SUKABUMIUPDATE.com - Kasus dugaan korupsi terkait proyek perawatan dan perbaikan truk sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi resmi menaikkan status perkara ini dari penyelidikan ke penyidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Romiyasi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memulai penyelidikan sejak Maret 2025 atas kegiatan pada Tahun Anggaran 2024 dengan nilai anggaran mencapai Rp1,5 miliar.
“Kami telah meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan dan sekarang tengah menunggu hasil perhitungan kerugian negara,” ujar Romiyasi kepada awak media, Rabu (14/5/2025).
Baca Juga: Tersenggol Truk saat Ngecor! Kronologi Petugas K3 Proyek Jembatan Cidadap Sukabumi Meninggal
Hingga saat ini, kata Romiyasi, sekitar 60 orang saksi telah dimintai keterangan. Mereka berasal dari berbagai pihak, termasuk kontraktor dan pegawai internal DLH. Kejaksaan masih mendalami dugaan apakah ada kegiatan fiktif dalam proyek tersebut.
“Untuk fiktif atau tidak, kami masih dalami. Namun dugaan kerugian negara cukup besar,” katanya.
Mengenai calon tersangka, Kejari belum menetapkan siapa pun. Pihaknya juga belum menemui kendala yang berarti dalam proses penyidikan dan akan segera berkoordinasi dengan inspektorat untuk mempercepat penghitungan kerugian negara.
"Sampai saat ini kami belum menemui kesulitan, mudah-mudahan lancar sampai nanti ada perhitungan kerugian negara. Secepatnya kami koordinasi ke inspektorat," pungkasnya.