SUKABUMIUPDATE.com – Kuasa hukum ES, Kepala Madrasah Tsanawiyah (MTs) swasta di Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, memaparkan sejumlah klarifikasi terkait laporan dugaan asusila yang dilayangkan seorang perempuan berinisial GM di Polres Sukabumi pada Senin 17 November 2025.
Kuasa hukum ES, Sukma Regian, didampingi Saeful Anwar, dari Kantor Hukum SR & Partners, menegaskan bahwa kliennya membantah seluruh tuduhan yang beredar di media sosial maupun pemberitaan.
"Disini kami ingin menegaskan kembali bahwa sesuai hasil pemeriksaan kami dan wawancara dengan klien kami, kami menegaskan bahwa klien kami saat ini secara tegas menolak dan membantah seluruh materi tuduhan yang disampaikan, baik yang diunggah secara pribadi oleh Ibu GM maupun yang tersebar melalui berbagai pemberitaan media," kata Sukma Regian kepada sukabumiupdate.com, Kamis (20/11/2025).
Sukma juga meluruskan kabar mengenai penonaktifan ES. Menurutnya, hingga kini tidak ada surat resmi yang menyatakan kliennya diberhentikan dari jabatan kepala sekolah.
"Sampai saat ini, status klien kami sebagai Kepala Sekolah di salah satu MTs swasta di Kecamatan Surade masih aktif. Status tersebut bertolak belakang dengan berita yang sempat beredar bahwa klien kami sudah dinonaktifkan," jelas Sukma.
Baca Juga: Babak Baru Kasus Asusila Walid Versi Sukabumi, Alumni Resmi Polisikan Oknum Guru di Surade
Ia menambahkan, penonaktifan formal memerlukan surat resmi, dan hingga saat ini kliennya belum menerima dokumen apapun.
Adapun terkait posisinya sebagai pelatih voli di Madrasah Aliyah Negeri setempat, ES disebut memang berniat mundur, namun pihak sekolah meminta agar ia tetap mendampingi tim hingga akhir semester.
Kuasa hukum turut menyoroti ketidaksesuaian informasi dalam laporan GM. Berdasarkan keterangan ES, pelapor adalah siswa pada tahun 2012 atau 2013, bukan tahun 2014 seperti yang dilaporkan terjadi.
"Laporan yang kami terima informasinya menyebutkan kejadiannya tahun 2014. Sedangkan pada tahun 2014 itu, menurut kesaksian klien kami, pelapor Ibu GM ini sudah dikeluarkan atau dipindahkan dari sekolah tempat dia melatih volinya," ujarnya.
Sukma Regian juga menyangkal tuduhan lain yang beredar di masyarakat, seperti isu mucikari, guru spiritual, hingga pemasangan susuk. Ia mendesak publik untuk menahan diri dari narasi tersebut sebelum adanya pembuktian yang kuat, mengingat ES dan keluarganya kini berada di bawah tekanan emosional dan sosial.
ES dikabarkan telah menerima SMS dan pesan WhatsApp berisi ancaman serta ajakan intimidasi, yang menurut kuasa hukum dapat dikategorikan sebagai tindakan pidana.
"Saat ini klien kami sedang berada di tempat yang aman, karena belum ada penetapan status apapun. Kami anggap klien kami sebagai saksi," kata Sukma, menjelaskan bahwa kliennya tidak menghilang.
Pihak kuasa hukum telah melapor ke Unit PPA Polres Sukabumi dan menegaskan kesiapan mereka untuk menghadirkan ES jika keterangannya dibutuhkan oleh penyidik.
"Hingga saat ini, baru Ibu GM yang mengaku dan membuat laporan sebagai korban. Kami sepenuhnya menghormati upaya penyidik dalam melakukan pengumpulan alat bukti guna menentukan status hukum klien kami," terangnya.
Oleh karena itu, pihak ES memilih untuk menunggu perkembangan proses hukum. "Kami akan mengikuti dan menghargai seluruh tahapan proses hukum yang berjalan. Apabila terdapat perkembangan dari pihak Polres, baik atau buruk bagi klien kami, kami telah menyiapkan langkah-langkah pendampingan hukum untuk menghadapinya," tandasnya.



