SUKABUMIUPDATE.com – Penetapan seorang satpam sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Orang Tak Dikenal (OTK) di Kota Sukabumi menuai sorotan warga.
Kasus ini menimpa Apriyana Nasrulloh (41 tahun), petugas keamanan di kompleks perumahan Genting Puri, Kecamatan Baros, yang kini harus berhadapan dengan proses hukum usai mengamankan seorang pria mencurigakan yang masuk ke pekarangan rumah warga.
Salah satu saksi mata, Aldis Alfian Rizky (23 tahun), warga setempat sekaligus tetangga lokasi kejadian, mengungkapkan kekecewaannya atas penetapan Apri sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Pasalnya, dia mengaku tahu persis kejadian.
Menurut Aldis, tindakan Apri murni bagian dari tugasnya sebagai satpam dalam menjaga keamanan lingkungan.
“Seharusnya pak Apri terbebas dari tuduhan apapun, tuduhan penganiayaan dan lain sebagainya, terlebih pak Apri di sini hanya melakukan pengamanan dalam tugasnya sebagai seorang satpam atau petugas keamanan,” ujar Aldis kepada sukabumiupdate.com, Jumat malam (20/6/2025).
Baca Juga: Satpam di Sukabumi Jadi Tersangka: Lindungi Warga dari OTK, Berujung Tuduhan Penganiayaan
Aldis menyebut OTK tersebut masuk ke area perumahan tanpa izin, datang di luar jam tamu, dan menimbulkan kegaduhan. Ia juga menyebut adanya dugaan perampasan ponsel milik warga.
“Saya selaku warga di sini sangat mewajarkan apa yang dilakukan pak Apri dengan cara melumpuhkan OTK yang masuk rumah warga tanpa izin, datang mungkin dengan niat tidak baik, apalagi dia datang diluar jam tamu, membuat kegaduhan dan informasinya sempat ada perampasan HP,” tuturnya.
Kronologi Versi Saksi
Aldis menjelaskan bahwa pada malam kejadian, ia mendengar suara gaduh dari Blok E, tak jauh dari rumahnya. Saat dicek, ternyata sedang terjadi perkelahian antara OTK dan dua pemilik rumah.
“Awalnya belum tahu ada maling cuman ngelihatin ada yang digebukin aja, kirain masalah pribadi, terus saya nanya ke pak Diki (satpam lainnya), katanya itu maling," jelas Aldis.
Menurutnya, OTK itu sempat dikejar hingga ke Pos Satpam tempat Apri bertugas. Ia menyebut perkelahian lebih banyak terjadi antara OTK dan pemilik rumah. Saat diamankan, OTK diduga berada dalam pengaruh obat terlarang.
“Posisi yang mukulin OTK itu memang si pemilik rumah, udah babak belur. Pas diinterogasi sama Pak RT dan satpam di sini, OTK itu memang mengaku dalam pengaruh obat tramadol atau sejenisnya dan memang kelihatan dari cara dia jalan, cara dia bicara. Tapi nggak tahu, emang ODGJ beneran atau dalam pengaruh obat-obatan terlarang,” imbuhnya.
Aldis menegaskan bahwa Apriyana hanya melumpuhkan OTK sesuai prosedur keamanan.
“Yang saya lihat, di situ Pak Apri hanya melumpuhkan OTK tersebut dan menurut saya setiap orang pasti melakukan hal yang sama, apalagi Pak Apri di sini posisinya sebagai satpam yang menjaga keamanan,” ucapnya.
Baca Juga: Ketua RW Sukabumi Curhat ke Dedi Mulyadi, Rumah Janda Nyaris Runtuh Tak Kunjung Diperbaiki
Oleh karena itu, ia mempertanyakan dasar hukum penetapan Apri sebagai tersangka, mengingat banyak saksi mata yang melihat langsung kejadian tersebut.
“Dan menurut saya kalau sekarang Pak Apri ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan itu enggak masuk akal ya, soalnya di sini juga banyak saksi yang lihat, mungkin ada lima orang termasuk saya sendiri,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, kejadian ini berlangsung pada Rabu, 9 April 2025 pukul 01.20 WIB. Bermula saat seorang OTK masuk ke pekarangan rumah warga tanpa izin dan terlibat cekcok yang berujung perkelahian. Karena kalah jumlah, OTK melarikan diri ke pos jaga dan diamankan oleh Apriyana.
“Setelah itu terjadilah cekcok antara pemilik rumah dengan OTK yang masuk ke pekarangan rumah. Terjadi perkelahian, saling memukul berdasarkan info pemilik rumah dan perkelahian menuju ke pos saya jaga, OTK itu melarikan diri dan saya amankan,“ ujar Apri kepada awak media, Rabu (18/6/2025).
Apriyana Nasrulloh (41 tahun) saat memperlihatkan surat pemanggilan polisi terhadap dirinya. Apri adalah satpam di kompleks perumahan Genteng Puri, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi. | Foto: Istimewa
Di pos jaga, tepatnya saat diamankan, OTK ini disebut sempat melakukan perlawanan dan akan melarikan diri. Khawatir membawa senjata tajam atau sajam, Apri mengaku sempat memukul satu kali menggunakan gagang payung hingga akhirnya OTK itu berhasil diamankan dan dilaporkan ke Polsek Baros, Polres Sukabumi Kota.
“Memukul sesuai prosedur dan mengamankan, dia kan melawan dan saya mengamankan. Langsung lapor Polsek Baros. Mungkin jarak sekitar 10 menit langsung datang (polisi), lalu pelaku diamankan di Polsek Baros,” ujarnya.
Baca Juga: Bidan di Sukabumi Ciptakan Aplikasi Kalziting, Bantu Cegah Stunting Anak Lewat Teknologi
Sebelum diamankan polisi, Apri bersama warga lainnya mengaku sempat menginterogasi sang OTK dan yang bersangkutan mengaku sedang dalam pengaruh obat terlarang. “Kalau setelah kejadian ditanya nyambung, sama Pak RT ditanya, katanya dia makan dextro, habis makan obat. Pengakuan dari dia,” ungkap Apri.
Besok pagi harinya, kata dia, polisi langsung memanggil semua orang yang terlibat untuk melakukan proses mediasi. Di sisi lain, setelah ditangkap, identitas OTK terungkap yang diketahui berinisial IM (32 tahun) warga Nangela, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi.
Dalam proses mediasi, keluarga IM meminta ganti rugi Rp 10 juta atas luka yang diderita dan menyebut IM memiliki riwayat gangguan jiwa (ODGJ). Meski demikian, dalam mediasi tidak muncul nominal yang disepakati hingga akhirnya mediasi bubar dan tidak membuahkan hasil.
“Pertamanya pihak keluarga yang memukul mau ngasih Rp 3 juta buat pengobatan, dia (keluarga ODGJ) minta Rp 10 juta. Kalau Rp 10 juta keberatan. Hari keduanya keluarga ODGJ bikin LP (laporan) dengan dugaan pemukulan dan pengeroyokan. Jadi yang mengamankan dan yang saling memukul dilaporkan semua,” kata Apri.
Di sisi lain, selaku petugas keamanan yang memiliki mandat langsung dari kepolisian, Apri merasa bingung karena dalam proses hukum dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. “Kalau satpam itu ada SK kepolisian untuk mengamankan wilayah, berarti ada mandat dari kepolisian. Adapun kinerja di lapangan seperti apa kan sesuai SOP. Prosesnya kok diperkarakan polisi, istilahnya amanat dari polisi,” jelas dia.
“Harusnya pihak polisi melindungi apa yang sudah dimandatkan. Ditetapkan jadi tersangka? Ya saya ditetapkan jadi tersangka padahal saya mengamankan,” lanjutnya.
Dalam kasus yang menyeretnya itu, menurut Apri, jika memang IM terbukti ODGJ, seharusnya pihak keluarga dapat mengawasi dan menjaga yang bersangkutan agar tidak berkeliaran dan meresahkan warga lain. “Kalau punya keluarga yang seperti itu (ODGJ), harusnya pengawasan keluarga. Sekarang jam 01.20 keluyuran, membuat keresahan warga. Ini kan kelalaian keluarga dalam menjaga orang tersebut,” katanya.
Hingga berita ini tayang, sukabumiupdate.com masih berusaha mendapatkan keterangan resmi dari pihak Polres Sukabumi Kota.