SUKABUMIUPDATE.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota menangkap seorang pemuda berinisial RD (25 tahun), warga Desa Sukamanah, Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi, atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu dan obat keras terbatas (OKT).
Penangkapan terhadap pengedar barang haram itu dilakukan pada Kamis (17/7) pukul 21.00 WIB di Jalan Cimuncang, Desa Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja, setelah petugas mencurigai gerak-gerik RD.
“Hasil penggeledahan, ditemukan satu paket sabu seberat 0,44 gram yang dibungkus dengan solatif putih, serta satu unit ponsel merek Oppo,” ujar Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar kepada awak media, Rabu (30/7/2025).
Dari hasil pemeriksaan, RD mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial TBM yang kini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Polisi kemudian melakukan penggeledahan lanjutan di rumah RD di Kecamatan Gegerbitung. Di sana, petugas menemukan 500 butir Tramadol dan 570 butir Hexymer yang disimpan di dalam lemari pakaian.
Baca Juga: Bocah 6 Tahun Tewas Terlindas Truk, Kronologi Kecelakaan Maut di Cibadak Sukabumi
Pengembangan kembali dilakukan pada Sabtu (19/7) sekitar pukul 11.00 WIB di lokasi yang sama, dan polisi menemukan tambahan 1.500 butir Tramadol serta 430 butir Hexymer. RD mengaku mendapat obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial DR, yang juga telah ditetapkan sebagai DPO.
Kini, RD ditahan di Mapolres Sukabumi Kota untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi masih memeriksa saksi, menggelar uji laboratorium, serta berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat guna memburu jaringan dan pemasok narkotika serta OKT.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Polres Sukabumi Kota mengajak masyarakat untuk terus menjalin kolaborasi dengan aparat guna memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang.