Polisi Ungkap Alasan Satpam di Sukabumi Jadi Tersangka Dugaan Pengeroyokan OTK

Sukabumiupdate.com
Senin 23 Jun 2025, 18:05 WIB
Polisi Ungkap Alasan Satpam di Sukabumi Jadi Tersangka Dugaan Pengeroyokan OTK

Ipda Syukron Soleh selaku Kanit IV Reskrim Polres Sukabumi Kota, mengatakan kaus itu bermula dari adanya laporan warga terkait dugaan penganiayaan dan pengeroyokan pada Rabu 9 April 2025 lalu. (Sumber: su/awal)

SUKABUMIUPDATE.com - Polisi di Sukabumi akhirnya angkat bicara terkait alasan penetapan tersangka terhadap Apriyana Nasrulloh (41 tahun) seorang satpam di Kompleks Genteng Puri, Baros, Kota Sukabumi yang terjerat kasus dugaan penganiayaan OTK beberapa waktu lalu.

Ipda Syukron Soleh selaku Kanit IV Reskrim Polres Sukabumi Kota, mengatakan kaus itu bermula dari adanya laporan warga terkait dugaan penganiayaan dan pengeroyokan pada Rabu 9 April 2025 lalu.

Dalam hal ini, dua orang yang ditetapkan menjadi tersangka, di antaranya adalah Apriyana Nasrulloh (Satpam) dan seseorang inisial A (30 tahun) (orang pertama yang diduga terlibat cekcok dengan otk).

Baca Juga: Tolak Proyek Jalan Desa, Warga Tegaldatar Sukabumi Ungkap Perjanjian 2011: Pilih Bangun Jembatan

“Untuk alasan kedua orang ini dijadikan tersangka kami setelah melakukan gelar perkara di polres sukabumi kota kedua orang ini cukup alat bukti berdasarkan 184 KUHAP minimal 2 alat bukti yang sudah terpenuhi,” ujar Ipda Syukron kepada sukabumiupdate.com pada Senin (23/6/2025).

Selain itu, Polisi memandang berdasarkan hasil penyelidikannya, satpam Apri terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap OTK dengan cara memukul menggunakan sebuah pipa besi.

“Berdasarkan fakta-fakta yang ada bahwa satpam ini melakukan pemukulan juga ikut menganiaya terhadap korban menggunakan pipa besi ukuran kurang lebih 1 meter itu melakukan pemukulan kepada korban,” kata dia.

Baca Juga: Ada Indonesia! 11 Negara Teraman yang Bisa Dituju Jika Perang Dunia III Terjadi

Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, Polisi tidak melakukan penahanan melainkan hanya diberlakukan wajib lapor terhadap kedua tersangka dengan alasan Satpam Apri dipandang kooperatif.

“Berdasarkan subjektivitas penahanan bahwa tersangka ini masih sifatnya kooperatif dan kami menilai satu orang atas nama AN (Satpam) ini kita tidak dilakukan penahanan dikarenakan dia masih kooperatif dan tidak ada kecenderungan menghilangkan alat bukti dan melarikan diri itu kami nilai masih bisa ditolerir makanya atas hal tersebut kami dalam upaya ini tidak dilakukan penahanan,” jelas dia.

Disisi lain, ketika ditanya potensi dilakukannya restorative justice, hingga saat ini Polisi menyebut potensi itu masih mungkin untuk dilakukan.

Baca Juga: PLN Mobile: Pelanggan Sukabumi Bisa Migrasi ke Pascabayar Tanpa Ribet

“Kalau sampai dengan saat ini kami secara hukum substansinya masih terbuka untuk melakukan RJ yang pasti dari pihak korban dan keluarganya selama itu tidak ada tuntutan hukum artinya ada beberapa klausal misalnya ada penggantian atau biaya pengobatan yaitu dipersilahkan melaksanakan RJ kami pun akan memfasilitasi,” pungkasnya.

Amankan OTK yang Ribut dengan Warga

Ratusan warga Perumahan Genteng Puri, Kelurahan/Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, siap mendatangi kantor polisi setelah satpam bernama Apriyana Nasrulloh (41 tahun) ditetapkan tersangka penganiayaan Orang Tidak Dikenal (OTK). Kasus ini menjadi sorotan karena saat itu Apri sedang menjalankan tugasnya.

Ketua RT 05/08 di perumahan setempat, Raden Denden Setia Permana, menilai polisi tidak melihat kejadian secara menyeluruh. Peristiwa pada 9 April 2025 sekira pukul 01.20 WIB ini berawal saat Apri yang merupakan satpam di Perumahan Genteng Puri mengamankan pria yang ketika itu identitasnya belum diketahui sehingga disebut sebagai OTK.

Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah TikTok akan Ditutup pada 28 Juni 2025?

OTK yang bersangkutan diamankan karena masuk rumah warga tanpa seizin pemilik. Berdasarkan informasi, pemilik rumah bersama pegawainya kemudian adu mulut dengan laki-laki tersebut hingga berujung perkelahian. Kalah jumlah, OTK yang identitasnya terungkap yakni berinisial IM (32 tahun) lari menuju pos tempat Apri bertugas.

