SUKABUMIUPDATE.com - Tim Advokasi Warga Cidahu dari Fraksi Rakyat, Rozak Daud, menyebut adanya aktor intelektual di balik kasus pembalakan liar yang terjadi di lereng Gunung Halimun Salak, Desa/Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi.
Pembalakan yang terjadi di Blok Cangkuang Cidahu itu diketahui berada di atas lahan eks HGU PT Perbakti yang sejak 2018 masih dalam proses pengajuan perpanjangan dan hingga kini belum selesai.
Baca Juga: Temui Ibu Korban, KDM Ungkap Asal Pelaku TPPO Perempuan Sukabumi ke China
Rozak Daud menyebut, dari total luas HGU 109 hektare, sekitar 20 hektare direncanakan untuk dilepaskan kepada masyarakat. Namun demikian, lahan yang dijanjikan untuk warga tersebut saat ini telah dirusak.
"Kami meyakini ada pihak yang merasa tanah itu sudah miliknya, padahal statusnya masih tanah negara. Mereka berlindung dengan dalih sebagai pemohon hak, lalu seenaknya merusak lahan. Ini jelas keserakahan," kata Rozak, Kamis (18/07/2025).
Di sisi lain, kata dia, UU Agraria mengatakan ketika HGU berakhir maka tanah kembali menjadi tanah negara. Bekas pemegang hak boleh mengajukan perpanjangan, namun tidak berarti memiliki legitimasi untuk menguasai apalagi merusak lahan.
"Subjek penerima seharusnya petani penggarap, bukan calo tanah atau kelompok yang hanya ingin menguasai. Kalau tidak ada penggarap, lahan bisa diambil pemerintah sebagai cadangan," ujarnya.
Oleh sebab itu, pihaknya menganggap pembalakan liar yang terjadi di Cidahu telah ditunggangi oleh orang-orang yang dengan kepentingan sepihak.
“Kalau dibiarkan jadi milik kelompok yang merasa berhak, hutan akan habis. Belum sah jadi hak milik saja mereka sudah melakukan pengrusakan masif, apalagi kalau nanti benar-benar diakui? Akan lebih brutal lagi,” ucapnya.
“Lebih baik jadi hutan rakyat, biarkan warga sekitar yang menjaga dan memelihara. Kita ketahui bersama bahwa Blok Cangkuang ini merupakan sumber air warga Cidahu dan sekitarnya,” pungkasnya.