Divonis 4 Tahun di Kasus Korupsi Chromebook, Ibam: Ini Preseden Buruk, Kriminalisasi

Sukabumiupdate.com
Selasa 12 Mei 2026, 21:04 WIB
Divonis 4 Tahun di Kasus Korupsi Chromebook, Ibam: Ini Preseden Buruk, Kriminalisasi

Mantan konsultan Kemendikbudristek era Menteri Nadiem Makarim, Ibrahim Arief alias Ibam, divonis 4 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) | Foto : Istimewa/chat gpt

SUKABUMIUPDATE.com — Mantan konsultan Kemendikbudristek era Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim, Ibrahim Arief alias Ibam, divonis 4 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa (12/5/2026).

Ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah menyatakan Ibam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider jaksa penuntut umum.

“Menyatakan Terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.

Selain hukuman penjara selama 4 tahun, Ibam juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 120 hari.

Hakim menyatakan Ibam bersalah melanggar Pasal 603/Pasal 604 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga: Suara Itu Masih Terngiang, Nenek Ikah Selamat Usai Wudhu Saat Bangunan di Cisaat Ambruk

Usai sidang, Ibam menyampaikan keberatannya terhadap putusan tersebut. Ia menilai vonis yang dijatuhkan kepadanya menjadi preseden buruk bagi para profesional yang ingin berkontribusi kepada negara.

“Semakin kita punya kemampuan yang kita sudah bangun untuk negara, kita kontribusikan kepada negara maka semakin tinggi risikonya, karena ternyata kita bakal diminta pertanggungjawaban untuk hal-hal di luar kapasitas kita,” kata Ibam kepada wartawan.

Ia menegaskan dirinya tidak pernah menyetujui posisi sebagai konsultan teknis dalam proyek pengadaan Chromebook tersebut.

“Saya enggak pernah menyetujui jadi konsultan teknis,” ujarnya.

Menurut Ibam, kasus yang menjerat dirinya justru dapat membuat generasi muda enggan mengabdikan kompetensinya untuk negara.

“Apakah yang mau kita komunikasikan ke generasi-generasi muda sekarang? Apakah yang bantu negara hanya yang punya kompetensi tinggi?” ucapnya.

Ibam bahkan secara tegas menyebut perkara yang dihadapinya sebagai bentuk kriminalisasi.

“Saya dengan tegas bahwa ini adalah kriminalisasi. Ingat bahwa kementerian sudah memutuskan menggunakan Chromebook lewat surat 18 Juni, kenapa malah jadi saya yang dikonstruksikan mengarahkan Chromebook tanggal 25-26 Juni,” katanya.

“Ini seakan-akan menumpahkan kesalahan keputusan kementerian kepada saya setelah mereka memutuskan sendiri, bagaimana ini bukan kriminalisasi?” tambahnya.

Sumber : berbagai sumber

Berita Terkait
Berita Terkini