SUKABUMIUPDATE.com - Baru-baru ini, Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Sukabumi atas nama Yudi Rahman Setiadi telah dipecat setelah terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Wali Kota Sukabumi berdasarkan hasil pemeriksaan serta dikeluarkannya surat keputusan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 1 Agustus 2025 kemarin.
“Suratnya sudah turun dari BKN. Per 1 Agustus 2025, yang bersangkutan tidak lagi menjadi Pegawai Negeri. Jadi, kasusnya sudah selesai,” ujar Ayep.
Menurutnya penegakan disiplin terhadap ASN menjadi bagian penting dari reformasi birokrasi yang sedang dijalankan. Pemkot Sukabumi akan memperkuat penerapan sistem tata kelola pemerintahan berbasis korporat (corporate government) dengan lebih ketat.
“Ke depan, jika ada ASN yang tidak disiplin dan melanggar aturan, pemecatan bisa kembali terjadi. Mudah-mudahan tidak, tapi itu tetap menjadi kemungkinan,” tegas dia.
Baca Juga: Drainase Jalan Nasional di Cicurug Sukabumi Dicor hingga Picu Banjir, Lurah: Ini Pelanggaran!
Ditanya terkait isu utang piutang yang menyeret Yudi, Ayep mengatakan bahwa itu murni urusan pribadi yang bersangkutan dan tidak ada sangkut pautnya dengan Pemkot Sukabumi.
“Soal utang, itu urusan pribadinya. Saya tidak akan menjawab. Namun jika ada bukti keterkaitan dengan keuangan pemerintah, tentu akan ditindaklanjuti berdasarkan data dari BPK. Jika tidak ada temuan, maka perkara selesai,” ucapnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Sukabumi mengambil tindakan tegas terhadap seorang aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti melanggar disiplin. Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, memecat ASN atas nama Yudi Rahman Setiadi atau yang biasa dikenal sebagai Koko, setelah hasil pemeriksaan menyatakan pelanggaran berat yang dilakukan.