SUKABUMIUPDATE.com – Pemerintah Kota Sukabumi akan membuka ruang publik untuk menampung aspirasi dan keluhan warga setiap pekan, mulai awal September 2025 mendatang. Layanan aduan ini dijadwalkan berlangsung setiap hari Jumat, pukul 13.30 hingga 16.00 WIB.
Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki menyampaikan, program ini bertujuan menciptakan keseimbangan antara pemerintah dan masyarakat, sekaligus menghadirkan solusi dialogis ketimbang aksi demonstrasi. “Siapa saja yang ingin menyampaikan aspirasinya, silakan berkirim surat, dan nanti akan dipanggil. Namun, jumlah orang yang datang dan jenis keluhan akan dibatasi agar efektif,” ujarnya kepada sukabumiupdate.com, Rabu (6/8/2025).
Dalam pertemuan mingguan ini, kata Wali Kota, pemerintah akan menghadirkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, sehingga penanganan aduan bisa langsung ditindaklanjuti. Meski begitu, Wali Kota mengingatkan bahwa tidak semua persoalan dapat diselesaikan secara instan.
Baca Juga: Perumdam TJM Parakansalak Sukabumi Tekan Kehilangan Air lewat Perbaikan dan Relokasi Pipa
“Kami juga manusia, bukan malaikat. Satu masalah bisa saja butuh waktu 6 bulan hingga setahun untuk tuntas. Silakan diadukan baik terkait pelanggaran etika, kasus korupsi, kolusi, atau kebocoran anggaran, termasuk PAD,” jelasnya.
Meski Juknis resmi prosedur pengaduan tersebut masih disusun, Ayep Zaki menyebut teknis penerimaan pelaporan akan dilakukan dengan mempertimbangkan bobot permasalahan yang paling mendesak. Semua keluhan, mulai dari perselisihan, persoalan pendapatan daerah, hingga masalah administratif, akan ditampung untuk dicarikan solusi.
Wali Kota juga menegaskan bahwa kegiatan ini murni untuk mendengar dan menyelesaikan masalah warga tanpa acara tambahan. “Tidak ada ngopi, tidak ada seremonial. Lebih baik kita berdialog di sini daripada demo di jalan,” tegasnya.