Dibalik Video Viral Terdakwa Ojol untuk Prabowo, Ini Penjelasan Lapas Kelas IIB Sukabumi

Sukabumiupdate.com
Senin 10 Nov 2025, 18:35 WIB
Dibalik Video Viral Terdakwa Ojol untuk Prabowo, Ini Penjelasan Lapas Kelas IIB Sukabumi

Di Lapas Kelas IIB Sukabumi, terdapat enam perangkat wartelpass dalam bentuk tablet yang digunakan bergantian oleh warga binaan. (Sumber : sukabumiupdate)

SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sukabumi, Budi Hardiono, memberikan klarifikasi soal video seorang warga binaan yang viral di media sosial. Warga binaan tersebut diketahui merupakan terdakwa kasus penyiraman air keras di Baros, Sukabumi, bernama Yuri alias Yuride atau Darmo. Dalam video berdurasi 6 menit 29 detik itu, Yuri menyampaikan permohonan maaf dan harapan keadilan dari balik jeruji besi.

Menanggapi hal tersebut, Budi membenarkan bahwa pihaknya juga telah mengetahui beredarnya video tersebut. Namun ia menegaskan, perekaman video itu tidak dilakukan di dalam lapas. “Kami juga mendapatkan video itu bahwa adanya warga binaan tahanan titipan dari pengadilan menggunakan wartel khusus pemasyarakatan, wartelpass, yang kami siapkan untuk menelepon adiknya yang ada di Aceh, nama adiknya Adia Wiradana, dengan menggunakan video call. Perekaman layar video tersebut tidak di sini, tapi di lawan bicaranya, oleh adiknya. Di sini dia (Yuri) tidak menggunakan alat lain selain wartelpass yang kami siapkan,” jelasnya kepada sukabumiupdate.com, Senin (10/11/2025).

Budi menegaskan bahwa wartelpass merupakan fasilitas resmi bagi seluruh warga binaan untuk berkomunikasi dengan keluarganya. “Wartelpass itu memang sengaja kami siapkan untuk seluruh warga binaan, bukan spesial, siapa pun boleh pakai. Kami siapkan untuk narapidana berkomunikasi dengan keluarganya,” ujarnya.

Baca Juga: Defisit Rp142 M, Eksekutif dan Legislatif Bersinergi Cari Solusi di Raperda APBD 2026 Kota Sukabumi

Di Lapas Kelas IIB Sukabumi, kata Budi, terdapat enam perangkat wartelpass dalam bentuk tablet yang digunakan bergantian oleh warga binaan laki-laki maupun perempuan. “Dalam wartel itu kita dapat enam monitor dalam bentuk tab, itu bisa digunakan oleh warga binaan perempuan maupun laki-laki. Waktunya juga jelas, tidak dipergunakan malam hari atau saat mereka mengunci kamar. Kalau di hari-hari lain boleh, asal kamarnya dibuka dan atas izin petugas yang menjaga,” terangnya.

Durasi percakapan di wartelpass juga dibatasi. “Kalau durasi percakapan saya rasa enggak ada masalah, itu singkat kok, enggak lebih dari 10 menit. Batasannya 15 menit, itu gantian sama yang lain. Kalau mau lanjut lagi silakan, tapi gantian sama yang lain jika sudah 15 menit,” jelas Budi.

Ia menjelaskan, fasilitas wartelpass tersebut memungkinkan warga binaan melakukan panggilan video melalui aplikasi WhatsApp, dengan pengawasan petugas. “Wartelpass yang kita siapkan itu dalam bentuk WhatsApp, jadi bisa video call, dan itu pun diperbolehkan. Mereka video call dan adiknya di sana yang merekam, bagaimana cara merekamnya ya kami tidak tahu karena itu orang luar. Yang jelas dari yang bersangkutan sendiri (Yuri) tidak ada merekam,” ujar Budi.

Baca Juga: KDM: Hargai Petani sebagai Pahlawan Pangan dengan Upah yang Layak

Ia menyebut, perekaman video itu terjadi cukup lama, tepatnya pada 30 Oktober 2025. “Perekaman itu tanggal 30 Oktober 2025, hari Kamis, baru sekarang kita tahu. Artinya sudah lama juga rekaman itu terjadi dan kita baru tahu sekarang. Kalau masalah boleh tidaknya, kalau orang luar yang melakukan perekaman, gimana juga kita caranya (melarang),” ujarnya.

Menurut Budi, keberadaan wartelpass justru menjadi langkah pencegahan agar warga binaan tidak menggunakan handphone ilegal di dalam sel. “Fasilitas itu sudah lama kami siapkan karena diperbolehkan, untuk memperkecil adanya warga binaan menggunakan handphone genggam ilegal di dalam. Warga binaan dilarang keras membawa alat komunikasi pribadi ke dalam kamar, makanya negara memberikan fasilitas ini,” tegasnya.

Sebelumnya, video Yuri yang beredar di media sosial memperlihatkan dirinya menyampaikan pesan penuh penyesalan dari balik jeruji. Dalam video itu, ia memohon maaf kepada korban dan keluarganya, serta berharap keadilan dalam proses hukum yang tengah dijalaninya. Video tersebut menyebar menjelang sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Sukabumi yang menjadi perhatian publik.

Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini