Loket Haram Unsoed

Sukabumiupdate.com
Senin 24 Agu 2026, 10:27 WIB
Loket Haram Unsoed

Ilustrasi - Kasus Korupsi Unsoed: Membedah dugaan pemerasan penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri, kronologi tersangka KPK, hingga evaluasi tata kelola perguruan tinggi. (Sumber : AI/Copilot).

Catatan: Cak AT - Ahmadie Thaha, Pengasuh Ma'had Tadabbur al-Qur'an Sukabumi

Kita geram karena uang negara dicuri. Kita gusar karena jabatan disalahgunakan. Namun, kita bisa sangat marah tatkala melihat uang dan kekuasaan diduga dipertukarkan di gerbang pendidikan. Sebab, di sana, kita mempertaruhkan keyakinan seorang anak bahwa masa depannya masih bisa diperjuangkan lewat ketekunan belajar.

Kita kini tidak sedang membicarakan rumor. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merilis konstruksi perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Jawa Tengah.

Pada 21 Agustus 2026, KPK menahan enam orang pimpinan Unsoed dan menetapkan mereka sebagai tersangka. Mereka adalah Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta: Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono alias Nono.

Baca Juga: KPK Ungkap Modus Dugaan Korupsi Rektor Unsoed dalam Penerimaan Mahasiswa Baru

Menurut konstruksi KPK, skandal ini antara lain bermula dari dugaan permintaan uang Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran. Permintaan dilakukan Norman Arie Prayoga atas pengetahuan Rektor Akhmad Sodiq melalui perantara Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto.

Uang diserahkan si orang tua, tapi calon mahasiswa yang bersangkutan rupanya tetap tidak lolos seleksi. Tentu logis orang tua meminta uang dikembalikan utuh. Namun, uang itu rupanya telah terpakai oleh Dian dan Adhi untuk keperluan pribadi. Untuk menutup pengembalian tersebut, Norman meminjam uang kepada pihak swasta.

Rangkaian cerita belum berhenti. Untuk melunasi utang pinjaman itu, muncul janji pembayaran melalui pencairan tiga proyek di lingkungan Unsoed. Itu mencakup pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung. Ketiga pekerjaan digarap oleh CV milik Mulyono.

Jika konstruksi KPK ini terbukti di pengadilan, yang kita saksikan bukan sekadar kasus amplop di bawah meja. Inilah potret bagaimana transaksi gelap di pintu seleksi mahasiswa bisa merambat hingga ke proyek fisik pengadaan barang dan jasa. Dari kursi Fakultas Kedokteran melompat ke renovasi kantin dan pengecatan gedung.

Baca Juga: Modus Korupsi Kaur Keuangan Desa Ciheulang Tonggoh, APBDes Rp574 Juta Dipakai Bayar Utang-Renov Rumah

Ini memaksa kita bertanya: sistem seperti apa yang memungkinkan uang masuk dari pintu penerimaan mahasiswa, lalu berputar keluar melalui proyek fisik perguruan tinggi? Jika kita hanya menghukum enam orang tersebut tanpa membenahi lubang sistemnya, kita sebenarnya cuma mengganti figur tanpa pernah mengubah cara kerjanya.

Praktik ini terjadi pada jalur mandiri. Dalam jalur ini, calon mahasiswa memang diwajibkan membayar komponen resmi berupa Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI). Di Fak Kedokteran Unsoed, UKT berkisar Rp7,1 juta hingga Rp17 juta, sementara IPI berada di rentang Rp100 juta sampai Rp260 juta.

Pendidikan kedokteran memang membutuhkan biaya operasional yang besar —mulai dari laboratorium, rumah sakit pendidikan, hingga sarana medis. Tapi biaya resmi yang tinggi tidak otomatis berarti korupsi. Masalah mendasar justeru muncul ketika di balik tarif resmi yang mahal itu, ditumpangi oleh harga gelap.

