Komisi III DPR Kutuk Keras Kasus Kematian NS di Jampangkulon, Siap Kawal Proses Hukum!

Sukabumiupdate.com
Senin 23 Feb 2026, 09:35 WIB
Komisi III DPR Kutuk Keras Kasus Kematian NS di Jampangkulon, Siap Kawal Proses Hukum!

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (Sumber : fraksigerindra.id).

SUKABUMIUPDATE.com - Kasus kematian remaja berinisial NS (13), warga Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang diduga menjadi korban penganiayaan oleh ibu tiri, mendapat sorotan dari pusat. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, angkat bicara dan mengutuk keras kekerasan terhadap anak yang berujung pada kematian tersebut.

Dalam sebuah video pernyataannya, Komisi III DPR RI menegaskan bahwa tindakan kekerasan yang menyebabkan meninggalnya seorang anak merupakan pelanggaran serius terhadap hak anak dan harus ditangani secara tegas oleh aparat penegak hukum.

Habiburokhman meminta penyidik Polres Sukabumi untuk menjerat pelaku dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dalam aturan tersebut, pelaku kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga: Riset DIR: Dedi Mulyadi Gubernur Paling Menyedot Publik, Kalahkan Pramono Anung

"Komisi III DPR RI mengutuk keras kasus kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya seorang anak bernama NS, usia 12 tahun. Kami meminta kepada Polres Sukabumi, Jawa Barat, untuk mengenakan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak kepada pelaku," kata Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI dikutip dalam keterangan, Senin (23/02/2026).

Tak hanya itu, ia juga mendorong penyidik untuk mendalami apakah dugaan kekerasan terhadap korban terjadi secara berkelanjutan atau tidak. Menurutnya, jika terbukti maka menjadi faktor pemberat bagi pelaku dalam proses hukum.

"Kami juga meminta kepada polres selaku penyidik untuk memeriksa dengan teliti apakah perbuatan yang dilakukan terhadap adik Nizam ini berkelanjutan atau tidak. Kalau berkelanjutan, maka hal tersebut akan menjadi pemberat bagi si pelaku penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya NS," jelasnya.

Baca Juga: Ibu Tiri Diperiksa, Polisi Temukan Alat Bukti Dugaan Tindak Pidana Kasus Kematian NS

Habiburokhman juga menegaskan bahwa pihaknya dari Komisi III DPR RI akan terus mengawal proses hukum kasus ini hingga ke tahap persidangan.

"Kami akan terus kawal kasus ini sampai ke persidangan agar almarhum dan keluarga bisa mendapatkan keadilan," tambahnya.

Sebagaimana di beritakan sebelumnya, Kasus kematian NS (13), bocah asal Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, kini resmi naik ke tahap penyidikan. Hal tersebut disampaikan langsung Kapolres Sukabumi, Samian, yang menegaskan pihaknya telah mengantongi sejumlah alat bukti terkait dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak.

 

Berita Terkait
Berita Terkini