Yudi Koko Resmi Diberhentikan, Ayep Zaki Ingatkan Soal Disiplin ASN di Pemkot Sukabumi

Sukabumiupdate.com
Rabu 06 Agu 2025, 23:09 WIB
Yudi Koko Resmi Diberhentikan, Ayep Zaki Ingatkan Soal Disiplin ASN di Pemkot Sukabumi

Ayep Zaki, Wali Kota Sukabumi | Foto : Asep Awaludin

SUKABUMIUPDATE.com - Baru-baru ini, Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Sukabumi atas nama Yudi Rahman Setiadi telah dipecat setelah terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Wali Kota Sukabumi berdasarkan hasil pemeriksaan serta dikeluarkannya surat keputusan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 1 Agustus 2025 kemarin.

“Suratnya sudah turun dari BKN. Per 1 Agustus 2025, yang bersangkutan tidak lagi menjadi Pegawai Negeri. Jadi, kasusnya sudah selesai,” ujar Ayep.

Menurutnya penegakan disiplin terhadap ASN menjadi bagian penting dari reformasi birokrasi yang sedang dijalankan. Pemkot Sukabumi akan memperkuat penerapan sistem tata kelola pemerintahan berbasis korporat (corporate government) dengan lebih ketat.

“Ke depan, jika ada ASN yang tidak disiplin dan melanggar aturan, pemecatan bisa kembali terjadi. Mudah-mudahan tidak, tapi itu tetap menjadi kemungkinan,” tegas dia.

Baca Juga: Drainase Jalan Nasional di Cicurug Sukabumi Dicor hingga Picu Banjir, Lurah: Ini Pelanggaran!

Ditanya terkait isu utang piutang yang menyeret Yudi, Ayep mengatakan bahwa itu murni urusan pribadi yang bersangkutan dan tidak ada sangkut pautnya dengan Pemkot Sukabumi.

“Soal utang, itu urusan pribadinya. Saya tidak akan menjawab. Namun jika ada bukti keterkaitan dengan keuangan pemerintah, tentu akan ditindaklanjuti berdasarkan data dari BPK. Jika tidak ada temuan, maka perkara selesai,” ucapnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Sukabumi mengambil tindakan tegas terhadap seorang aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti melanggar disiplin. Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, memecat ASN atas nama Yudi Rahman Setiadi atau yang biasa dikenal sebagai Koko, setelah hasil pemeriksaan menyatakan pelanggaran berat yang dilakukan.

Ayep Zaki menegaskan, menurut hasil pemeriksaan oleh tim pemeriksa, yang bersangkutan melakukan dua dugaan pelanggaran kewajiban serta larangan sebagai PNS (oknum PNS).

Baca Juga: Wagub Jabar Erwan Setiawan Dorong Purna ASN Tetap Aktif dalam Sosial Kemasyarakatan

Ia menyebut dua pelanggaran yang dilakukan yaitu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 pasal 4 huruf c dan pasal 5 huruf a. Dimana yang bersangkutan tidak masuk kerja selama 28 hari kerja secara kumulatif dalam satu tahun, atau 10 hari kerja berturut-turut tanpa keterangan sah, dan melakukan penyalahgunaan wewenang.

 Atas dua pelanggaran tersebut, Pemerintah Kota Sukabumi menjatuhkan sanksi disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, sesuai diatur dalam pasal 8 ayat 4, dan pasal 11 ayat 3.

"Pemkot Sukabumi sudah mengajukan permohonan pemberhentian Yudi Rahman Setiadi kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada tanggal 14 Juli 2025. Saat ini, proses pemberhentian tersebut masih ditangani oleh BKN," kata Wali Kota Ayep Zaki kepada sukabumiupdate.com, Jumat (25/7/2025).

Berita Terkait
Berita Terkini