SUKABUMIUPDATE.com - Kesejahteraan driver serta normalisasi tarif ojek online menjadi bahasan utama dalam audiensi antara Aliansi Driver Online Sukabumi Bergerak (Desak) dengan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi.
Audiensi yang dilaksanakan pada 8 Mei 2025 di Gedung DPRD, dihadiri pula diantaranya oleh Kepala Dinas Perhubungan, kemudian perwakilan Dinas Tenaga Kerja, Dinas Sosial serta Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Sukabumi. Sementara pihak operator nampak hadir perwakilan Maxim dan Indriver.
Pada audiensi tersebut, perwakilan Aliansi Desak menyampaikan beberapa aspirasi seperti penerapan sanksi bagi operator layanan transportasi online yang tidak memenuhi ketentuan, kemudian menuntut adanya jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan dari pihak operator.
Selain itu besaran potongan tarif dari pihak operator yang memberatkan para driver dan penyetaraan tarif antar operator, menjadi aspirasi yang juga disuarakan oleh Aliansi Desak.
Baca Juga: Dramatis! Gol Bunuh Diri Selamatkan Persib dari Kekalahan Atas Barito di Menit Akhir
Kepala Dinas Perhubungan Kota Sukabumi, Imran Wardhani, menyampaikan bahwa pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku, memiliki keterbatasan dalam kewenangan. Namun diharapkannya aspirasi ini bisa tersampaikan dan direalisasikan oleh pemerintah pusat.
Sementara Sekretaris Komisi I DPRD Kota Sukabumi, Iyus Yusuf, mengatakan bahwa selanjutnya aspirasi Aliansi Desak akan dirumuskan oleh internal Komisi I dan diteruskan kepada pemerintah pusat.
“Kelanjutan dari audiensi ini, kita akan rumuskan dengan intern sehingga kita bisa menyampaikan aspirasi ini ke pemerintah pusat, termasuk ke wali kota,” ujarnya. (Adv)
Sumber : Pemkot Sukabumi