SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Kota Sukabumi menetapkan pola kerja berbeda bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Penyesuaian dilakukan pada durasi harian, namun total jam kerja mingguan dan kualitas layanan publik dipastikan tetap berjalan sesuai ketentuan.
Kepala BKPSDM Kota Sukabumi, Taufik Hidayah, menjelaskan kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran resmi yang mengatur jam masuk, jam pulang, hingga mekanisme pengawasan selama Ramadan.
“Meski ada penyesuaian, kualitas pelayanan publik tidak boleh mengalami penurunan,” ujar Taufik, Kamis (19/2/2026).
Ia menyebut, pengaturan jam kerja di bulan puasa bukan hal baru. Setiap tahun, pemerintah daerah menyesuaikan ritme kerja agar ASN tetap bisa menjalankan ibadah dengan baik tanpa mengabaikan tugas sebagai pelayan masyarakat.
BKPSDM, lanjutnya, menjadi koordinator dalam memastikan kebijakan berjalan sesuai aturan. Seluruh perangkat daerah diminta mengimplementasikan ketentuan tersebut secara konsisten dan bertanggung jawab.
Baca Juga: Syok Usai Dibegal, Pedagang Sayur Asal Bojonggenteng Sempat Enggan Berjualan
“Penyesuaian ini bukan berarti mengurangi tanggung jawab. Disiplin dan profesionalisme ASN tetap menjadi prioritas utama, terutama dalam pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Secara teknis, instansi dengan sistem lima hari kerja seperti perangkat daerah, BUMD, UPTD, dan kelurahan akan memulai aktivitas pukul 08.00 WIB. Untuk Senin hingga Kamis, jam kerja berakhir pukul 15.00 WIB dengan waktu istirahat setengah jam mulai pukul 12.00 WIB. Sementara pada Jumat, jam pulang menjadi pukul 15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30–12.30 WIB.
Berbeda dengan itu, unit layanan kesehatan seperti UOBK RSUD dan UPTD Puskesmas yang menerapkan enam hari kerja akan beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB pada Senin hingga Kamis serta Sabtu. Untuk Jumat, jam kerja tetap dimulai pukul 08.00 WIB dan berakhir pukul 14.00 WIB, dengan waktu istirahat satu jam mulai pukul 11.30 WIB.
Baca Juga: Cabai Picu Inflasi, Pantauan Harga Bapokting Ramadan Hari Pertama di Sukabumi
Dalam aturan tersebut juga ditegaskan bahwa jam kerja efektif selama Ramadan minimal 32 jam 30 menit per minggu di luar waktu istirahat. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.
Pemerintah Kota Sukabumi juga meminta instansi yang memberikan pelayanan langsung, seperti layanan kesehatan, keamanan dan ketertiban, pemadam kebakaran, serta perhubungan, untuk mengatur pembagian tugas secara proporsional agar pelayanan tetap optimal.
Selain itu, kepala perangkat daerah diminta melakukan pengawasan internal secara berkelanjutan. Absensi dan evaluasi kinerja ASN tetap diberlakukan sebagaimana hari kerja normal.
“Justru di bulan yang penuh berkah ini, semangat melayani harus semakin kuat. ASN adalah pelayan publik yang harus tetap hadir dan solutif,” tutupnya.






