SUKABUMIUPDATE.com - Nama penyanyi Yohannes Debrito Armando Djaga Kota atau yang lebih dikenal Piche Kota tengah menjadi sorotan di media sosial usai dikabarkan menjadi tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
Kabar Piche Kota diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur langsung menuai berbagai kecaman dari netizen. Apalagi ai adalah penyanyi jebolan Indonesian Idol season 23 yang cukup populer.
Pada Minggu, 22 Februari 2026, Piche Kota buka suara terkait kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang dihadapinya melalui video klarifikasi yang diunggah ke akun Instagram pribadinya.
Mengutip dari Suara.com, dalam video klarifikasi singkat tersebut, pemuda 24 tahun ini menegaskan akan tetap kooperatif menjalani proses hukum di Kepolisian Resor (Polres) Belu. Piche secara terang-terangan menampik keterlibatannya dalam aksi bejat yang dilaporkan terjadi di sebuah hotel di Kota Atambua itu.
"Terkait pemberitaan-pemberitaan yang sudah beredar sampai hari ini, saya sampai saat ini masih mengikuti proses hukum yang ada. Maka dengan itu, saya ingin menjelaskan bahwa apa yang disangkakan dan dituduhkan kepada saya tidaklah benar," kata Piche Kota dikutip dari Suara.com pada Senin, (23/02/2026).
Baca Juga: Ancaman Pembunuhan di Balik Dugaan Pemerkosaan Wanita Cicurug oleh Bank Keliling
Penyanyi yang berhasil menembus posisi Top 6 di ajang pencarian bakat nasional tersebut menyatakan bahwa langkahnya bersuara ke publik adalah bentuk pembelaan diri. Dia merasa tuduhan tersebut telah menyudutkan namanya.
"Saya bersuara saat ini untuk keadilan saya sendiri. Dan saya tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan kepada saya," lanjut putra Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Belu, Antonius Chen Djaga Kota, ini.
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari laporan dugaan persetubuhan terhadap anak 16 tahun berinisial ACT 16 yang terjadi pada Minggu, 11 Januari 2026. Korban diduga dicekoki minuman keras sebelum dicabuli di salah satu hotel di Atambua.
Setelah melakukan serangkaian gelar perkara, penyidik Polres Belu resmi menetapkan Piche beserta dua rekannya, RM dan RS, sebagai tersangka pada Sabtu, 21 Februari 2026.
Meski membantah keterlibatannya, Piche mengaku menghormati setiap langkah penyidikan yang tengah dilakukan pihak kepolisian. Dia berjanji akan mengikuti prosedur hukum hingga kasus ini menemui titik terang.
"Saya sangat menghargai semua proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian, dan saya sebagai warga negara yang baik akan mengikuti setiap proses hukum yang ada. Terima kasih untuk semua pihak yang selalu mendampingi dan memberikan support kepada saya," tutupnya.
Baca Juga: Korban Dugaan Pemerkosaan Bank Keliling, Perempuan Warga Cicurug Sukabumi Beri Kesaksian
Hingga saat ini, Piche dan dua tersangka lainnya terancam dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Sumber: Suara.com




