5 Pelajar Sukabumi Diringkus, Tantangan Tawuran Berujung Pembacokan di Kampung Bolang

Sukabumiupdate.com
Minggu 04 Jan 2026, 15:56 WIB
5 Pelajar Sukabumi Diringkus, Tantangan Tawuran Berujung Pembacokan di Kampung Bolang

Korban pembacokan di Kampung Bolang, 5 pelajar diringkus Polres Sukabumi (Sumber: dok tim)

SUKABUMIUPDATE.com - 5 pelajar diringkus jajaran kepolisian karena terlibat aksi pembacokan sadis di Jalan Raya Kampung Bolang, Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda. Kelima pelaku diringkus usai menganiaya korban pada Rabu dini hari (31 Desember 2025).

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebutkan bahwa seluruh pelaku yang diamankan masih berstatus pelajar dan di bawah umur. Mereka adalah MFN (17), RSM (16), DSP (17), MAP (17), dan FI (18).

Menurut Samian, aksi kekerasan jalanan ini dipicu oleh provokasi di media sosial. Kedua kelompok pelajar ini terlibat saling tantang melalui pesan suara atau Voice Note (VN) aplikasi perpesanan.

Baca Juga: Dari Desa 3T Sukabumi Menuju Mahasiswa Terbaik Kementan RI

"Benar, lima orang pelaku sudah kami amankan. Motifnya berawal dari saling ejek dan tantang-menantang lewat kiriman Voice Note (VN) yang berujung pada janji tawuran," ujar AKBP Samian dalam keterangannya.

Samian menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir aksi kekerasan yang melibatkan pelajar, terlebih yang menggunakan senjata tajam dan mengakibatkan korban luka berat.

Tantangan Tawuran di Palagan

Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Hartono, membeberkan kronologi lengkap peristiwa berdarah tersebut.Hartono menjelaskan, insiden bermula saat korban MR, MF dan rekan-rekannya berkumpul di rumah saksi RA di kawasan Kebun Randu, Cibadak. Saat itu masuk VN tantangan dari pelaku utama, MFN alias Fares, yang mengajak duel di lokasi yang disebut 'Palagan'.

Baca Juga: Dari Citoe ke Asia Tenggara, Jejak Muhamad Alfiana Harumkan Sukabumi Lewat Hoki

"Sekitar pukul 01.00 WIB, kelompok korban merespons tantangan itu dan berangkat menuju 'Palagan' Parungkuda. Namun sesampainya di sana lokasi kosong dan mereka tidak menemui siapapun," jelas Hartono.

Karena tidak menemukan lawan, kelompok korban melanjutkan perjalanan ke arah Cicurug, lalu memutuskan putar balik pulang ke arah Cibadak. Setibanya di sekitar Pasar Parungkuda sekira pukul 02.00 WIB, rombongan korban dihadang oleh kelompok pelaku yang berjumlah sekitar 10 orang.

Hartono mengungkapkan situasi di lokasi kejadian memanas karena kelompok korban juga mencoba melawan. "Saat dihadang, korban MF, MR, dan saksi RA turun dari sepeda motor sambil mengeluarkan senjata tajam jenis celurit. Namun karena kalah jumlah, mereka memilih kabur," papar Hartono.

Baca Juga: Gegara Kembang Api? Kesaksian Pemicu Pembacokan Malam Tahun Baru di Dekat Balai Kota Sukabumi

Dalam upaya melarikan diri tersebut, korban MR terjatuh dari motor. Pelaku dan kawan-kawannya langsung mengeroyok korban.

"Korban MR mengalami luka robek pada punggung bawah ketiak kiri, pinggul kiri, dan kaki kiri. Sedangkan rekannya, MF, mengalami luka bacok pada bagian betis sebelah kiri. Dan mendapatkan penanganan medis di fasilitas kesehatan," rinci Hartono.

Kelima pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Para pelaku akan dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 262 dan/atau Pasal 467 KUHP Nomor 1 Tahun 2023 juncto UU No. 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, serta Pasal 170 dan/atau Pasal 351 KUHP tentang pengeroyokan.

 

Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini