SUKABUMIUPDATE.com - Usai melewati 100 hari kerja, Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, semakin bersemangat melakukan banyak perbaikan di Kota Sukabumi, terutama dalam upaya meningkatkan PAD, menegakkan aturan, menjaga ketertiban, serta meningkatkan estetika tata kota.
Hal itu terlihat saat Wali Kota memimpin langsung penertiban papan reklame di sepanjang Jalan Provinsi, Lingkar Selatan, pada Sabtu, (14/6/2025). Wali Kota bersama tim gabungan dari Pemerintah Kota Sukabumi menemukan dua papan reklame yang berdiri tanpa izin resmi. Salah satu dari papan reklame tersebut bahkan diketahui telah berdiri lebih dari sepuluh tahun tanpa memiliki legalitas.
"Penertiban ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam memastikan setiap pelaku usaha menaati aturan yang berlaku. Kami menemukan reklame yang sudah berdiri selama satu dekade tanpa izin. Ini sangat merugikan daerah dari sisi pendapatan pajak dan tentu akan kami tindak tegas," ujar Wali Kota.
Baca Juga: NasDem Jadi Partai Pertama yang Dukung Penggabungan Dapil 4 Kabupaten ke Kota Sukabumi
Wali Kota menegaskan, seluruh papan reklame yang tidak sesuai dengan ketentuan akan ditertibkan secara bertahap. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menciptakan wajah kota yang bersih, tertib, dan memberikan rasa nyaman bagi seluruh warga.
Menurut Wali Kota, optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pajak reklame sangat penting untuk mendukung berbagai program pembangunan. “Penerimaan dari pajak dan retribusi papan reklame akan kami gunakan untuk mendukung perbaikan infrastruktur, peningkatan layanan publik, dan penataan kota yang lebih baik,” jelasnya.
Wali Kota Ayep Zaki juga mengimbau kepada seluruh pelaku usaha yang memasang papan reklame di wilayah Kota Sukabumi untuk segera mengurus perizinan sesuai prosedur yang berlaku. Hal ini penting untuk memastikan kontribusi mereka terhadap pembangunan kota.
Baca Juga: Jam Malam Warga Ciandam Sukabumi Kembali Diteror Perang Sajam Antar Geng Remaja
Lebih lanjut, Ayep Zaki mengajak masyarakat untuk turut serta dalam pengawasan dan pelaporan apabila menemukan papan reklame ilegal. Kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dinilai penting demi menjaga ketertiban dan keindahan kota.
"Penataan reklame bukan hanya soal estetika, tapi juga soal keadilan dan kepatuhan terhadap aturan. Setiap jengkal ruang publik harus dimanfaatkan secara sah dan bertanggung jawab," tegasnya.
Menurut data Dinas Perizinan Kota Sukabumi, salah satu reklame tersebut tidak pernah mengajukan izin tayang dan tidak pernah membayar pajak reklame.
Kegiatan penertiban ini diharapkan menjadi langkah awal dalam menertibkan seluruh papan reklame yang tidak sesuai ketentuan, serta menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar lebih patuh terhadap regulasi daerah.
Penampakkan reklame tak berizin sejak 10 tahun berdiri (lokasi: depan salah satu minimarkaet di jalur lingkar Kota Sukabumi) | Foto : Dokpim
Dengan penertiban yang berkelanjutan, Pemerintah Kota Sukabumi menargetkan peningkatan kualitas tata ruang kota yang berdampak pada kenyamanan warga dan daya tarik investasi. Kota yang tertib dan rapi akan menjadi cerminan dari kesadaran bersama untuk hidup dalam lingkungan yang teratur dan produktif.
Baca Juga: Ayep Zaki Bicara Tugasnya sebagai Wali Kota Sekaligus Ketua Nasdem Kabupaten Sukabumi
Upaya ini juga sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan peningkatan pelayanan publik yang tengah digalakkan di Kota Sukabumi di bawah kepemimpinan H. Ayep Zaki, yang terus berkomitmen menjadikan Sukabumi sebagai kota yang maju, bersih, dan transparan dalam pengelolaan sumber daya.
Sumber : Portal resmi Pemkot Sukabumi