SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Sukabumi terus memperketat pengawasan distribusi pupuk guna melindungi petani dari potensi kerugian akibat dugaan beredarnya pupuk yang tidak sesuai mutu di wilayah Kabupaten Sukabumi.
Kepala Distan Kabupaten Sukabumi, Aep Majmudin, menegaskan bahwa informasi yang berkembang di masyarakat maupun media menjadi bagian penting dalam sistem pengawasan pupuk dan sarana produksi pertanian.
“Informasi dari masyarakat maupun media sangat membantu kami dalam memastikan pupuk yang beredar sesuai dengan ketentuan dan standar yang berlaku,” ujar Aep, Selasa (12/5/2026).
Baca Juga: KDM Perkuat Pemerataan Keuangan dan Pembangunan Ekonomi Berbasis Ekologi
Menurutnya, Distan Kabupaten Sukabumi telah melakukan penelusuran awal terhadap produk pupuk yang dilaporkan. Berdasarkan hasil pengecekan pada database pupuk terdaftar milik Kementerian Pertanian, pupuk bermerek dagang JSB dengan pemegang nomor pendaftaran Jaya Sri Bersama tercatat resmi memiliki nomor pendaftaran 01.08.2023.924 yang diterbitkan pada 29 Maret 2023.
Dalam data tersebut, pupuk itu tercatat memiliki kandungan Nitrogen (N) sebesar 13 persen, Kalium (K2O) sebesar 18 persen, serta kadar air 0,39 persen.
Meski telah terdaftar secara resmi, Aep menegaskan dugaan ketidaksesuaian mutu tidak dapat disimpulkan hanya melalui pengamatan visual. Menurutnya, pembuktian harus dilakukan melalui pengambilan sampel resmi dan pengujian laboratorium terakreditasi.
Baca Juga: Interpol Sebut Termasuk Sukabumi, Indonesia jadi Markas Baru Sindikat Judol Indochina
“Untuk memastikan ada atau tidaknya ketidaksesuaian kandungan pupuk, harus dilakukan pengambilan sampel oleh petugas bersertifikat dan diuji di laboratorium resmi. Proses ini penting agar hasilnya objektif dan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Aep juga menuturkan bahwa apabila nantinya ditemukan pelanggaran terhadap standar mutu pupuk, maka penindakan terhadap pemegang nomor pendaftaran menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Pertanian.
Sebagai langkah lanjutan, Distan Kabupaten Sukabumi akan segera berkoordinasi dengan pemerintah provinsi guna melakukan pengecekan mutu pupuk di lapangan. Langkah tersebut dilakukan karena kewenangan pengujian laboratorium berada di tingkat provinsi dan pusat.
Baca Juga: Pompa Tenaga Surya dan Monorel Pertanian Jadi Inovasi Baru BP Mektan Jabar, Ini Fungsinya
Selain itu, pihaknya juga akan memperkuat koordinasi lintas instansi, meningkatkan monitoring distribusi pupuk hingga tingkat kios dan petani, serta membuka ruang pengaduan bagi masyarakat.
Aep mengimbau para petani agar aktif melaporkan apabila menemukan indikasi penyimpangan pupuk di lapangan, mulai dari kualitas fisik hingga dugaan ketidaksesuaian kandungan.
“Partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan agar pengawasan berjalan maksimal. Kami ingin memastikan petani mendapatkan pupuk yang aman, berkualitas, dan sesuai standar,” tandasnya. (adv)




