SUKABUMIUPDATE.com - Ratusan warga Perumahan Genteng Puri, Kelurahan/Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, siap mendatangi kantor polisi setelah satpam bernama Apriyana Nasrulloh (41 tahun) ditetapkan tersangka penganiayaan Orang Tidak Dikenal (OTK). Kasus ini menjadi sorotan karena saat itu Apri sedang menjalankan tugasnya.
Ketua RT 05/08 di perumahan setempat, Raden Denden Setia Permana, menilai polisi tidak melihat kejadian secara menyeluruh. Peristiwa pada 9 April 2025 sekira pukul 01.20 WIB ini berawal saat Apri yang merupakan satpam di Perumahan Genteng Puri mengamankan pria yang ketika itu identitasnya belum diketahui sehingga disebut sebagai OTK.
OTK yang bersangkutan diamankan karena masuk rumah warga tanpa seizin pemilik. Berdasarkan informasi, pemilik rumah bersama pegawainya kemudian adu mulut dengan laki-laki tersebut hingga berujung perkelahian. Kalah jumlah, OTK yang identitasnya terungkap yakni berinisial IM (32 tahun) lari menuju pos tempat Apri bertugas.
"Polisi dalam kasus ini tidak melihat menyeluruh, padahal saya sendiri sudah di-BAP dua kali dan menyampaikan kejadian ini merupakan sebab akibat karena adanya OTK yang mencurigakan sehingga diamankan oleh satpam. Seperti polisi mengamankan maling, kalau dia melawan kan pasti ada upaya untuk melumpuhkan," kata Raden kepada sukabumiupdate.com, Minggu (22/6/2025).
Baca Juga: Satpam di Sukabumi Jadi Tersangka: Lindungi Warga dari OTK, Berujung Tuduhan Penganiayaan
Deden mengaku kecewa dengan penetapan Apri menjadi tersangka dalam kasus ini. “Bagi saya sangat miris ya. Saya juga sudah BAP dua kali dan menerangkan bahwa kejadian ini murni bukan pengeroyokan, karena ada sebab akibat tadi, tapi kenyataannya kok warga kami, terutama satpam yang bertugas, mengamankan malah menjadi tersangka,” ujarnya.
Menurut Deden, ada ketidakadilan dalam penanganan perkara sehingga seluruh warga Perumahan Genteng Puri siap membela Apri dan akan mendatangi Polsek Baros jika ketidakadilan itu tetap dibiarkan. “Kami masyarakat Genting Puri, 250 KK (kepala keluarga) siap mendatangi Polsek Baros dan siap untuk bergerak. Intinya kalau ketidakadilan ini dibiarkan kami akan bergerak dan sudah bersepakat dengan warga,“ ucapnya.
Denden berharap polisi tetap menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian. “Harapan saya sekarang, kepolisian tidak ada tekanan dari ormas mana pun, karena yang saya tahu yang melaporkan ini bagian dari ormas. Harapan saya, jagalah kepercayaan masyarakat kepada kepolisian. jangan dicederai oleh keputusan yang salah," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, ketika berada di pos satpam, tepatnya saat diamankan, OTK tersebut sempat melakukan perlawanan dan akan melarikan diri. Khawatir membawa senjata tajam atau sajam, Apri sempat memukul satu kali menggunakan gagang payung hingga akhirnya ia berhasil diamankan dan dilaporkan ke Polsek Baros, Polres Sukabumi Kota.
Baca Juga: Saksi Mata Kecewa Satpam di Sukabumi Jadi Tersangka Usai Amankan OTK
Saat diamankan, Apri bersama warga lainnya mengaku sempat menginterogasi sang OTK dan yang bersangkutan mengaku sedang dalam pengaruh obat terlarang. “Kalau setelah kejadian ditanya nyambung, sama Pak RT ditanya, katanya dia makan dextro, habis makan obat. Pengakuan dari dia,” ungkap Apri.
Besok pagi harinya, kata dia, polisi langsung memanggil semua orang yang terlibat untuk melakukan proses mediasi. Di sisi lain, setelah ditangkap, identitas OTK terungkap yang diketahui berinisial IM (32 tahun) warga Nangela, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi.
Dalam proses mediasi, keluarga IM meminta ganti rugi Rp 10 juta atas luka yang diderita dan menyebut IM memiliki riwayat gangguan jiwa (ODGJ). Meski demikian, dalam mediasi tidak muncul nominal yang disepakati hingga akhirnya mediasi bubar dan tidak membuahkan hasil.