KPK Tetapkan Heri Gunawan dan Satori sebagai Tersangka Kasus Korupsi CSR BI-OJK

Sukabumiupdate.com
Kamis 07 Agu 2025, 21:16 WIB
KPK Tetapkan Heri Gunawan dan Satori sebagai Tersangka Kasus Korupsi CSR BI-OJK

KPK menetapkan Heri Gunawan dan Satori sebagai tersangka korupsi dana bantuan sosial Bank Indonesia dan OJK. (Sumber : Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua anggota DPR RI aktif sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tahun 2020-2023.

Kedua tersangka adalah Heri Gunawan (HG) dari Fraksi Partai Gerindra dan Satori (ST) dari Fraksi Partai NasDem. Keduanya merupakan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 yang menjadi mitra kerja BI dan OJK.

“Dua hari ke belakang, KPK menetapkan 2 orang tersangka yaitu HG sebagai Anggota Komisi XI DPR RI 2019-2024 dan ST sebagai Anggota Komisi XI DPR RI 2019-2024,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025).

Heri dan Satori masih menjabat Anggota DPR sekarang. Namun, keduanya sudah tak di Komisi XI.

Asep menjelaskan bahwa Komisi XI DPR memiliki kewenangan dalam penetapan anggaran untuk BI dan OJK. Menurutnya, kedua lembaga tersebut sepakat memberikan dana program sosial kepada masing-masing anggota Komisi XI DPR RI untuk 10 kegiatan per tahun dari BI dan 18 sampai 24 kegiatan dari OJK per tahun. 

Kesepakatan tersebut, lanjut Asep, diambil usai rapat kerja Komisi XI DPR bersama pimpinan BI dan OJK yang berlangsung secara tertutup pada November 2020, 2021, dan 2022.

Baca Juga: KPK Geledah Rumah Heri Gunawan, Perkara Korupsi CSR Bank Indonesia dan OJK

Dana Corporate Social Responsibility (CSR) tersebut disalurkan kepada anggota Komisi XI DPR untuk dikelola melalui yayasan milik masing-masing anggota. Proses penyalurannya kemudian dibahas lebih lanjut oleh tenaga ahli setiap anggota Komisi XI DPR bersama pelaksana dari BI dan OJK.

Singkat cerita, dana yang bernama Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) OJK tersebut akhirnya dicairkan. Namun, KPK menduga bahwa Heri Gunawan dan Satori tidak menggunakan dana sosial itu sesuai ketentuan yang telah disepakati.

"Bahwa pada periode tahun 2021 sampai dari 2023, yayasan-yayasan yang dikelola oleh HG dan ST telah menerima uang dari mitra Kerja Komisi XI DPR RI, namun tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal permohonan bantuan dana sosial," ujarnya. 

Atas perbuatannya, Heri Gunawan dan Satori dijerat dengan pasal berlapis. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12B UU Tipikor (tentang Gratifikasi) juncto Pasal 55 dan 64 KUHP, serta UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari penyelidikan panjang oleh tim penyidik KPK. Sebelumnya, pada akhir 2024 lalu, kedua legislator ini sempat diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang sama.

Usai diperiksa sebagai saksi pada Jumat, 27 Desember 2024, Heri Gunawan yang merupakan anggota DPR RI dari dapil Kota dan Kabupaten Sukabumi menyebut bahwa PSBI, adalah program rutin.

"Itu, kan, program biasa, dari mitra setiap komisi," ujarnya kepada wartawan di Gedung KPK Merah Putih.

Baca Juga: Distribusi Listrik ke Pajampangan Sukabumi Terhambat, Gegara Pemasangan Tower Terkendala Lahan

Ia juga menyebut bahwa keterlibatan anggota DPR dalam program PSBI merupakan hal yang lumrah, mengingat Komisi XI bermitra langsung dengan Bank Indonesia.

"Semua, semua (anggota Komisi XI). Kita kan sebagai mitra," ujar Heri saat menjawab pertanyaan soal siapa saja yang terlibat dalam program PSBI tersebut. Namun, ia meminta agar penjelasan lebih detail disampaikan langsung oleh penyidik KPK.

Senada dengan Heri Gunawan, Satori dari Fraksi Partai NasDem juga menyampaikan bahwa dana PSBI digunakan untuk kegiatan sosial di daerah pemilihan.

"Programnya kegiatan untuk sosialisasi di Dapil," ujarnya usai pemeriksaan di KPK.

Saat ditanya lebih lanjut, ia mengonfirmasi bahwa program tersebut bersifat merata. “Semuanya sih, semua anggota Komisi XI programnya itu dapat,” tambah dia.

Satori juga mengatakan dana PSBI mengalir ke yayasan yang menyelenggarakan program-program sosial. Dia tidak menyebutkan yayasan apa saja yang menerima dana tersebut. Satori juga tidak menjawab pertanyaan soal nilai dana PSBI.

Meskipun mengakui penerimaan dana, Satori saat itu membantah adanya unsur suap dan berjanji akan kooperatif dengan proses hukum di KPK.

Sumber: YouTube KPK RI dan Suara.com

Berita Terkait
Berita Terkini