Oleh: Hasim Adnan, Anggota DPRD Jawa Barat
Jelang Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU), satu hal yang sejatinya dijaga lebih dari sekadar kemenangan seorang kandidat adalah kemerdekaan NU dalam menentukan masa depannya sendiri.
Karena itu, undangan Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi (KDM) kepada para Rais Syuriah PCNU patut dibaca secara lebih kritis. Bukan karena seorang gubernur tidak boleh bertemu ulama—tentu saja boleh. Bukan pula karena pemerintah daerah harus menjaga jarak dengan pesantren dan organisasi keagamaan—justru sebaliknya, hubungan pemerintah dengan ulama dan masyarakat sipil merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan.
Menjadi persoalan serius yang tidak bisa diabaikan, manakala undangan tersebut kita lihat dari tiga aspek: timing, posisi, dan persepsi kekuasaan.
Sebagaimana dipahami bersama, Muktamar NU bukan forum biasa. Ia merupakan ruang tertinggi bagi warga NU untuk menentukan arah jam’iyah dan kepemimpinannya. Muktamar ke-35 dijadwalkan berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, pada 27–31 Agustus 2026. Pada saat yang sama, isu mengenai independensi Muktamar dari campur tangan kekuasaan sedang menjadi perhatian publik. Dalam suasana seperti itu, setiap pertemuan antara pejabat publik dengan aktor strategis NU akan memperoleh bobot politik yang lebih besar daripada pertemuan biasa.
Baca Juga: Sekolah Rakyat Sukabumi Terima 60 Siswa Baru, Pemkab Siapkan Gedung Permanen di Cicurug
“Apakah Gubernur boleh bertemu Rais Syuriah?”
Jawabannya tentu boleh.
Pertanyaan yang lebih tepat adalah:
“Untuk kepentingan apa pertemuan itu dilakukan, siapa yang diundang, apa yang dibicarakan, dan apakah pertemuan tersebut berpotensi memengaruhi independensi proses Muktamar?”
Di sinilah kehati-hatian diperlukan. Rais Syuriah bukan sekadar tokoh agama biasa. Mereka merupakan bagian penting dari struktur dan otoritas keulamaan NU. Karena itu, ketika para Rais Syuriah PCNU beserta Bupati dan Walikota dikumpulkan oleh Gubernur KDM menjelang Muktamar, pertemuan tersebut mempunyai political meaning yang tidak bisa dihapus hanya dengan menyebutnya sebagai silaturahmi.
Karena walau bagaimanapun, politik tidak selalu hadir dalam bentuk instruksi. Kadang politik hadir melalui beragam wajah berupa: akses, kedekatan, simbol dan persepsi.
Terlebih dalam politik, pengaruh tidak selalu bekerja dengan mengatakan kepada seseorang apa yang harus dipilih; kadang pengaruh bekerja dengan menentukan apa yang dianggap penting sebelum seseorang menentukan pilihannya.
Baca Juga: Prediksi Skuad Timnas Indonesia: Selain Rizky Ridho, Pemain Persija Lainnya Juga Absen
Itulah alasan mengapa undangan Dedi Mulyadi kepada Rais Syuriah PCNU menjelang Muktamar layak dianalisis bukan hanya sebagai silaturahmi, tetapi sebagai fenomena komunikasi elite dan relasi kuasa—tanpa terlebih dahulu menyimpulkan bahwa telah terjadi intervensi.
Pengaruh Elit dan Jaringan Kekuasaan
Persoalan lain yang sering luput adalah pada konteks wajah intervensi yang tidak selalu berbentuk:
“Pilih orang ini.”
Pengaruh kekuasaan bisa bekerja jauh lebih halus: melalui komunikasi intensif, pembentukan suasana, pemberian legitimasi, atau munculnya kesan bahwa seorang pejabat mempunyai preferensi terhadap konfigurasi tertentu.
Merujuk kajian Shannon C. McGregor (2024) berjudul: “Dialogue on difference: Identity and political communication.” Kajian ini menyoroti bagaimana konsep elite communication mempelajari isi, sirkulasi, dan dampak komunikasi yang berasal dari pemimpin politik atau aktor yang memiliki posisi kekuasaan.
Sedangkan terkait dengan jaringan kekuasaan, kita bisa merujuk pada kajian Manuel Castells (2011) berjudul, “Network Theory: A Network Theory of Power.” Menurutnya, network power secara spesifik adalah kekuasaan yang berasal dari standar atau aturan yang diperlukan untuk mengoordinasikan interaksi dalam jaringan. Kekuasaan muncul melalui penentuan atau penerapan rules of inclusion—aturan mengenai bagaimana seseorang dapat masuk dan berpartisipasi dalam jaringan.
Baca Juga: Arti “Halodo Sataun Lantis Ku Hujan Sapoe”, Paribasa Sunda Penuh Makna
Karena itu, persoalan terpenting bukan membuktikan apakah Dedi Mulyadi mengeluarkan instruksi politik. Sampai ada bukti, kita tidak boleh menuduh demikian. Namun yang patut dipersoalkan adalah apakah tindakan tersebut menciptakan ruang bagi persepsi bahwa pemerintah sedang ikut masuk ke arena kontestasi internal NU. Dan dalam demokrasi, persepsi semacam ini bukan persoalan remeh.
Aroma Asimetri Kekuasaan
Secara faktual, undangan yang disebar bukan berasal dari seorang KDM sebagai individu biasa, tapi sebagai Gubernur Jawa Barat. Ia datang dengan simbol kekuasaan negara di tingkat provinsi. Di sisi lain, Rais Syuriah diundang sebagai pemegang otoritas sosial-keagamaan. Nah, hubungan tersebut memiliki asimetri kekuasaan.
Gubernur mempunyai akses terhadap kebijakan, birokrasi, anggaran, program pemerintah, dan sumber daya negara. Sementara para kiai memiliki otoritas moral, sosial, dan kultural. Ketika dua kekuatan itu bertemu menjelang forum politik-organisasi sebesar Muktamar NU, publik berhak bertanya:
Apakah pertemuan tersebut murni untuk kepentingan Jawa Barat, atau terdapat agenda lain?
Pertanyaan itu bukan tuduhan, tapi bagian dari kontrol publik terhadap kekuasaan. Justru karena KDM memiliki kekuasaan, ia harus lebih berhati-hati
Baca Juga: Panen Jagung DBA01 di Cianjur, Langkah PT Doa Bangsa Bangun Ekosistem Pertanian Jabar
Ada prinsip sederhana dalam etika kekuasaan: Semakin besar kekuasaan seseorang, semakin besar kewajibannya menghindari konflik kepentingan dan persepsi konflik kepentingan.
Etika kekuasaan tersebut sesuai dengan kaidah Ushul Fiqh yang mengatakan:
دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ
Menolak kemudaratan didahulukan daripada menarik kemaslahatan.
Ini sangat relevan dengan persoalan persepsi konflik kepentingan. Misalnya sebuah pertemuan secara substantif mungkin mempunyai tujuan baik.
Tetapi apabila waktunya sangat sensitif, pihak yang ditemui memiliki posisi strategis, pejabat memiliki kepentingan politik yang mungkin bersinggungan dan pertemuan tersebut menimbulkan persepsi keberpihakan. Maka pejabat perlu mempertimbangkan potensi mafsadah yang timbul.
Dengan demikian ingin ditegaskan bahwa bukan hanya hasil buruk yang harus dihindari, tetapi juga situasi yang secara wajar membuka pintu menuju kemudaratan.
Baca Juga: Promotif: Dinkes Ajak Warga Kabupaten Sukabumi Sukseskan Program BIAS
Seorang warga biasa bertemu kiai menjelang Muktamar mungkin tidak mempunyai konsekuensi politik besar. Tetapi seorang gubernur melakukan hal yang sama mempunyai makna berbeda.
Karena itu, KDM seharusnya tidak hanya bertanya:
“Apakah saya berniat mengintervensi?”
Tetapi juga:
“Apakah tindakan saya dapat secara wajar dipersepsikan sebagai intervensi?”
Itulah standar etika kekuasaan yang lebih tinggi.
NU Adalah Fa’il
Dalam perspektif ilmu nahwu, fā‘il (الفاعل) adalah isim yang mendapatkan kedudukan marfū‘ karena kepadanya disandarkan suatu pekerjaan atau perbuatan. Kaidah Matan Imrithi menyebutkan:
فَالْفَاعِلُ اسْمٌ مُطْلَقًا قَدِ ارْتَفَعْ
بِفِعْلِهِ وَالْفِعْلُ قَبْلَهُ وَقَعْ
Secara bahasa, fā‘il berarti pelaku (subjek)—orang atau sesuatu yang melakukan sebuah tindakan. Menariknya, dalam konstruksi nahwu, fā‘il memperoleh kedudukan raf‘ (رفع) bukan semata-mata karena dirinya, melainkan karena ada fi‘il yang disandarkan kepadanya.
Baca Juga: Angin Kencang dan Gelombang 1,5 Meter Hambat Pencarian Nadif di Pantai Karangnaya Sukabumi
Dalam konteks Muktamar NU, ada sesuatu yang lebih besar daripada siapa yang menang dalam Muktamar, yaitu marwah jam’iyah.
NU mempunyai sejarah panjang dalam menghadapi kekuasaan. Dari masa kolonial, Orde Lama, Orde Baru, hingga era demokrasi, NU memiliki pengalaman yang sangat panjang dalam bernegosiasi dengan negara tanpa kehilangan identitas organisasinya.
Karena itu, Muktamar harus menjadi ruang di mana para muktamirin dapat mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan organisasi, tradisi keulamaan, kepentingan jam’iyah, dan kemaslahatan umat.
Bukan berdasarkan: siapa yang paling dekat dengan kekuasaan. Bukan pula berdasarkan: siapa yang memperoleh legitimasi dari pejabat. Kalau NU sampai merasa harus membaca arah politik pemerintah sebelum menentukan pemimpinnya, maka problemnya jauh lebih serius daripada sekadar satu undangan gubernur.
Itu berarti otonomi masyarakat sipil sedang mengalami penyusutan. Tetapi kritik kepada KDM juga harus proporsional. Kita tidak boleh melakukan kesalahan yang sama dengan yang kita kritik.
Hanya saja, KDM sebenarnya mempunyai pilihan politik yang jauh lebih elegan. KDM tidak perlu memusuhi NU. Tidak perlu pula menjauh dari para kiai. Karena yang sejatinya dibutuhkan adalah jarak yang sehat antara kekuasaan dan kontestasi organisasi. Karenanya sebagai kepala daerah, semakin penting ia tidak terjebak menjadi aktor dalam kontestasi internal salah satu organisasi sosial-keagamaan. Gubernur harus berada di atas arena, bukan menjadi salah satu pemain di dalamnya.
Pada akhirnya, masalahnya bukan KDM. Masalah yang lebih besar adalah relasi negara dan masyarakat sipil. Jika pemerintah terlalu jauh masuk ke dalam organisasi masyarakat, masyarakat sipil kehilangan otonominya.
Baca Juga: DPMPTSP Sukabumi Maknai HUT ke-81 RI dalam Semangat Kebersamaan
Sebaliknya, jika organisasi masyarakat menutup diri dari pemerintah, ia juga kehilangan kemampuan untuk bekerja sama menyelesaikan persoalan publik. Maka yang dibutuhkan bukan pemisahan total melainkan jarak yang sehat.
Kekuasaan terbaik adalah kekuasaan yang tahu batas
Kekuasaan sejatinya bukan tentang seberapa jauh seseorang mampu menggunakan kewenangannya, melainkan seberapa bijak ia mengetahui di mana kewenangannya harus berhenti. Sebab kekuasaan yang tidak mengenal batas akan mudah berubah dari amanah menjadi dominasi, dari pelayanan menjadi kepentingan, dan dari kepemimpinan menjadi intervensi.
Pemimpin yang kuat bukanlah mereka yang selalu hadir dalam setiap ruang dan menentukan setiap keputusan. Justru pemimpin yang matang adalah mereka yang mampu membedakan mana wilayah yang menjadi tanggung jawabnya dan mana wilayah yang harus dihormati sebagai ruang otonom pihak lain.
Dalam perspektif siyāsah syar‘iyyah, kekuasaan adalah amanah. Kaidah yang masyhur menyatakan:
تَصَرُّفُ الْإِمَامِ عَلَى الرَّعِيَّةِ مَنُوطٌ بِالْمَصْلَحَةِ
Kebijakan pemimpin terhadap rakyat harus berorientasi pada kemaslahatan.
Baca Juga: Dinkes Pastikan Kesiapan Dokter Internship Sebelum Bertugas di Sukabumi
Karena itu, semakin besar kekuasaan yang dimiliki seseorang, semakin besar pula tuntutan moral untuk menahan diri. Ia bukan hanya harus menghindari penyalahgunaan kekuasaan, tetapi juga perlu menghindari tindakan yang dapat menimbulkan kesan bahwa kekuasaan sedang digunakan untuk memasuki wilayah yang bukan menjadi kewenangannya.
Dalam kehidupan demokrasi, tidak semua yang bisa dilakukan berarti boleh dilakukan. Ada batas hukum, ada batas etika, ada batas kepatutan, dan ada batas yang dibentuk oleh penghormatan terhadap otonomi masyarakat sipil.
Seorang gubernur boleh bersilaturahmi dengan ulama. Pemerintah boleh bekerja sama dengan organisasi keagamaan. Negara dan masyarakat sipil bahkan perlu saling berkomunikasi. Tetapi hubungan itu harus berhenti ketika komunikasi berubah menjadi upaya menentukan keputusan internal organisasi.
Sebab silaturahmi memperkuat hubungan, sedangkan intervensi mengurangi kemandirian.
Maka ukuran kebesaran seorang pemimpin bukanlah seberapa banyak pintu yang dapat ia masuki, melainkan seberapa banyak pintu yang ia pilih untuk tidak masuki karena menghormati hak dan kedaulatan pihak lain.
Di situlah letak kebijaksanaan kekuasaan: Kekuasaan yang besar bukan kekuasaan yang mampu mengendalikan segala sesuatu, tetapi kekuasaan yang cukup dewasa untuk mengatakan: “Ini wilayah saya; dan itu bukan wilayah saya.”
Baca Juga: Calon Lawan Persib Bandung Jika Lolos ke Fase Grup ACL 2 musim 2026/27
Karena pada akhirnya, kekuasaan terbaik adalah kekuasaan yang tahu batas. Dan pemimpin yang benar-benar kuat bukanlah yang selalu ingin menentukan, tetapi yang tahu kapan harus memimpin, kapan harus mendengar, dan kapan harus memberi ruang kepada orang lain untuk menentukan masa depannya sendiri.
Pada akhirnya, undangan Gubernur KDM kepada para Rais Syuriah PCNU menjelang Muktamar harus dibaca dengan kepala dingin. Tidak perlu buru-buru menuduh. Tetapi juga jangan naif terhadap politik. Sebab dalam politik, timing adalah pesan.
Siapa yang bertemu dengan siapa adalah pesan. Tempat pertemuan adalah pesan. Siapa yang hadir adalah pesan. Dan bahkan ketika tidak ada instruksi politik sekalipun, sebuah pertemuan dapat menghasilkan persepsi politik.
Karena itu, nasihat paling tepat kepada KDM yang juga Gubernur Jawa Barat bukanlah:
“Jangan bertemu kiai.”
Melainkan:
“Bertemulah dengan kiai sebanyak-banyaknya, tetapi jangan ikut menentukan siapa yang harus memimpin NU.”
Wallahu a‘lam bish-shawab.












