Apakah Tarif Parkir RSUD Palabuhanratu Bisa Diturunkan? Ini Ketentuannya

Sukabumiupdate.com
Selasa 12 Mei 2026, 19:38 WIB
Apakah Tarif Parkir RSUD Palabuhanratu Bisa Diturunkan? Ini Ketentuannya

Bupati Sukabumi Asep Japar saat sidak parkir di kawasan RSUD Palabuhanratu | Foto : Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com – Polemik tarif parkir di RSUD Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi menjadi sorotan publik setelah banyak masyarakat mengeluhkan biaya parkir yang dinilai terlalu mahal. Selain itu, masyarakat juga mengeluhkan adanya aktivitas parkir liar di badan jalan di depan RSUD Palabuhanratu.

Menyikapi hal tersebut, Bupati Sukabumi, Asep Japar, langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Jalan Ahmad Yani, tepatnya di depan RSUD Palabuhanratu, Senin (11/5/2026). Dalam sidaknya Bupati meminta agar tarif parkir di rumah sakit milik pemerintah daerah itu disesuaikan dan lebih terjangkau bagi masyarakat. Bupati juga minta agar tidak ada lagi parkir liar dikawasan tesebut.

Tarif Parkir di RSUD Palabuhanratu

Berikut ini tarif parkir di RSUD Palabuharantu seperti dikutip dari papan informasi yang tersedia di lokasi :

Motor

1 Jam pertama : Rp3.000
Jam berikutnya : Rp2.000
Maksimal 24 jam : Rp17.000

Mobil

1 jam pertama : Rp5.000
Jam berikutnya : Rp3.000
Maksimal per 24 jam : Rp25.000

Mobil Pickup/Box

1 jam pertama : Rp10.000
Jam berikutnya : Rp5000
Maksimal per 24 jam : Rp35.000

Baca Juga: Distan Sukabumi Perketat Pengawasan Distribusi Pupuk, Antisipasi Kerugian Petani

Tarif parkir sesuai Perda Nomor 15 Tahun 2023

Kabupaten Sukabumi memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak  dan Retribusi Daerah, didalamnya diantaranya mengatur pengelolaan parkir diluar jalan umum yang dikelola oleh pemerintah daerah, termasuk dikawasan Badan Umum Layanan Daerah (BLUD). 

Diketahui, RSUD Palabuhanratu sendiri merupakan rumah sakit dengan status BLUD sejak beberapa tahun terakhir. 

Dalam Perda tersebut, parkir diarea BLUD masuk dalam kategori Retribusi Jasa Usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 83 ayat (1) huruf c mengenai penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh pemerintah daerah.

Adapun rincian tarif parkir sesuai perda tersebut yakni:

1. Truk dua sumbu dikenakan tarif Rp10 ribu untuk dua jam pertama, kemudian tambahan Rp3 ribu setiap satu jam berikutnya dengan batas maksimal Rp30 ribu per hari.

2. Bus besar dikenakan tarif Rp10 ribu untuk dua jam pertama, ditambah Rp3 ribu per jam berikutnya dengan tarif maksimal Rp30 ribu per hari.

3. Bus sedang dan mikrobus dikenakan tarif Rp5 ribu untuk dua jam pertama, kemudian tambahan Rp3 ribu per jam berikutnya dengan batas maksimal Rp20 ribu per hari.

4. Sedan dan sejenisnya dikenakan tarif Rp3 ribu untuk dua jam pertama, lalu tambahan Rp2 ribu untuk setiap jam berikutnya dengan maksimal Rp15 ribu per hari.

5. Pick up dan sejenisnya dikenakan tarif Rp3 ribu untuk dua jam pertama, kemudian tambahan Rp2 ribu per jam berikutnya dengan batas maksimal Rp15 ribu per hari.

6. Sepeda motor dan sejenisnya dikenakan tarif Rp2 ribu untuk dua jam pertama, lalu tambahan Rp2 ribu untuk setiap jam berikutnya dengan maksimal Rp10 ribu per hari.

Baca Juga: Sempat Disegel, Peresmian Gedung MUI Sukabumi Tunggu Kejelasan Administrasi

Apakah tarif parkir bisa diturunkan?

Dalam perda tersebut juga dijelaskan bahwa tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama tiga tahun sekali dengan mempertimbangkan indeks harga dan perkembangan perekonomian daerah. Perda tersebut ditetapkan pada tanggal 29 Desember 2023.

Menurut beleid berikutnya, tarif retribusi hasil peninjauan ditetapkan dengan Peraturan Bupati. "Tarif Retribusi hasil peninjauan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) ditetapkan dengan Peraturan Bupati," isi bunyi pasal 97 poin 9 Perda tersebut.

Berita Terkait
Berita Terkini