Uang resmi masuk ke kas negara dan rekening lembaga, sedangkan uang gelap masuk ke kantong pribadi. Ketika ada tarif Rp650 juta yang dipasang agar seseorang bisa melintasi pintu masuk, itu bukan lagi pembicaraan soal biaya pendidikan, melainkan jual beli kursi.

Sungguh tragis, orang tua keluar uang ratusan juta demi masa depan anak, uangnya menguap, timbul utang, lalu utang ditutup dengan proyek pengerjaan kanopi dan kantin. Di tengah pusaran transaksi itu, ada seorang anak yang sebenarnya hanya ingin duduk belajar untuk menjadi dokter.

Baca Juga: Kabupaten Sukabumi Potensi Dilanda Angin Kencang, BMKG: Periode 24-26 Agustus 2026

Sempat muncul pula informasi bahwa pihak internal Fakultas Kedokteran Unsoed sendiri tidak dilibatkan dalam proses penerimaan jalur mandiri, dan seluruh mekanismenya dikendalikan langsung dari tingkat rektorat. Tapi status informasi tersebut masih perlu verifikasi lanjut.

Robert Klitgaard dalam kajian tata kelola pernah merumuskan bahwa korupsi timbul dari pemusatan monopoli ditambah diskresi tanpa adanya akuntabilitas. Ketika seseorang memiliki kuasa penuh untuk menentukan kelulusan tanpa pengawasan transparan, ruang penyimpangan terbuka lebar.

Sistem publik yang baik tidak boleh dirancang dengan mengasumsikan semua pengelolanya berhati malaikat, melainkan harus dibangun atas kesadaran bahwa manusia memiliki potensi untuk tergoda. Silahkan pertahankan jalur mandiri, tapi tutup segala biaya pendidikan yang haram.

KPK sendiri memposisikan orang tua calon mahasiswa dalam kasus Unsoed ini bukan sebagai tersangka, melainkan korban akibat ketimpangan relasi kuasa. Ketika penguasa kunci kelulusan mengisyaratkan syarat uang di luar jalur resmi, orang tua berada dalam posisi tidak berdaya demi masa depan anak mereka.

Dampak paling merusak dari skandal ini sejatinya adalah pendidikan moral bagi generasi muda. Seorang anak diajarkan sejak kecil untuk belajar tekun. Namun saat berhadapan dengan realitas, ia melihat bahwa kompetensi bisa digantikan oleh kecakapan menemukan pintu belakang dan menyediakan nominal uang yang pas.

Pendidikan korup tidak hanya mencuri anggaran, tetapi merusak keteladanan. UNESCO mencatat, sektor pendidikan rawan penyimpangan karena menampung tiga hal sekaligus: dana yang besar, kewenangan yang menentukan, dan harapan masyarakat yang tinggi. Kombinasi ketiganya menciptakan posisi tawar yang amat besar bagi pemegang jabatan.

Baca Juga: Liverpool vs Newcastle United Berakhir 2-2, Penalti Szoboszlai Selamatkan The Reds

Karena itu, penanganan kasus Unsoed tak boleh berhenti pada proses pidana keenam tersangka. Perguruan tinggi harus memecah pemusatan kewenangan. Mekanisme penerimaan mahasiswa baru wajib memiliki pemisahan fungsi yang tegas. Pihak penyusun kriteria tidak boleh menjadi penentu tunggal kelulusan.

Pendidikan tinggi merupakan saluran utama bagi masyarakat untuk memperbaiki taraf hidup. Melalui pendidikan, anak seorang petani, buruh, atau pedagang kecil memiliki kesempatan sama untuk menjadi dokter atau akademisi. Ketika pintu masuk universitas diduga bisa ditransaksikan, jalan mobilitas sosial itu dirusak dari dalam.

Tugas pemerintah dan perguruan tinggi ke depannya adalah membongkar sistem yang tertutup dan mengembalikan fungsi gerbang kampus sebagai penyaring potensi akademik. Gerbang itu dibangun untuk menguji kemampuan dan membentuk karakter calon sarjana, bukan difungsikan sebagai loket pembayaran transaksi.

 

Berita Terkait
Berita Terkini