dengan UPZ Kemenag Kota Bogor, masih berstatus dalam tahap pengelolaan. Adapun Dana Abadi Kota Sukabumi mulai dijalankan 2025 melalui kerja sama dengan Pemerintah Kota Sukabumi. Dana ini difokuskan bagi kemaslahatan umat di bidang pendidikan, keagamaan, kesehatan, ekonomi, dan sosial.

Ketua Umum YPPDB, Abdul Hamid, menegaskan bahwa keterlibatan lembaga dalam program wakaf di Kota Sukabumi merupakan bagian dari dukungan terhadap visi pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi 2025–2030, Ayep Zaki – Bobby Maulana. 

Diketahui, program wakaf menjadi salah satu janji politik yang kini diimplementasikan sebagai program unggulan daerah dan bahkan tercantum dalam dokumen RPJMD.

“Wakaf Dana Abadi Kota Sukabumi kami desain sebagai dana abadi lintas umat dan lintas generasi. Meskipun berganti kepala daerah, dana ini tetap menjadi milik dan untuk masyarakat Kota Sukabumi sesuai hukum wakaf,” jelas Abdul Hamid.

Nazhir Lembaga Wakaf Doa Bangsa, Tus Wahid, menambahkan bahwa dalam tahap awal, program Dana Abadi Kota Sukabumi masih berfokus pada sosialisasi dan penghimpunan wakaf uang, dimulai dari lingkungan pegawai pemerintah daerah, lalu diperluas ke kalangan korporasi, komunitas, instansi swasta, hingga masyarakat umum. 

Sebagai bagian literasi wakaf, LWDB juga menyalurkan manfaat melalui program Qardhul Hasan dengan sumber dana awal dari Dana Abadi Indonesia Makmur serta dukungan pribadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi.

Menurutnya, LWDB menekankan pentingnya kolaborasi lintas nazhir agar cita-cita menjadikan Kota Sukabumi sebagai salah satu Kota Wakaf di Indonesia dapat terwujud. 

“Wakaf adalah instrumen strategis membangun peradaban dan kemaslahatan umat. Karena itu, kami berkomitmen menjaga kepercayaan publik melalui tata kelola transparan, akuntabel, dan profesional,” tambahnya.

Dengan langkah ini, LWDB berharap wakaf bisa sejajar dengan zakat, infak, dan sedekah sebagai solusi nyata pembangunan umat di masa depan, khususnya di Kota Sukabumi melalui wakaf Dana Abadi Kota Sukabumi.

Sekilas Dana Abadi Kota Sukabumi dan Peran YPPDB

Dana Abadi Kota Sukabumi ini merupakan program berbasis wakaf uang yang manfaatnya diperuntukkan bagi kemaslahatan warga di Kota Sukabumi. Hasil kerja sama dengan pihak Pemda Kota Sukabumi dengan nomor Kesepakatan Bersama PU.01.03/04/1/8/PEM/TKKSD/2025 dan nomor 054/K.B/ YPPDB/III/2025, serta Perjanjian Kerja Sama nomor PU.01.03/05/1/8/ PEM/TKKSD/ 2025 dan nomor 055/PKS/ YPPDB/III/2025, tanggal 27 Maret 2024, bersumber dari para wakif Kota Sukabumi dan juga dari masyarakat umum. 

Sebelum kerja sama dilakukan dengan Pemkot Sukabumi, YPPDB melalui Lembaga Wakaf Doa Bangsa telah berkoordinasi kepada para stakeholder terkait seperti Badan Wakaf Indonesia perwakilan Kota Sukabumi, Kemenag Kota Sukabumi, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Sukabumi.   

Setelah mendapatkan rekomendasi dari ketiga lembaga tersebut maka pada awal Maret 2025, YPPDB mengajukan permohonan kerja sama terkait partisipasi dalam Program Wakaf Kota Sukabumi kepada Pemerintah Daerah Kota Sukabumi. Kemudian, pada tanggal 27 Maret 2025, dilaksanakan penandatanganan Naskah Kerja Sama antara Pemerintah Daerah Kota Sukabumi dan YPPDB tentang Wakaf Dana Abadi Kota Sukabumi yang dilakukan secara langsung oleh Walikota Sukabumi dengan Ketua Umum YPPDB, bertempat di Balai Kota Sukabumi. 

Adapun ruang Lingkup kerja sama ini meliputi: Pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi; Sosialisasi dan penghimpunan Wakaf Uang, pada program Wakaf Dana Abadi Kota Sukabumi; dan Penyaluran manfaat dari hasil pengelolaan Wakaf Uang, Pelaksanaan kerja sama tersebut mengikuti ketentuan dan peraturan terkait kerja sama daerah.

Tus Wahid menjelaskan, sebagai Nazhir Wakaf Uang yang resmi telah mendapatkan nomor STBPN dari BWI pusat, maka YPPDB melalui unit pelaksana bidang wakafnya, Lembaga Wakaf Doa Bangsa memiliki tugas sesuai amanah UU 41/2004 dan peraturan terkait, yaitu:

  1. Melakukan penghimpunan Wakaf Uang dari masyarakat;
  2. Mengurus Administrasi Sertifikat Wakaf Uang dan Akta Ikrar Wakaf Uang dari LKS PWU;
  3. Mengumumkan penerimaan wakaf Uang kepada pihak terkait
  4. Mengembangkan Wakaf Uang melalui investasi pada produk / instrument keuangan syariah
  5. Menyalurkan hasil pengelolaan Wakaf Uang kepada mauquf ‘alaih
  6. Melaporkan laporan keuangan per program per semester ke Badan Wakaf Indonesia (BWI) pusat

“Wakaf Uang ini dijalankan secara sukarela, tanpa paksaan, seikhlasnya, semampunya dan untuk menjaga transparansi, seluruh laporan penghimpunan, pengelolaan dan penyaluran manfaatnya, dapat diakses publik melalui laman resmi nazhirdoabangsa.org, selain laporan rutin yang disampaikan ke BWI pusat," pungkasnya. (adv)

 

Berita Terkait
Berita Terkini