Tolak Proyek Jalan Desa, Warga Tegaldatar Sukabumi Ungkap Perjanjian 2011: Pilih Bangun Jembatan

Sukabumiupdate.com
Senin 23 Jun 2025, 17:39 WIB
Tolak Proyek Jalan Desa, Warga Tegaldatar Sukabumi Ungkap Perjanjian 2011: Pilih Bangun Jembatan

Jembatan Tegaldatar yang menghubungkan Kampung Cikaler dan Tegaldatar di Desa Neglasari, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi. | Foto:SU/Ragil Gilang

SUKABUMIUPDATE.com - Sejumlah warga Kampung Tegaldatar, Desa Neglasari, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi, angkat bicara terkait rencana pembangunan jalan lingkungan Kampung Tegaldatar - Sirnahurip oleh pemerintah desa. Warga menegaskan prioritas utama saat ini adalah pembangunan kembali jembatan Tegaldatar yang terputus, akibat bencana.

Oban (45), warga setempat, menyampaikan mayoritas warga menolak rencana pengerasan jalan yang akan dilaksanakan pihak Pemdes. Mereka menilai pembangunan jalan justru dapat menghambat pembangunan jembatan yang akan di bangun PT Clariant.

“Kami sepakat, warga butuh jembatan, bukan pengerasan jalan. Logikanya, buat apa membangun jalan ke arah leuweung (hutan) kalau jembatannya saja tidak ada? Apalagi jaraknya jauh dan harus memutar,” kata Oban kepada Sukabumiupdate.com, Senin (23/6/2025).

Baca Juga: PLN Mobile: Pelanggan Sukabumi Bisa Migrasi ke Pascabayar Tanpa Ribet

Menurutnya, jembatan Tegaldatar memiliki nilai strategis dalam menunjang aktivitas warga, baik dalam hal mobilitas maupun akses ke pertanian, ekonomi, pendidikan, pemerintahan dan kegiatan sosial lainnya. Ia juga mengingatkan soal perjanjian antara warga, pemerintah, dan perusahaan waktu itu PT Sued Chemie pada tahun 2011, yang intinya menyepakati pembangunan jembatan.

“Sudah jelas ada sejarahnya, dulu tahun 2011 ada perjanjian antara warga, pihak perusahaan, dan pemerintah soal pembangunan jembatan. Maka dari itu, kami mendukung penuh pihak PT Clariant, akan membangun kembali jembatan itu. Justru kami menolak pengerasan jalan yang malah bisa menghambat pembangunan jembatan,” tegasnya.

"PT Clariant sudah siap bahkan pasca bencana pihak perusahaan sudah membangun jembatan lintas dan memfasilitasi lintas untuk sementara sebelum jembatan baru berdiri. Jadi perjanjian itulah yang menjadi acuan masyarakat," pungkasnya.

Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah TikTok akan Ditutup pada 28 Juni 2025?

Polemik Jalan atau Jembatan

Rencana pembangunan jalan lingkungan di Desa Neglasari, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi, menimbulkan polemik. Muncul pasca surat tanggal 10 Juni 2025, perusahaan meminta aktivitas pengerasan jalan oleh Pemerintah Desa Neglasari, yang menghubungkan Kampung Tegaldatar RT 21/05 hingga Sirnahurip RT 25/06, ditinjau ulang, karena mengancam keselamatan dan operasional perusahaan karena dilalui kendaraan besar dan alat berat.

Lokasi pembangunan jalan lingkungan di Desa Neglasari, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi. | Foto: IstimewaLokasi pembangunan jalan lingkungan di Desa Neglasari, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Istimewa

“Kami sudah menerima surat permohonan dari perusahaan. Rencananya Rabu besok (25 Juni 2025), kami akan fasilitasi pertemuan Forkopimcam, pihak desa, BPD (Badan Permusyawaratan Desa), dan perusahaan,” kata Camat Lengkong Ade Rikman kepada sukabumiupdate.com pada Senin (23/6/2025).

Dalam suratnya, perusahaan merujuk pada dua dokumen lama yakni surat pernyataan Desa Neglasari tahun 2011 dan surat Kecamatan Lengkong tahun 2011, yang menyatakan jalan tersebut digunakan untuk transportasi perusahaan dan tidak digunakan masyarakat serta tanggung jawab perawatan jalan berada pada perusahaan.

Baca Juga: Tank Perang Dunia II Hancur di Sukabumi: Jejak Heroisme Pribumi dan Peringatan soal World War 3

Namun, keinginan dari perusahaan tersebut menuai kritik. Rozak Daud, Juru Bicara Fraksi Rakyat Sukabumi, menyayangkan sikap perusahaan yang keberatan terhadap pembangunan jalan oleh pemerintah desa.

“Perusahaan seharusnya menjadi penopang pembangunan, bukan menghalangi. Ini jalan desa, statusnya jelas. Kalau memang ada kendaraan besar, perusahaan seharusnya membangun jalan tambang sendiri, bukan mengandalkan fasilitas desa,” tegas dia.

Rozak juga mengungkapkan, berdasarkan pantauan lapangan, jalan tersebut kini digunakan sebagai akses transportasi perusahaan, bahkan terdapat tumpukan material milik perusahaan di sepanjang ruas jalan. Ia menyebut keberatan perusahaan tidak berdasar dan lebih bertujuan menyelamatkan kepentingan korporasi semata.

Baca Juga: 3000 Kasus Baru HIV/AIDS di Jabar, Paling Banyak LSL: Cek Data Sebaran di Sukabumi

“Pernyataan tahun 2011 itu pun perlu ditinjau ulang. Jalan desa dipakai untuk kepentingan perusahaan dengan kompensasi jembatan permanen, yang kini sudah roboh karena bencana pada Maret 2025. Jangan sampai tanggung jawab sosial perusahaan justru dijadikan alat untuk membatasi hak masyarakat atas pembangunan," ujarnya.

Rozak mendesak pihak kecamatan untuk tidak tunduk terhadap tekanan korporasi. Menurutnya, pembangunan jalan tersebut sudah melewati mekanisme formal seperti musyawarah dan pengusulan, dan yang terpenting, jalan itu berstatus jalan desa.

Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari perusahaan terkait rencana pertemuan yang akan difasilitasi pemerintah kecamatan. Pertemuan nanti diharapkan dapat meredakan ketegangan dan menghasilkan solusi terbaik bagi masyarakat dan seluruh pihak terkait.

Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini