SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Kabupaten Sukabumi turun tangan menyikapi kasus pencabulan anak berusia 5 tahun yang terjadi di Kecamatan Kadudampit pada Minggu (25/5/2025) dan terungkap setelah korban mengeluh sakit pada bagian kemaluannya. Terduga pelaku SI (19) pemuda asal Desa Muaradua, Kadudampit telah diamankan oleh pihak Kepolisian pada Jumat (1/11/2025).
Berdasarkan informasi, usai penangkapan terduga pelaku oleh Polisi, keluarga korban disebut mendapatkan sejumlah intimidasi dari keluarga pelaku dengan cara memagari dan merusak akses jalan menuju ke rumah korban.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, menyampaikan bahwa pihaknya segera mengerahkan bantuan pendampingan bagi korban dan keluarganya melalui dinas terkait. “Nanti yang pendampingan bisa kita tugaskan DP3A,” kata Ade kepada sukabumiupdate.com di Pendopo Sukabumi, Selasa (4/11/2025).
Ia menjelaskan, bentuk pendampingan yang akan dilakukan mencakup pemulihan psikologis untuk korban. Sementara pendampingan hukum juga sedang dibahas lebih lanjut. “Ya udah, psikologi. Kalau pendampingan hukum kita ada sih. Mungkin itu nanti kita bicarakan,” ucapnya.
Baca Juga: Dinas PU Sukabumi Gerak Cepat Perbaiki Irigasi dan Jembatan Rusak Akibat Banjir
Selain itu, Ade juga menginstruksikan Camat Kadudampit untuk memantau langsung kondisi korban dan keluarganya agar situasi tetap kondusif. “Saya sudah nugaskan dulu camat,” tutur Ade.
Diberitakan sebelumnya, pasca penangkapan terduga pelaku pencabulan balita perempuan di Kadudampit, Kabupaten Sukabumi pada Senin (3/11/2025) kemarin, keluarga korban anak mengaku mendapatkan sejumlah teror yang diduga dilakukan oleh keluarga terduga pelaku dibantu beberapa tetangga.
Diketahui, teror itu berupa aksi pemagaran akses masuk ke rumah korban serta pengrusakan jalan di area rumah korban. Hal itu diungkapkan oleh orang tua korban kepada sukabumiupdate.com di kediamannya.
“Kami hidup dalam tekanan. Anak saya trauma, sementara kami pun tak bisa hidup tenang. Jalan menuju rumah malah dirusak dan dipagari oleh keluarga pelaku,” ujar SH selaku ibu korban.
Baca Juga: Deretan Curug di Kawasan Geopark Ciletuh Sukabumi Terbengkalai, Pegiat Wisata: Aksesnya Sulit
Menurutnya, aksi pengrusakan dan pemagaran akses jalan itu dilakukan sehari setelah terduga pelaku SI (19 tahun) ditangkap Polisi. Aksi itu diduga dilakukan oleh keluarga pelaku dibantu beberapa tetangga.
“Malamnya dia (Pelaku) ditangkap, paginya jalan masih bisa dilewati.
Suami sempat mengantar saya ke rumah saudara, tapi pas dia pulang, jalannya sudah dirusak, dipagari bambu. Suami saya lihat sendiri. Tadinya bisa lewat, eh sudah ditutup lagi. Suami cuma bisa diam,” ungkap SH.
Pelaku kini telah diamankan oleh Polres Sukabumi Kota dan dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 atas perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(adv)



