PERMAHI dan GPI Sukabumi Soroti Lambannya Penanganan Dugaan Asusila di Surade

Sukabumiupdate.com
Jumat 21 Nov 2025, 20:48 WIB
PERMAHI dan GPI Sukabumi Soroti Lambannya Penanganan Dugaan Asusila di Surade

Ilustrasi korban asusila (Sumber : freepik)

SUKABUMIUPDATE.com - Kasus dugaan tindakan asusila atau pelecehan seksual yang melibatkan seorang oknum guru di Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, menuai reaksi keras dari berbagai pihak. Mereka menilai penanganan kasus tersebut terkesan lambat.

Dalam keterangan resminya, Dewan Pengurus Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Sukabumi meminta agar aparat penegak hukum (APH) segera menindaklanjuti laporan korban berinisial GM (28 tahun) yang resmi melapor ke Polres Sukabumi pada Senin (17/11/2025).

Sekretaris DPC PERMAHI Sukabumi, Muhammad Zakaria, menilai lambannya penanganan kasus kekerasan seksual dapat mencederai rasa keadilan masyarakat dan mengikis kepercayaan publik terhadap institusi hukum. Mereka menekankan bahwa polisi merupakan wajah hukum Indonesia, sehingga setiap kasus yang melibatkan kekerasan terhadap perempuan dan anak harus direspons cepat, profesional, dan transparan.

“Kami dari PERMAHI menuntut agar Polres Sukabumi segera memproses laporan korban tanpa menunda-nunda. Kasus ini menyangkut kehormatan dan masa depan banyak perempuan. Jangan sampai hukum terlihat tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” kata Zakaria, Rabu (19/11/2025).

Baca Juga: Doa Bangsa Agribisnis Kembali Ekspor Urea ke Tiga Kota Besar di Australia

Zakaria juga menyebut bahwa pihaknya siap memberikan bantuan hukum kepada korban. Menurutnya, kehadiran organisasi mahasiswa hukum bukan sekadar akademis, melainkan juga bentuk nyata advokasi terhadap korban kekerasan.

“Kami siap mengawal proses hukum ini sampai tuntas. Polisi harus bertindak tegas, karena mereka adalah representasi hukum negara. Bila kasus ini dibiarkan, publik bisa kehilangan kepercayaan terhadap sistem peradilan,” ujarnya.

PERMAHI juga menegaskan bahwa polisi memiliki peran sentral dalam mencerminkan wajah hukum Indonesia. Penanganan kasus ini menjadi ujian bagi komitmen aparat dalam menegakkan keadilan, terutama di tingkat daerah.

“Kami tidak ingin hukum hanya tegas di atas kertas. Tindakan nyata harus terlihat di lapangan. Polisi adalah wajah hukum Indonesia — jika wajah itu kotor, maka kepercayaan rakyat pun ikut pudar,” tegasnya.

Selain menekan aparat hukum, PERMAHI juga menyerukan dukungan penuh terhadap korban agar tidak gentar memperjuangkan keadilan. Mereka mendesak agar LPSK segera memberikan perlindungan hukum dan psikologis, mengingat kasus ini diduga melibatkan lebih dari satu korban.

“Keadilan tidak boleh berhenti di meja laporan, Ia harus hidup di ruang publik dan terasa oleh korban, Fiat Justitia Ruat Caelum. Hendaklah keadilan ditegakkan walaupun langit runtuhm," kata Zakaria.

Baca Juga: Gubernur Jabar KDM Usulkan Kertajati Jadi Kawasan Industri Pertahanan Nasional

GPI minta hak-hak korban dipenuhi

Sementara itu, aktivis Gerakan Pemuda Islam (GPI) Kabupaten Sukabumi, Opik, menyoroti pentingnya perlindungan terhadap korban kekerasan seksual. Opik menilai, dalam setiap kasus kekerasan seksual seringkali terlupakan bagaimana korban memperoleh hak-haknya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Menurut Opik, UU TPKS memberikan perlindungan menyeluruh, tidak hanya dalam proses hukum, tetapi juga pemulihan fisik, psikologis, dan sosial bagi korban. “Korban berhak atas pendampingan hukum, perlindungan identitas, rehabilitasi medis dan psikologis, serta kompensasi jika mengalami kerugian akibat tindak kekerasan seksual,” jelasnya.

Ia menambahkan, dalam banyak kasus, korban seringkali merasa takut melapor karena tekanan sosial maupun ancaman. Karena itu, Opik menegaskan bahwa aparat penegak hukum wajib memastikan keamanan korban sejak proses penyelidikan hingga persidangan.

“UU TPKS hadir bukan hanya untuk menghukum pelaku, tetapi juga memastikan korban mendapatkan rasa aman dan keadilan,” pungkasnya.

Berita Terkait
Berita Terkini