Terseret Kasus CSR BI, Akademisi Sukabumi Nilai Heri Gunawan Korban Lemahnya Regulasi

Sukabumiupdate.com
Senin 11 Agu 2025, 16:47 WIB
Terseret Kasus CSR BI, Akademisi Sukabumi Nilai Heri Gunawan Korban Lemahnya Regulasi

DR. Fadilah, Akademisi di Sukabumi | Foto : Dok. Pribadi

SUKABUMIUPDATE.com – Penetapan anggota DPR RI Heri Gunawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) menarik perhatian luas dari berbagai pihak. Banyak yang menilai bahwa persoalan ini lebih menunjukkan lemahnya regulasi dan pengawasan ketimbang kesalahan individu semata.

Dosen dan praktisi hukum, Padlilah, menyampaikan bahwa kasus ini membuka celah hukum yang selama ini kurang mendapat perhatian, terutama terkait mekanisme pemberian dana CSR dan peran pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Kita harus jujur melihat persoalan ini secara struktural. Bukan semata-mata menempatkan Heri Gunawan sebagai kambing hitam,” ujar Padilah dalam keterangannya kepada sukabumiupdate.com, Senin (11/8/2025).

Menurut Padlilah, peran OJK sebagai lembaga pengawas belum maksimal, ditambah belum adanya sanksi tegas jika pengawasan diabaikan. “Ini adalah persoalan sistem yang harus segera diperbaiki agar kasus serupa tidak terulang,” tambahnya.

Ia juga menegaskan perlunya revisi regulasi CSR yang lebih tegas, termasuk dalam mekanisme seleksi yayasan penerima, audit independen, serta transparansi penggunaan dana. “Kasus ini harus menjadi momentum reformasi tata kelola CSR agar tidak menjerat individu tanpa menyelesaikan persoalan sistemik yang ada,” jelasnya.

Baca Juga: Mengenal Dua Sosok Wakil Rakyat Asal Sukabumi yang Terjerat Korupsi

Sorotan terhadap Proses Pengawasan dan Pemeriksaan

Lebih lanjut, dosen Perguruan Tinggi ternama di Sukabumi ini juga menyoroti aspek proses pengawasan dan pemeriksaan dalam kasus ini. “Sebuah komisi biasanya terdiri dari perwakilan berbagai fraksi, dan dalam periode 2019-2024 terdapat sembilan fraksi. Jika ini adalah program mitra komisi, maka idealnya pemeriksaan melibatkan minimal sembilan orang yang mewakili seluruh fraksi,” katanya.

Ia mempertanyakan mengapa dalam kasus ini yang diperiksa hanya dua orang saja. “Kalau ingin menonjolkan transparansi dan akuntabilitas, mengapa tidak melibatkan pimpinan komisi atau pimpinan panitia kerja (panja) yang ada dalam proses pemeriksaan? Lebih banyak perwakilan justru akan memberikan gambaran yang lebih jelas dan transparan,” tambahnya.

Baca Juga: Mengenal Dua Sosok Wakil Rakyat Asal Sukabumi yang Terjerat Korupsi

Dukungan Politik dan Masyarakat untuk Hergun

Dukungan terhadap Hergun juga datang dari sejumlah tokoh politik dan masyarakat, yang menilai penetapan tersangka ini rawan politisasi. Mereka menganggap Hergun dikenal aktif mendorong transparansi dan pengelolaan aset daerah yang profesional.

Selama masa pandemi, Hergun bahkan dikenal membantu warga dengan menyebar puluhan ribu paket sembako sebagai bentuk kepedulian sosial.

“Kita harus memberi ruang bagi proses hukum yang adil dan transparan, serta memastikan bahwa kasus ini tidak menjadi alat politik yang menghambat kinerja anggota DPR. Silakan cek ke lapangan, berapa banyak warga yang sudah merasakan kebaikan Pak Hergun,” ujar Rifaudin, warga Desa Pamuruyan, Kecamatan Cibadak.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik sekaligus panggilan bagi pembenahan sistem pengelolaan CSR dan pengawasan lembaga terkait agar lebih akuntabel dan transparan ke depan.

 

Berita Terkait
Berita Terkini