Cek Fakta: Menag Minta Warga Ganti Setor Dana ke Pemerintah daripada Berqurban

Sukabumiupdate.com
Selasa 12 Mei 2026, 22:36 WIB
Cek Fakta: Menag Minta Warga Ganti Setor Dana ke Pemerintah daripada Berqurban

Menag minta warga setor saja dana daripada repot-repot berqurban, benarkah? (Sumber : Istimewa).

SUKABUMIUPDATE.com - Beredar unggahan di media sosial Facebook yang mengatakan Menteri Agama Nasarudin Umar mengimbau kepada masyarakat untuk menyetor dana perihal qurban kepada Pemerintah.

Dalam narasinya disebutkan:

“Pernyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar Yang menyarankan agar masyarakat menyetor dana uang untuk Kurban bisa lewat transfer atau cash ke pihak Akikah, Kurban ke Baznas atau dikelola Pemerintah dari pada repot-repot memotong sapi dan kambing sendiri, “KEMENAG beranggapan "Berkurban itu adalah tradisi yang kurang populer. Jadi untuk mengatasinya cukup serahkan dana ke Baznas agar bisa diserahkan kepada orang yang tepat,” tulis dalam captionnya.

Diupload oleh akun dengan username Ama Syahiid melalui Grup Status Untuk Ayah, selain isi narasi yang mencoba untuk menarik perhatian orang-orang, gambar yang di posting pun menampilkan wajah Menteri Agama Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, MA, untuk meyakinkan warganet.

Baca Juga: GMNI Desak Audit Rumah Sehat BAZNAS Rp14,2 Miliar: Dana Umat Harus Transparan

Narasi dalam keterangan gambar tersebut, Menteri Agama menyarankan masyarakat yang ingin berkurban agar penyalurannya dikelola pemerintah sehingga masyarakat tidak perlu repot menyembelih hewan kurban sendiri saat Hari Raya Idul Adha.

Namun, benarkah hal tersebut?

Fakta yang Sebenarnya

Hasil penelusuran Tim Cek Fakta Sukabumiupdate.com menunjukkan bahwa informasi tersebut tidak benar dan postingan narasi tentang qurban dari Kemenag maupun Menteri Agama tidak dicantumkan sumber keasliannya.

Berdasarkan penelusuran lainnya, tidak ada pernyataan resmi dari Kementerian Agama (Kemenag) maupun Menag yang membenarkan klaim tersebut.

Mengutip laman Kemenag, bahwa Kementerian Agama RI tidak melarang masyarakat untuk menyembelih hewan Qurban.

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, menegaskan, bahwa Menag saat itu menyampaikan gagasan pengelolaan ibadah penyembelihan hewan kurban yang lebih tertata agar memberi manfaat lebih luas bagi umat, bukan untuk mengganti atau menghapus praktik ibadahnya.

Baca Juga: Divonis 4 Tahun di Kasus Korupsi Chromebook, Ibam: Ini Preseden Buruk, Kriminalisasi

“Tidak ada pernyataan Menag yang melarang praktik penyembelihan hewan kurban. Kementerian Agama memastikan praktik ibadah tetap berjalan seperti biasa,” tulis dalam keterangan.

Ia menambahkan, dalam gagasan tersebut, terdapat opsi kemudahan bagi masyarakat yang ingin menyerahkan pelaksanaan ibadah penyembelihan hewan kurban kepada lembaga profesional, seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) atau lembaga resmi lainnya.

Kesimpulan: Thobib mengatakan bahwa “Lebaran Kurban, Gk Boleh Nyembelih Hewan, Suruh Ganti Uang” itu menyesatkan dan memicu kesalahpahaman dan disinformasi.

 

Berita Terkait
Berita Terkini