"Polisi dalam kasus ini tidak melihat menyeluruh, padahal saya sendiri sudah di-BAP dua kali dan menyampaikan kejadian ini merupakan sebab akibat karena adanya OTK yang mencurigakan sehingga diamankan oleh satpam. Seperti polisi mengamankan maling, kalau dia melawan kan pasti ada upaya untuk melumpuhkan," kata Raden kepada sukabumiupdate.com, Minggu (22/6/2025).

Apriyana Nasrulloh (41 tahun), satpam kompleks Perumahan Genteng Puri, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan. Ini terjadi setelah ia mengamankan Orang Tidak Dikenal (OTK) yang masuk ke rumah warga tanpa seizin pemilik.

Baca Juga: Tank Perang Dunia II Hancur di Sukabumi: Jejak Heroisme Pribumi dan Peringatan soal World War 3

Peristiwa itu terjadi pada 9 April 2025 sekira pukul 01.20 WIB, bermula dari laporan warga perumahan yang mengaku kedatangan OTK ke pekarangan rumahnya tanpa izin. Saat itu pemilik rumah bersama pegawainya adu mulut dengan OTK tersebut hingga berujung perkelahian. Kalah jumlah, OTK lari menuju pos jaga tempat Apri bertugas.

“Cekcok antara pemilik rumah dengan OTK yang masuk ke pekarangan rumah. Terjadi perkelahian, saling memukul berdasarkan informasi pemilik rumah dan perkelahian menuju ke pos saya jaga. OTK itu melarikan diri dan saya amankan,“ ujar dia, Rabu (18/6/2025).

Di pos satpam, tepatnya saat diamankan, OTK ini disebut melakukan perlawanan dan akan melarikan diri. Khawatir membawa senjata tajam atau sajam, Apri mengaku sempat memukul satu kali menggunakan gagang payung hingga akhirnya OTK itu berhasil diamankan dan dilaporkan ke Polsek Baros, Polres Sukabumi Kota.

Baca Juga: 3000 Kasus Baru HIV/AIDS di Jabar, Paling Banyak LSL: Cek Data Sebaran di Sukabumi

“Memukul sesuai prosedur dan mengamankan, dia kan melawan dan saya mengamankan. Langsung lapor Polsek Baros. Mungkin jarak sekitar 10 menit langsung datang (polisi), lalu pelaku diamankan di Polsek Baros,” ujarnya.

Ketika diamankan, Apri bersama warga lainnya mengaku sempat menginterogasi sang OTK dan yang bersangkutan mengaku sedang dalam pengaruh obat terlarang. “Kalau setelah kejadian ditanya nyambung, sama Pak RT ditanya, katanya dia makan dextro, habis makan obat. Pengakuan dari dia,” ungkap Apri.

Besok pagi harinya, kata dia, polisi langsung memanggil semua orang yang terlibat untuk melakukan proses mediasi. Di sisi lain, setelah ditangkap, identitas OTK terungkap yang diketahui berinisial IM (32 tahun) warga Nangela, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi.

Baca Juga: Nusa Putra Jalin Kolaborasi Strategis dengan Brigham Young University Amerika

Dalam proses mediasi, keluarga IM meminta ganti rugi Rp 10 juta atas luka yang diderita dan menyebut IM memiliki riwayat gangguan jiwa (ODGJ). Meski demikian, dalam mediasi tidak muncul nominal yang disepakati hingga akhirnya mediasi bubar dan tidak membuahkan hasil.

“Pertamanya pihak keluarga yang memukul mau ngasih Rp 3 juta buat pengobatan, dia (keluarga ODGJ) minta Rp 10 juta. Kalau Rp 10 juta keberatan. Hari keduanya keluarga ODGJ bikin LP (laporan) dengan dugaan pemukulan dan pengeroyokan. Jadi yang mengamankan dan yang saling memukul dilaporkan semua,” kata Apri.

Di sisi lain, selaku petugas keamanan yang memiliki mandat langsung dari kepolisian, Apri merasa bingung karena dalam proses hukum dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Mengapa Banyak Orang Suka Flexing di Media Sosial? Ini Alasannya Secara Psikologis

“Kalau satpam itu ada SK kepolisian untuk mengamankan wilayah, berarti ada mandat dari kepolisian. Adapun kinerja di lapangan seperti apa kan sesuai SOP. Prosesnya kok diperkarakan polisi, istilahnya amanat dari polisi,” jelas dia.

“Seharusnya pihak polisi melindungi apa yang sudah dimandatkan. Ditetapkan jadi tersangka? Ya saya ditetapkan jadi tersangka padahal saya mengamankan,” lanjutnya.

Dalam kasus yang menyeretnya itu, menurut Apri, jika memang IM terbukti ODGJ, seharusnya pihak keluarga dapat mengawasi dan menjaga yang bersangkutan agar tidak berkeliaran dan meresahkan warga lain. “Kalau punya keluarga yang seperti itu (ODGJ), harusnya pengawasan keluarga. Sekarang jam 01.20 keluyuran, membuat keresahan warga. Ini kan kelalaian keluarga dalam menjaga orang tersebut,” katanya.

Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini