Satpam di Sukabumi Jadi Tersangka: Lindungi Warga dari OTK, Berujung Tuduhan Penganiayaan

Sukabumiupdate.com
Kamis 19 Jun 2025, 11:10 WIB
Satpam di Sukabumi Jadi Tersangka: Lindungi Warga dari OTK, Berujung Tuduhan Penganiayaan

Apriyana Nasrulloh (41 tahun) saat memperlihatkan surat pemanggilan polisi terhadap dirinya. Apri adalah satpam di kompleks perumahan Genteng Puri, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi. | Foto: Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com - Apriyana Nasrulloh (41 tahun), seorang satpam di kompleks Perumahan Genteng Puri, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan. Ini terjadi setelah ia mengamankan Orang Tidak Dikenal (OTK) yang masuk ke rumah warga tanpa seizin pemilik.

Peristiwa itu terjadi pada 9 April 2025 sekira pukul 01.20 WIB, bermula dari laporan warga perumahan yang mengaku kedatangan OTK ke pekarangan rumahnya tanpa izin. Saat itu pemilik rumah bersama pegawainya adu mulut dengan OTK tersebut hingga berujung perkelahian. Kalah jumlah, OTK lari menuju pos jaga tempat Apri bertugas.

“Cekcok antara pemilik rumah dengan OTK yang masuk ke pekarangan rumah. Terjadi perkelahian, saling memukul berdasarkan informasi pemilik rumah dan perkelahian menuju ke pos saya jaga. OTK itu melarikan diri dan saya amankan,“ ujar dia, Rabu (18/6/2025).

Di pos satpam, tepatnya saat diamankan, OTK ini disebut sempat melakukan perlawanan dan akan melarikan diri. Khawatir membawa senjata tajam atau sajam, Apri mengaku sempat memukul satu kali menggunakan gagang payung hingga akhirnya OTK itu berhasil diamankan dan dilaporkan ke Polsek Baros, Polres Sukabumi Kota.

“Memukul sesuai prosedur dan mengamankan, dia kan melawan dan saya mengamankan. Langsung lapor Polsek Baros. Mungkin jarak sekitar 10 menit langsung datang (polisi), lalu pelaku diamankan di Polsek Baros,” ujarnya.

Baca Juga: Pelajar SMK di Warungkiara Sukabumi Dibacok OTK Saat Pulang Sekolah, Alami Luka Berat

Ketika diamankan, Apri bersama warga lainnya mengaku sempat menginterogasi sang OTK dan yang bersangkutan mengaku sedang dalam pengaruh obat terlarang. “Kalau setelah kejadian ditanya nyambung, sama Pak RT ditanya, katanya dia makan dextro, habis makan obat. Pengakuan dari dia,” ungkap Apri.

Besok pagi harinya, kata dia, polisi langsung memanggil semua orang yang terlibat untuk melakukan proses mediasi. Di sisi lain, setelah ditangkap, identitas OTK terungkap yang diketahui berinisial IM (32 tahun) warga Nangela, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi.

Dalam proses mediasi, keluarga IM meminta ganti rugi Rp 10 juta atas luka yang diderita dan menyebut IM memiliki riwayat gangguan jiwa (ODGJ). Meski demikian, dalam mediasi tidak muncul nominal yang disepakati hingga akhirnya mediasi bubar dan tidak membuahkan hasil.

“Pertamanya pihak keluarga yang memukul mau ngasih Rp 3 juta buat pengobatan, dia (keluarga ODGJ) minta Rp 10 juta. Kalau Rp 10 juta keberatan. Hari keduanya keluarga ODGJ bikin LP (laporan) dengan dugaan pemukulan dan pengeroyokan. Jadi yang mengamankan dan yang saling memukul dilaporkan semua,” kata Apri.

Di sisi lain, selaku petugas keamanan yang memiliki mandat langsung dari kepolisian, Apri merasa bingung karena dalam proses hukum dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. “Kalau satpam itu ada SK kepolisian untuk mengamankan wilayah, berarti ada mandat dari kepolisian. Adapun kinerja di lapangan seperti apa kan sesuai SOP. Prosesnya kok diperkarakan polisi, istilahnya amanat dari polisi,” jelas dia.

“Harusnya pihak polisi melindungi apa yang sudah dimandatkan. Ditetapkan jadi tersangka? Ya saya ditetapkan jadi tersangka padahal saya mengamankan,” lanjutnya.

Dalam kasus yang menyeretnya itu, menurut Apri, jika memang IM terbukti ODGJ, seharusnya pihak keluarga dapat mengawasi dan menjaga yang bersangkutan agar tidak berkeliaran dan meresahkan warga lain. “Kalau punya keluarga yang seperti itu (ODGJ), harusnya pengawasan keluarga. Sekarang jam 01.20 keluyuran, membuat keresahan warga. Ini kan kelalaian keluarga dalam menjaga orang tersebut,” katanya.

Hingga berita ini tayang, sukabumiupdate.com masih berusaha mendapatkan keterangan resmi dari pihak Polres Sukabumi Kota.

Berita Terkait
Berita Terkini