SUKABUMIUPDATE.com - Mantan Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi periode 2019-2024, Jona Arizona kembali terbebas dalam kasus tindak tipu gelap yang menjeratnya. Kasus berakhir setelah para pihak bersepakat menempuh Restorative Justice (RJ).
Diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Sukabumi secara resmi memberikan Restoratif Justice (RJ) terhadap Jona Arizona dengan pengembalian kerugian sebesar Rp230 juta dari total kerugian Rp1,2 M yang dialami korban melalui putusan pengadilan pada Rabu 7 Mei 2025.
Dalam SIPP PN Kelas IB Sukabumi perkara yang menjerat mantan Ketua DPD Golkar Kota Sukabumi itu teregister dengan nomor perkara 23/Pid.B/2025/PN Skb atas dugaan tindak tipu gelap yang dilakukannya sejak 5 Oktober hingga 28 Oktober 2020 lalu.
Juru Bicara PN Kelas IB Sukabumi, Miduk Sinaga menjelaskan pemberian putusan RJ itu dilakukan berdasarkan hasil damai antara kedua belah pihak yang sebelumnya telah dilakukan dengan dibuktikan melalui surat kesepakatan resmi di atas materai.
“Artinya telah ada perdamaian antara Terdakwa dengan korban, Terdakwa bersedia mengganti rugi atas kerugian korban dan korban mau menerima kompensasi kerugian tersebut dari terdakwa,” ujar Miduk kepada sukabumiupdate.com, Rabu (14/5/2025).
Baca Juga: Calon Pengantin di Ciracap Sukabumi Dianjurkan Tanam Pohon
Dalam hal ini, terdakwa Jona Arizona terbukti melakukan penggelapan dan penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 dan 378 KUHP dengan hukuman pidana penjara selama 10 bulan dengan masa percobaan selama 1 tahun.
“Terdakwa Jona Arizona diputuskan bersalah melakukan tindakan pidana penipuan dan atas perbuatan terdakwa tersebut dijatuhi pidana penjara selama 10 bulan dengan masa percobaan selama 1 tahun,” kata dia.
“Artinya pidana penjara selama 10 bulan tersebut Tidak perlu dijalani terdakwa kecuali jika dikemudian hari ada putusan pengadilan sebelum masa percobaan selama 1 tahun,” sambung dia.
Terkait nominal ganti rugi yang tidak sesuai dengan total kerugian yang dialami korban, Miduk menyebut bahwa hal itu terjadi sesuai dari kesepakatan yang telah dibuat anta kedua belah pihak.
“Pada intinya kita menawarkan berdamai karena ada kerugian pada perkara tersebut, sehingga ada kesepakatan antara korban dengan terdakwa dan telah ada perdamaian, Terdakwa bersedia mengganti rugi berupa konvensasi sebesar 230 juta atas kerugian korban dan korban mau menerima kompensasi kerugian tersebut,” jelas dia.
Baca Juga: Kejari Selidiki Dugaan Korupsi Perawatan Truk Sampah Rp1,5 M di DLH Sukabumi
Adapun kronologis kasus tersebut, berdasarkan SIPP PN Kelas IN Sukabumi, bermula saat Jona Arizona menjalin hubungan bisnis dengan korban dan meminjam uang untuk membiayai proyek pembangunan pabrik kaos kaki di Bandung dan Delivery Order BBM di SPBU Jalan Lingkar Selatan.
Kemudian terdakwa menjanjikan kepada korban keuntungan sebesar 10 persen, dan kemudian korban menyerahkan uang mencapai Rp.1,250,000,000 Miliar secara bertahap sejak 5 Oktober 2020 hingga 28 Oktober 2020.
Jona Arizona meyakinkan kepada korban seluruh uang yang diserahkan kepada terdakwa dapat dicairkan 1 bulan setelah dibuatkan kwitansi serta pemberian cek.
Akan tetapi setiap tiga hari sebelum pencairan cek yang diberikan oleh terdakwa, saksi Rudolf selalu dihubungi oleh terdakwa bahwa uang yang seharusnya dapat dicairkan akan dipergunakan dahulu oleh terdakwa hingga akhirnya korban membawa perkara tersebut ke jalur hukum.