SUKABUMIUPDATE.com – Kuasa hukum ES, Kepala MTs Swasta di Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, menyampaikan hak jawab resmi atas pemberitaan dugaan asusila yang menyeret nama kliennya. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Advokat Sukma Regian, S.H., dan Advokat Saeful Anwar, S.H., Kamis (20/11/2025).
Dalam rilis yang diterima redaksi, kuasa hukum menegaskan bahwa ES membantah seluruh tuduhan dan menyatakan kliennya masih aktif menjabat sebagai Kepala MTs Swasta. Mereka menilai pemberitaan mengenai penonaktifan ES adalah keliru dan merugikan nama baik klien.
"Kami tegaskan bahwa Sdr. ES membantah semua tuduhan asusila yang dialamatkan dan menegaskan bahwa Sdr. ES saat ini masih aktif menjalankan tugas sebagai Kepala MTs Swasta di Surade, menolak narasi media tentang penonaktifan," kata mereka.
Soroti Narasi Pemberitaan dan Asas Praduga Tak Bersalah
Kuasa hukum mengkritik sejumlah pemberitaan media yang dinilai tidak berimbang serta cenderung membentuk opini penghakiman publik. Mereka meminta semua pihak menghormati asas praduga tak bersalah.
Mereka juga menolak adanya “pengadilan bayangan” di ruang publik karena dinilai dapat memengaruhi proses hukum dan menimbulkan tekanan opini.
Selain itu, kuasa hukum meminta media berhenti menggunakan label “oknum” terhadap ES karena dianggap merendahkan martabat klien dan tidak sesuai dengan prinsip jurnalistik.
Baca Juga: Kasus Dugaan Asusila di Surade Sukabumi: Kuasa Hukum Paparkan Fakta Versi ES
Klarifikasi Status Jabatan
Kuasa hukum menyatakan bahwa hingga hak jawab ini diterbitkan, ES belum pernah menerima surat, pemberitahuan, atau keputusan penonaktifan dari pihak sekolah maupun Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Sukabumi.
Mereka menyebut pemberitaan yang menyatakan ES dinonaktifkan sebagai informasi tidak akurat dan berpotensi menjadi dasar langkah hukum terkait dugaan penyebaran berita bohong atau pencemaran nama baik.
Pertanyakan Validitas Laporan dan Tuduhan Tambahan
Terkait laporan pelapor berinisial GM, kuasa hukum mempertanyakan jeda waktu pelaporan yang dinilai sangat lama sehingga dapat melemahkan kualitas pembuktian.
Mereka juga menolak tuduhan lain seperti klaim adanya 10 korban hingga isu “mucikari” atau “guru spiritual”, yang menurut kuasa hukum tidak memiliki dasar bukti dan dianggap sebagai tuduhan liar.
Ultimatum kepada Media dan Ancaman Langkah Hukum
Kuasa hukum menilai beberapa pemberitaan melanggar Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, termasuk penyajian identitas klien dan judul yang dinilai menggiring opini.
Mereka memberikan ultimatum kepada media untuk:
- memberikan hak jawab secara proporsional,
- melakukan ralat dan permintaan maaf apabila terdapat informasi tidak akurat, dalam waktu 2×24 jam sejak hak jawab ini disampaikan.
Jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi, kuasa hukum menyatakan siap menempuh:
- pengaduan resmi ke Dewan Pers,
- gugatan perdata atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Komitmen ES Bersikap Kooperatif
Kuasa hukum menegaskan bahwa ES telah memenuhi panggilan ke Unit PPA Polres Sukabumi dan bersikap kooperatif dalam proses hukum.
Mereka mengajak masyarakat dan media menahan diri serta membiarkan penyidikan berjalan secara independen.
Catatan redaksi: Hak jawab ini merupakan rangkuman dari pernyataan resmi kuasa hukum ES. Seluruh isi disampaikan sepenuhnya oleh pihak yang bersangkutan dan bukan merupakan pandangan redaksi.






