Karyawan RSUD R Syamsudin SH Positif Narkoba: 4 ASN, 5 Perawat dan 1 Outsorcing Dibebastugaskan

Sukabumiupdate.com
Jumat 15 Agu 2025, 16:02 WIB
Karyawan RSUD R Syamsudin SH Positif Narkoba: 4 ASN, 5 Perawat dan 1 Outsorcing Dibebastugaskan

10 karyawan RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi dibebastugaskan karena positif konsumsi narkoba (Sumber: su/awal)

SUKABUMIUPDATE.com - Kasus penyalahgunaan Narkoba, Psikotropika dan Zat Adiktif (Napza) di RSUD R Syamsudin SH yang melibatkan 10 karyawannya, diungkap manajemen UOBK RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi Jawa Barat.  Plt Direktur Yanyan Rusyandi sebut sepuluh karyawan tersebut sudah dibebas tugaskan.

Dalam hal ini, Yanyan menjelaskan bahwa pengungkapan dugaan penyalahgunaan Napza itu bermula dari screening tahunan rumah sakit yang dilakukan kepada setiap karyawannya pada bulan Juli 2025.

“Di tahun ini kami identifikasi lagi, karena kan ini (screening) sifatnya berkala. Jadi kami lakukan lagi screening dan di screening saat ini kami menemukan ada penyalahgunaan napza,” ujar Yanyan kepada sukabumiupdate.com pada Jumat (15/8/2025).

Baca Juga: Korban Luka, Polisi Ungkap Kronologi Truk Tambang Tabrak Pohon di Lembursitu Sukabumi

Adapun sepuluh orang yang teridentifikasi menyalahgunakan napza, di antaranya adalah empat orang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) lima perawat dan satu orang pekerja outsourcing.

“Jadi kita itu ada 10 orang yang positif. Dari 10 orang yang positif itu adalah 4 statusnya ASN, 5 TKK BLUD dan satu pegawai outsourcing, semuanya laki-laki,” kata dia.

Mengacu kepada regulasi kepegawaian, atas perbuatan yang dilakukan oleh sepuluh karyawannya itu, Yanyan menyebut bahwa semuanya sudah dibebas tugaskan.

Baca Juga: Terima Kunker DPD RI, Bobby Maulana Bahas Perluasan Kota Sukabumi hingga Revitalisasi Stadion

“Karena statusnya ASN, maka kita mengacu ke regulasi tentang hukuman disiplin ASN. Yang ASN ini langkah berikutnya adalah dibuat surat keputusan direktur tentang pembebastugasan. Setelah itu, kita melaporkan kepada PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian). Jadi saya sudah langsung lapor ke Pak Wali dan minta arahan dari Pak Wali Kota,” ujarnya.

“Kalau untuk pegawai BLUD, mereka sudah tidak bekerja. Dan ada satu pegawai outsourcing, itu juga sudah tidak bekerja,“ tambah dia.

Di sisi lain, terkait upaya hukum terhadap sepuluh orang tersebut, Pihaknya mengaku hal itu akan ditindak lanjuti setelah keluar hasil pemeriksaan dari BKPSDM serta Inspektorat Kota Sukabumi.

Baca Juga: Led Zeppelin dan Misteri ‘Stairway to Heaven’, Lagu yang Terlalu Sakral untuk Dijual

“Jadi kalau yang terkait dengan napza di masalah pidananya itu bukan kewenangan kami. Nanti mungkin setelah diselesaikan secara administratif kepegawaian, arah berikutnya apa kami harus melaporkan ke polres itu nanti sesuai dengan hasil pemeriksaan,” ucapnya.

Lebih lanjut, Yanyan mengatakan bahwa rumah sakit seringkali menemukan adanya selisih antara stok obat Napza dengan obat yang ada di lapangan yang diduga disalahgunakan oleh sepuluh orang tersebut.

“Kami memang selalu ada pengetatan untuk persediaan obat napza, itu kami kendalikan, kami pantau, karena ada standarnya. Jadi kalau untuk box obat napza itu pakai teralis besi. Ada jerujinya, kuncinya juga dua,” sebut Yanyan.

Baca Juga: Babak Baru Kasus Korupsi EDC BRI, KPK Sita Uang Rp10 Miliar

“Kami memang sudah perketat secara sistem, sudah perketat secara alur, secara flow, tapi juga memang tetap saja masih ada pegawai yang menggunakan. Kadang-kadang ada selisih antara stok dengan barang yang ada di lapangan, tapi itu kami selalu konfirmasi ya, selalu kami crosscheck,” pungkasnya.

 

Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini